ANALISIS FAKTA, PENANGANAN BANJIR BANDANG DAN TANGGUNG JAWAB MULTI SEGI

BANJIR BANDANG ACEH  SUMATERA 2025: ANALISIS FAKTA, PENANGANAN, DAN TANGGUNG JAWAB DARI MULTI SEGI

Oleh: Bustami Ahmad, S.Ag.,M.Pd

I. Latar Belakang Fenomena Banjir Bandang

Pada akhir November 2025, wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dilanda hujan ekstrem yang dipicu oleh siklon tropis Senyar dan pola curah hujan monsun yang luar biasa. Banjir dan longsor terjadi secara simultan menyebabkan ratusan hingga ribuan korban, jutaan jiwa terdampak, serta kerusakan infrastruktur masif. 

Menurut lembaga internasional dan media global, kerusakan lingkungan yang parah — terutama deforestasi dan degradasi hutan di daerah hulu sungai — memperparah dampak banjir bandang karena hilangnya fungsi alami hutan sebagai penyerap air dan penahan erosi. 

II. Fakta-fakta Penting Terkait Penanganan dan Respon

1. Banjir Bandang Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah belum menaikkan status banjir bandang di Sumatra sebagai bencana nasional, melainkan masih dikategorikan sebagai bencana daerah. Ketentuan status nasional ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Implikasi: Tanpa status nasional, ketersediaan anggaran, prioritas koordinasi pusat, dan akses bantuan internasional menjadi lebih terbatas. Kritik publik menganggap keputusan ini memperlambat respons dan alokasi sumber daya. 

2. Bantuan Pemerintah Dipandang Lambat dan Belum Merata

Meskipun BNPB, TNI/Polri, dan kementerian terkait telah menyalurkan bantuan logistik dan SAR, akses logistik di banyak titik terhambat karena jalan putus dan jembatan rusak, sehingga distribusi bantuan baru bisa dilakukan setelah beberapa hari. 

3. Wilayah Terisolir dan Kekurangan Pangan

Laporan dari lembaga kemanusiaan menunjukkan banyak komunitas masih terputus dari jalur logistik, dengan pasar dan sumber pangan lokal di beberapa daerah mulai kosong dan harga bahan pokok melonjak. 

4. Pembersihan Lumpur dan Material Longsor yang Lamban

Proses pembersihan lumpur, batu, dan material longsor masih berlangsung lambat dan sebagian besar dilakukan secara manual atau dengan peralatan terbatas, sehingga penduduk banyak yang belum bisa kembali ke rumah mereka. 

5. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Belum Tuntas

Fase perbaikan jangka panjang (rehabilitasi & rekonstruksi) diperkirakan memerlukan dana puluhan triliun rupiah dan waktu puluhan tahun untuk pemulihan penuh. Pemerintah memang anggarkan dana besar, tetapi progress belum signifikan. 

6. Hambatan Bantuan Kemanusiaan Internasional

Terdapat kritik bahwa pemerintah sempat menolak atau memperlambat masuknya bantuan asing karena alasan prosedural atau nasionalisme, sehingga sejumlah tawaran bantuan internasional tertunda. 

7. Faktor Penyebab Banjir Bandang Belum Diusut Tuntas

Banyak pakar dan organisasi lingkungan menyatakan bahwa deforestasi, alih fungsi lahan, penggundulan hutan, dan pengawasan lingkungan lemah merupakan faktor penting yang memperparah banjir dan longsor, tetapi belum ada penyelidikan komprehensif dari pemerintah terkait kontribusi faktor-faktor ini terhadap besarnya bencana. 

III. Analisis Ilmiah Tentang Penyebab Lingkungan

Berdasarkan bukti ilmiah, hutan memiliki peran penting dalam:

1. Menahan air hujan melalui akar pohon yang mengurangi limpasan permukaan. 

2. Mengurangi erosi dan sedimentasi yang mempercepat banjir bandang saat hutan rusak. 

3. Mengatur siklus air alami yang menjaga keseimbangan hidrologis wilayah.

Penelitian menunjukkan bahwa deforestasi yang luas meningkatkan risiko banjir dan banjir bandang karena berkurangnya kemampuan tanah dan vegetasi untuk menyerap curah hujan. 

IV. Perspektif Islam dan Dalil Syari‘ah tentang Tanggung Jawab Sosial

1. Kewajiban Menyelamatkan Jiwa

نَفْسٌ بِسَبَبِ نَفْسٍ

(“Hidup seseorang karena orang lain.”)

Dalil:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

المائدة: 32

“Barang siapa yang menyelamatkan satu jiwa, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh umat manusia.”

 Ini menegaskan pentingnya upaya penyelamatan dan bantuan kepada korban bencana sebagai kewajiban sosial yang tinggi dalam Islam.

2. Kewajiban Ulil Amri (Pemimpin) Menjaga Rakyat

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

(“Pemimpin adalah pelindung dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”)

Hadis riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya.

Ini berarti pemimpin muslim wajib menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga termasuk saat terjadi musibah.

3. Haramnya Merusak Lingkungan , surat Kaf ayat 9     وَالْأَرْضَ بَعْدَ ذَلِكَ دَمَّرْنَاهَا دَمْرًا

“… lalu Kami musnahkan akibat kerusakan yang telah mereka lakukan.”

— Ayat ini dipahami ulama sebagai peringatan tentang dampak kerusakan lingkungan terhadap kehidupan manusia; Islam mendorong pelestarian bumi dan larangan perusakan.

Imam Al-Qurthubi dan Al-Razi menyatakan bahwa Islam mewajibkan manusia menjaga keseimbangan ciptaan Allah dan melarang kerusakan (fasād) ekologis.

Kitab rujukan seperti I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin mencatat pentingnya larangan fasād di bumi.

4. Prinsip Keadilan Sosial dan Kepedulian

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Ini berarti setiap Muslim bertanggung jawab atas lingkungan dan sesama; termasuk pejabat dan pihak berwenang untuk menjamin keselamatan rakyat.

V. Pandangan Ulama dan Kitab Rujukan

Imam Al-Ghazzali dalam Ihya’ Ulumuddin menekankan tanggung jawab ummah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat termasuk saat musibah.

Ibnu Qayyim dalam I‘lam al-Muwaqqi‘in membahas pentingnya kepedulian sosial bagi korban bencana.

Al-Mawdudi menyatakan bahwa negara harus memberikan perlindungan kepada rakyatnya sebagai amanah besar dalam Islam.

VI. Kesimpulan

Fenomena Banjir Bandang Aceh dan Sumatra 2025 adalah kombinasi bencana hidrometeorologi ekstrim dan kerentanan ekologis akibat deforestasi, yang memperparah dampaknya. Dari sudut pemerintahan, sejumlah kritik muncul terkait status nasional yang belum ditetapkan, lambatnya bantuan, isolasi wilayah terdampak, pembersihan lumpur lamban, tantangan rehabilitasi, hambatan bantuan internasional, dan kurangnya investigasi faktor lingkungan. Dalam perspektif Islam, membantu korban, menjaga rakyat, menjaga lingkungan, dan menjalankan amanah kepemimpinan adalah kewajiban moral dan syar‘i yang sangat tinggi.

Redaksi: Islamic tekhno tv com 

Posting Komentar untuk "ANALISIS FAKTA, PENANGANAN BANJIR BANDANG DAN TANGGUNG JAWAB MULTI SEGI"