VI. Pandangan Hukum Islam terhadap Narkoba
Dalam Islam, perlindungan akal merupakan salah satu tujuan penting syariat. Akal diperlukan manusia untuk memahami kebenaran, beribadah, mengendalikan perilaku, menjaga keluarga, dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Narkotika yang memabukkan atau merusak akal, ketika digunakan tanpa kebutuhan medis yang dibenarkan dan menimbulkan bahaya, bertentangan dengan prinsip menjaga akal dan jiwa. Peredaran narkoba yang merusak masyarakat juga bertentangan dengan kewajiban menjaga kemaslahatan umum.
1. Dalil Al-Qur'an tentang larangan khamar dan kerusakan sosial
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Mā'idah ayat 90:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
QS. Al-Mā'idah [ 5 ]: 90
Isi kandungan ayat
Orang beriman diperintahkan menjauhi khamar dan perbuatan yang dilarang dalam ayat.
Larangan tersebut tidak hanya mengatur tindakan pribadi, tetapi juga mendorong masyarakat menjauhi perilaku yang merusak kehidupan.
Keberuntungan dikaitkan dengan ketaatan kepada Allah Swt. dan menjauhi perbuatan tercela.
Ayat ini menjadi salah satu landasan pembahasan hukum zat yang memabukkan. Penerapannya terhadap jenis narkotika tertentu memerlukan penjelasan berdasarkan sifat zat, dampaknya, dan kaidah fikih yang relevan.
2. Surah Al-Mā'idah ayat 33: teks Arab berharakat lengkap
Allah Swt. berfirman:
سُورَةُ الْمَائِدَةِ: الْآيَةُ ٣٣
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِي ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي ٱلْـَٔاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya:
“Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.”
QS. Al-Mā'idah [ 5 ]: 33
3. Isi kandungan Surah Al-Mā'idah ayat 33
Surah Al-Mā'idah ayat 33 menjelaskan hukuman bagi orang yang melakukan hirābah, yaitu kejahatan berat yang berupa tindakan memerangi keamanan masyarakat dan melakukan kerusakan di bumi dalam pengertian fikih.
Berikut isi kandungan ayat tersebut:
Pertama, Islam menempatkan keamanan masyarakat sebagai perkara penting.
Islam mengajarkan bahwa keamanan, keselamatan jiwa, dan ketenteraman masyarakat harus dijaga. Tindakan yang mengancam keselamatan orang banyak tidak boleh dianggap ringan.
Kedua, kerusakan sosial mempunyai konsekuensi hukum.
Perbuatan yang menimbulkan kerusakan berat terhadap kehidupan masyarakat harus ditangani melalui penegakan hukum yang sah. Tujuannya adalah melindungi jiwa, harta, kehormatan, dan ketenteraman masyarakat.
Ketiga, penerapan hukuman harus memenuhi ketentuan syariat.
Ayat ini tidak memberikan kewenangan kepada individu atau kelompok masyarakat untuk menghukum seseorang berdasarkan tuduhan sendiri. Penetapan kesalahan dan penerapan hukuman merupakan kewenangan otoritas yang sah sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, jenis hukuman bergantung pada klasifikasi perbuatan dan ketentuan syariat.
Unsur hirābah tidak boleh disamakan begitu saja dengan setiap tindak pidana, termasuk setiap perkara narkotika. Penetapannya membutuhkan pemeriksaan terhadap perbuatan, bukti, dan ketentuan fikih yang relevan.
Kelima, Islam menekankan perlindungan terhadap kemaslahatan umum.
Masyarakat perlu dilindungi dari tindakan yang merusak kehidupan bersama. Dalam konteks narkoba, prinsip ini dapat menjadi landasan moral untuk mencegah peredaran gelap, melindungi generasi muda, serta menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan.
4. Apakah pengedar atau produsen narkoba otomatis dihukum berdasarkan Al-Mā'idah ayat 33?
Tidak otomatis. Pembedaan ini sangat penting dalam kajian hukum Islam.
Surah Al-Mā'idah ayat 33 secara khusus membahas hirābah dan kerusakan berat yang menjadi objek pembahasan para ahli fikih. Sementara itu, produksi dan peredaran narkotika perlu dianalisis berdasarkan karakter perbuatan, akibatnya, unsur kejahatan, dan pendapat fikih yang relevan.
Peredaran narkoba dalam skala besar yang terbukti merusak kehidupan masyarakat dapat dibahas dalam kerangka fasād fī al-arḍ (kerusakan di bumi) dan kemaslahatan umum. Namun, apakah suatu perkara memenuhi unsur hirābah merupakan persoalan hukum tersendiri. Hal tersebut tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan besarnya barang bukti atau kemarahan masyarakat.
Dalam fikih, perbuatan yang tidak mempunyai hukuman ḥadd tertentu dapat dibahas dalam kerangka ta'zīr, yaitu hukuman yang penetapan dan penerapannya berada dalam kewenangan otoritas yang sah sesuai ketentuan syariat.
Dengan demikian, tidak tepat menyatakan bahwa setiap produsen atau pengedar narkoba otomatis harus menerima salah satu hukuman yang disebutkan dalam ayat 33.
VII. Pandangan Para Ulama dan Kaidah Fikih
1. Imam Ibn Taymiyyah: larangan zat yang memabukkan
Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmū‘ al-Fatāwā membahas persoalan zat yang memabukkan dan merusak fungsi akal berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Pemikiran beliau dapat dijadikan rujukan untuk memahami bahwa zat yang merusak akal harus dinilai berdasarkan sifat, dampak, dan ketentuan syariat yang berkaitan dengannya.
Dalam konteks narkotika modern, penerapan pandangan tersebut memerlukan kajian terhadap karakter zat dan akibat penggunaannya. Pembahasan mengenai keharaman zat harus dibedakan dari penetapan jenis hukuman pidana terhadap pelakunya.
2. Imam Ibn al-Qayyim: perlindungan terhadap jiwa dan akal
Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma‘ād fī Hady Khayr al-‘Ibād membahas tuntunan Nabi Muhammad Saw., termasuk persoalan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan.
Pemikiran beliau relevan untuk menegaskan pentingnya mempertimbangkan manfaat dan bahaya dalam penggunaan suatu zat. Penggunaan zat yang merusak tubuh dan akal tidak dapat dibenarkan tanpa mempertimbangkan hukum, kebutuhan pengobatan, dan dampaknya.
Pandangan ini juga mengingatkan bahwa tujuan penanganan narkoba bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan melindungi manusia dari kerusakan dan membantu pemulihan orang yang membutuhkan pertolongan.
3. Imam al-Ghazali: menjaga akal sebagai bagian dari kemaslahatan
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl membahas tujuan-tujuan pokok syariat, termasuk perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Prinsip ini dikenal dalam kajian maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Narkoba yang merusak akal, mengancam jiwa, menghancurkan keluarga, dan menghilangkan harta bertentangan dengan tujuan perlindungan tersebut. Karena itu, pencegahan narkoba merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan manusia dan masyarakat.
4. Ulama kontemporer dan Majelis Ulama Indonesia
Dalam konteks Indonesia, fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penyalahgunaan narkotika merupakan rujukan yang relevan untuk mengkaji pandangan keagamaan terhadap persoalan narkoba.
Secara umum, prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan meliputi:
Penyalahgunaan narkotika yang merusak akal dan tubuh merupakan perbuatan yang harus dihindari.
Peredaran gelap narkotika yang membahayakan masyarakat merupakan perbuatan tercela dan dapat dikenai hukuman oleh otoritas yang berwenang.
Orang yang mengalami ketergantungan perlu mendapat pertolongan dan pemulihan, selain penanganan hukum sesuai keadaan perkaranya.
Penjatuhan hukuman harus berdasarkan bukti, kewenangan yang sah, dan prosedur yang adil.
Untuk penulisan ilmiah, naskah fatwa MUI yang asli perlu diperiksa agar judul, nomor, tanggal keputusan, dan rumusan yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan.
5. Hubungan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia
Hukum Islam dan hukum positif Indonesia dapat mempunyai tujuan yang sejalan dalam melindungi kehidupan masyarakat, tetapi keduanya tidak identik dalam klasifikasi tindak pidana dan bentuk hukuman.
Dalam sistem hukum Indonesia, hakim menjatuhkan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surah Al-Mā'idah ayat 33 dapat menjadi bahan kajian etika dan hukum Islam, tetapi tidak otomatis menjadi dasar langsung untuk menjatuhkan hukuman ḥadd di pengadilan umum.
Dengan demikian, tuntutan masyarakat agar pelaku kejahatan narkotika dihukum berat harus tetap disalurkan melalui proses hukum yang sah.
VIII. Strategi Mencegah Narkoba Masuk ke Gampong
Pencegahan narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan. Diperlukan kerja sama antara keluarga, aparatur gampong, sekolah, ulama, tenaga kesehatan, kepolisian, BNN, dan pemerintah daerah.
1. Memperkuat ketahanan keluarga
Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, memberikan teladan yang baik, mengenali perubahan perilaku yang mengkhawatirkan, dan mencari bantuan profesional jika diperlukan.
Anak yang menghadapi masalah pergaulan perlu dibimbing, bukan langsung dipermalukan atau dituduh tanpa bukti. Keluarga yang harmonis dan komunikatif dapat menjadi pelindung penting bagi generasi muda.
2. Menggerakkan aparatur dan masyarakat gampong
Keuchik, tuha peut, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat dapat membangun kegiatan edukasi, pengawasan lingkungan yang tidak diskriminatif, serta mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi.
Masyarakat perlu berani melaporkan dugaan aktivitas narkotika, tetapi tidak melakukan penggerebekan sendiri atau menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
3. Menguatkan pendidikan dan dakwah
Sekolah, dayah, masjid, dan lembaga pendidikan dapat mengajarkan bahaya narkoba, pentingnya menjaga akal, tanggung jawab sosial, dan cara memilih pergaulan yang sehat.
Materi pendidikan perlu menggabungkan pengetahuan kesehatan, nilai agama, keterampilan menolak ajakan menggunakan narkoba, dan pemahaman tentang konsekuensi hukum.
4. Mendukung penegakan hukum yang profesional
Aparat perlu menindak jaringan produksi dan peredaran ilegal berdasarkan bukti, mengembangkan penyidikan secara menyeluruh, dan melindungi masyarakat dari bahaya di lokasi yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Penegakan hukum harus menyasar pelaku berdasarkan peran dan keterlibatannya, bukan berdasarkan prasangka atau tekanan massa.
5. Menyediakan pemulihan bagi orang yang membutuhkan
Orang yang mengalami ketergantungan perlu diarahkan kepada tenaga kesehatan dan layanan rehabilitasi yang sesuai.
Rehabilitasi dapat membantu mengurangi risiko kekambuhan, memperbaiki kondisi kesehatan, dan mendukung kembalinya seseorang ke kehidupan sosial yang produktif.
Pendekatan ini tidak berarti membenarkan peredaran narkoba, melainkan membedakan penanganan terhadap jaringan pengedar dari pertolongan kesehatan bagi orang yang membutuhkan pemulihan.
6. Membuka kegiatan positif bagi pemuda
Kegiatan olahraga, pelatihan keterampilan, pendidikan agama, kewirausahaan, dan kesempatan kerja dapat memperkuat keterlibatan pemuda dalam kehidupan gampong.
Generasi muda perlu memperoleh ruang untuk mengembangkan bakat, membangun persahabatan yang sehat, dan merencanakan masa depan tanpa narkoba.
Langkah keselamatan jika menemukan lokasi yang mencurigakan
Masyarakat tidak perlu melakukan penggerebekan sendiri. Jangan memasuki bangunan, menyentuh bahan atau kemasan yang tidak dikenal, maupun menyebarkan identitas orang yang belum terbukti bersalah.
Sampaikan informasi kepada kepolisian atau BNN melalui saluran resmi dan ikuti petunjuk petugas. Jika terdapat bahan berbahaya atau risiko kebakaran, jauhi lokasi dan beri kesempatan kepada petugas terlatih untuk menanganinya.
IX. Rekomendasi Kebijakan untuk Aceh
Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
1. Peningkatan deteksi dini
Memperkuat koordinasi antara kepolisian, BNN, pemerintah kabupaten, dan aparatur gampong tanpa mengabaikan hak warga.
2. Pendidikan antinarkoba yang berkelanjutan
Memasukkan edukasi tentang bahaya narkotika ke dalam kegiatan sekolah, dayah, dan program kepemudaan.
3. Pemberantasan jaringan besar
Memprioritaskan pembuktian dan pengungkapan pihak yang mengendalikan produksi, pendanaan, serta distribusi narkotika ilegal.
4. Pelayanan rehabilitasi
Memastikan orang yang mengalami ketergantungan dapat mengakses pemeriksaan dan perawatan yang layak.
5. Transparansi penegakan hukum
Meminta informasi resmi mengenai perkembangan perkara tanpa mendahului proses peradilan.
6. Evaluasi berkala
Menilai keberhasilan program pencegahan melalui indikator yang terukur, seperti akses edukasi, layanan pemulihan, dan penanganan laporan masyarakat.
X. Kesimpulan
Narkoba merupakan ancaman yang dapat merusak kesehatan, melemahkan ketahanan keluarga, menghambat pendidikan, dan mengancam masa depan generasi Aceh.
Dugaan penggerebekan fasilitas produksi sabu di Gampong Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada 21 Oktober 2026 menjadi alasan penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, sekaligus menuntut kejelasan fakta melalui penyidikan yang profesional.
Dalam hukum Indonesia, tindak pidana narkotika ditangani terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan memperhatikan KUHP Nasional dan ketentuan lain yang berlaku. Hukuman harus disesuaikan dengan unsur tindak pidana dan dibuktikan melalui proses peradilan.
Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap akal, jiwa, keluarga, dan keamanan masyarakat merupakan bagian penting dari tujuan syariat. Surah Al-Mā'idah ayat 33 memberikan landasan pembahasan tentang hirābah dan kerusakan berat di bumi, tetapi penerapannya pada perkara narkotika harus melalui analisis fikih yang tepat dan tidak boleh dilakukan secara otomatis.
Pada akhirnya, menyelamatkan generasi Aceh dari narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Penegakan hukum yang tegas, pendidikan yang benar, keluarga yang kuat, dakwah yang mencerahkan, serta rehabilitasi yang manusiawi harus berjalan bersama.
“Jaga Gampong, Lindungi Generasi, Tegakkan Hukum, dan Selamatkan Masa Depan Aceh dari Bahaya Narkoba.”
XI. Daftar Pustaka dan Rujukan
A. Sumber hukum dan Al-Qur'an
Al-Qur'an al-Karim. Surah Al-Mā'idah ayat 33 dan 90.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tentang penyalahgunaan narkotika. Gunakan naskah resmi untuk memastikan judul, nomor, dan tanggal keputusan yang dikutip.
B. Kitab rujukan ulama
Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Rujukan kajian usul fikih dan tujuan syariat.
Ibn Taymiyyah, Ahmad ibn Abd al-Halim. Majmū‘ al-Fatāwā. Rujukan pembahasan zat memabukkan dan persoalan hukum Islam.
Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. Zād al-Ma‘ād fī Hady Khayr al-‘Ibād. Rujukan kajian tuntunan Nabi dan pembahasan pengobatan.
Al-Qurtubi, Muhammad ibn Ahmad. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Rujukan tafsir hukum, termasuk pembahasan Surah Al-Mā'idah ayat 33.
C. Sumber pemberitaan peristiwa Pidie
Radio Republik Indonesia (RRI). Polisi Grebek Toko di Pidie, Diduga Dijadikan Pabrik Sabu, 23 Oktober 2026. [Baca laporan RRI](https://rri.co.id/banda-aceh/hukum/hukum/2834957/polisi-grebek-toko-di-pidie-diduga-dijadikan-pabrik-sabu?utm_source=chatgpt.com).
Acehonline.co. Diduga Pabrik Sabu, Polisi Gerebek Dua Ruko di Pidie, 22 Oktober 2026.
Dialeksis.com. Ruko di Pidie Digerebek Bareskrim, Ada Apa di Dalamnya?, 23 Oktober 2026.
Redaksi: Islamic tekhno tv com

Posting Komentar untuk "Hukuman bagi perusakan di Bumi dan Jiwa Manusia ( NARKOBA)"