APAKAH PENYEBAB PELABUHAN BEBAS SABANG ACEH TIDAK LAGI BERKEMBANG?
Analisis Historis, Yuridis, Ekonomi, Geopolitik, Kelembagaan, dan Solusi Pengembangan KPBPB Sabang
Oleh: Ust. Bustami Ahmad, S.Ag., M.Pd.
Abstrak
Sabang memiliki sejarah panjang sebagai kawasan maritim strategis di ujung barat Indonesia. Jauh sebelum konsep modern mengenai free port dikenal, kawasan Aceh telah menjadi bagian penting jaringan perdagangan Samudra Hindia dan Selat Malaka. Pada masa Kesultanan Aceh Darussalam, terutama masa Sultan Iskandar Muda, perdagangan maritim berkembang dengan komoditas seperti lada, emas, timah, beras dan berbagai hasil lainnya. Kajian sejarah juga menunjukkan bahwa pelabuhan Aceh menjadi salah satu titik keberangkatan masyarakat menuju Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam sejarah modern, Sabang mengalami beberapa kali perubahan status. Pada masa kolonial, Sabang berkembang sebagai pelabuhan strategis. Setelah kemerdekaan, status pelabuhan bebas kembali diperkuat pada 1960-an dan kemudian memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970. Namun pada 2 Oktober 1985 Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1985 yang mencabut status Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Alasan resmi yang tercantum dalam undang-undang adalah bahwa kawasan tersebut tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan dan wilayah sekitarnya telah berkembang sebagai pusat ekonomi.
Status kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas kemudian dihidupkan kembali pada era reformasi melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000. Bahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 memberikan dasar penting bagi pengembangan Sabang sebagai pelabuhan utama (hub port) untuk kegiatan impor-ekspor internasional dan transshipment nasional.
Persoalan Sabang karena itu bukan semata-mata “tidak memiliki dasar hukum”. Sebaliknya, dasar hukumnya cukup kuat. Permasalahan lebih kompleks, mencakup perubahan kebijakan nasional, persaingan antarpelabuhan, keterbatasan infrastruktur, konektivitas, tata kelola, sinkronisasi regulasi, perencanaan yang belum optimal, keterbatasan investasi, perubahan prioritas anggaran, serta persoalan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Temuan BPK juga menunjukkan adanya persoalan nyata dalam perencanaan dan penyediaan infrastruktur KPBPB Sabang.
Artikel ini berkesimpulan bahwa revitalisasi Sabang memerlukan paradigma baru: bukan sekadar mengembalikan status “pelabuhan bebas”, tetapi membangun ekosistem pelabuhan internasional yang kompetitif, terintegrasi dengan Aceh, Indonesia, kawasan Selat Malaka, Samudra Hindia, serta jaringan perdagangan Asia.
Kata kunci: Sabang, Aceh, pelabuhan bebas, perdagangan internasional, Iskandar Muda, UUPA, UU 37/2000, maritim, transshipment, pembangunan kawasan
I. PENDAHULUAN
Sabang merupakan salah satu lokasi paling strategis di Indonesia. Letaknya berada di pintu masuk bagian barat Selat Malaka dan berhadapan langsung dengan Samudra Hindia. Secara geografis, posisi tersebut memberikan peluang untuk kegiatan pelabuhan, perdagangan internasional, logistik, perikanan, pariwisata, industri dan transshipment.
Menariknya, sejarah menunjukkan bahwa Aceh bukanlah wilayah yang baru mengenal perdagangan internasional. Pada masa Kesultanan Aceh Darussalam, jaringan perdagangan maritim Aceh telah terhubung dengan berbagai kawasan Asia. Penelitian sejarah mengenai perdagangan maritim Aceh menunjukkan bahwa komoditas dari wilayah kekuasaan Aceh menarik pedagang dari Turki, Inggris, Prancis, Belanda dan wilayah Asia lainnya. Banda Aceh berfungsi sebagai pelabuhan entrepot, sedangkan pelabuhan-pelabuhan lain berfungsi sebagai pendukung.
Pada masa Sultan Iskandar Muda, kekuatan ekonomi dan politik Aceh sangat berkaitan dengan kemampuan mengendalikan jalur perdagangan dan pelayaran. Karena itu, sejarah kejayaan Aceh memperlihatkan bahwa laut bukan sekadar ruang geografis, melainkan instrumen ekonomi, diplomasi dan kekuasaan.
Pertanyaan pentingnya kemudian adalah:
Mengapa kawasan yang memiliki sejarah maritim kuat dan posisi geografis sangat strategis tersebut tidak berkembang menjadi salah satu pusat pelabuhan internasional utama seperti yang diharapkan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena secara hukum Sabang masih memiliki status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
II. METODE PENELITIAN
Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan sejarah, yuridis-normatif dan ekonomi-politik.
Sumber yang digunakan meliputi:
1. peraturan perundang-undangan;
2. dokumen pemerintah;
3. laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
4. dokumen DPR;
5. penelitian akademik mengenai sejarah Aceh dan Sabang;
6. informasi kelembagaan BPKS;
7. dokumen kebijakan pembangunan kawasan.
Analisis dilakukan dengan membandingkan perkembangan historis Sabang dengan perubahan kebijakan pemerintah serta kondisi kelembagaan dan infrastruktur pada masa kini
III. ACEH DAN TRADISI MARITIM SEJAK KESULTANAN ACEH DARUSSALAM
1. Aceh sebagai bagian jaringan perdagangan internasional
Sejarah Kesultanan Aceh Darussalam memperlihatkan bahwa perdagangan merupakan salah satu fondasi kekuatan kerajaan.
Penelitian mengenai perdagangan maritim Aceh 1607–1675 menunjukkan bahwa komoditas seperti lada, kapur, menyan, kapas, beras, emas, tembaga, timah dan berbagai komoditas lainnya menjadi bagian dari perdagangan yang menarik pedagang internasional. Banda Aceh memiliki fungsi sebagai pelabuhan entrepot.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejayaan Aceh tidak dapat dipisahkan dari:
- pelabuhan;
- perdagangan internasional;
- armada laut;
- komoditas ekspor;
- jaringan pedagang;
- hubungan diplomatik;
- dan posisi geografis.
Dengan kata lain, identitas maritim Aceh memiliki akar sejarah yang sangat panjang.
2. Masa Sultan Iskandar Muda
Pada masa Sultan Iskandar Muda, kekuatan Aceh berkembang melalui konsolidasi politik, perdagangan dan maritim. Penelitian sejarah menunjukkan bahwa wilayah kekuasaan Aceh meluas dan menghasilkan berbagai komoditas yang menjadi daya tarik pedagang asing.
Beberapa kajian juga menggambarkan kekuatan armada dan kemampuan maritim Aceh pada periode tersebut. Karena itu, Iskandar Muda dapat ditempatkan sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah perkembangan ekonomi maritim Aceh.
Namun perlu dibedakan antara Banda Aceh sebagai pusat Kesultanan Aceh pada abad ke-17 dengan Sabang sebagai pelabuhan modern. Menghubungkan keduanya secara langsung tanpa penjelasan sejarah akan menimbulkan anakronisme.
---
IV. SABANG SEBAGAI PELABUHAN STRATEGIS
Dalam sejarah modern, Sabang mempunyai keunggulan alamiah berupa pelabuhan yang terlindung.
Penelitian yang tersimpan di repositori pemerintah mencatat bahwa pelabuhan Sabang mulai dikembangkan pada masa kolonial sebagai Kolen Station. Pelabuhan tersebut kemudian dibuka sebagai pelabuhan bebas dan berkembang sebagai kawasan perdagangan. Setelah mengalami kehancuran akibat Perang Dunia II, Sabang kembali memperoleh peran strategis pada masa Indonesia merdeka.
RRI juga mencatat sejarah perkembangan Sabang sebagai pelabuhan strategis, termasuk pembukaan pelabuhan bebas pada masa kolonial, perkembangan setelah kemerdekaan, status perdagangan bebas pada 1970, pencabutan pada 1985, dan penghidupan kembali status tersebut pada 2000.
Dengan demikian, Sabang sebenarnya telah mengalami beberapa siklus kebangkitan dan kemunduran.
---
V. MENGAPA STATUS PELABUHAN BEBAS SABANG DICABUT PADA 1985?
Ini merupakan bagian yang sangat penting karena sering terjadi penyederhanaan sejarah.
Status Pelabuhan Bebas Sabang tidak semata-mata “ditutup oleh Presiden Soeharto secara sepihak”. Secara hukum, status tersebut dicabut melalui:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1985 tentang Pencabutan UU Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang.
UU tersebut ditetapkan pada 2 Oktober 1985 dan sampai sekarang tercatat dalam basis data peraturan sebagai undang-undang yang mencabut UU Nomor 4 Tahun 1970.
Alasan resmi pemerintah
Konsideran UU Nomor 10 Tahun 1985 menyebutkan bahwa tujuan daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah mendorong perdagangan internasional dan menghasilkan devisa.
Namun pemerintah menilai bahwa:
«Sabang tidak dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan semula.»
Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa wilayah sekitar Sabang telah berkembang sebagai pusat perkembangan ekonomi sehingga pengelolaan Pelabuhan Sabang diarahkan kembali menjadi pelabuhan dalam daerah pabean Indonesia.
Jadi, secara hukum, alasan formal penutupan adalah kegagalan fungsi kawasan sebagaimana tujuan awal dan perubahan pusat pertumbuhan ekonomi.
---
VI. FAKTOR-FAKTOR YANG MENJELASKAN KEMUNDURAN SABANG
1. Pergeseran pusat pertumbuhan ekonomi
Salah satu alasan resmi pemerintah pada 1985 adalah perubahan pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar Aceh.
Dengan berkembangnya kawasan industri dan ekonomi di daratan Aceh, pemerintah Orde Baru menilai bahwa posisi Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas tidak lagi memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Ini merupakan alasan yang tertulis dalam dokumen hukum, bukan sekadar interpretasi sejarah.
---
2. Persaingan dengan kawasan pelabuhan lain
Perkembangan pelabuhan dan kawasan perdagangan lain mengubah peta logistik Indonesia.
Batam kemudian berkembang sebagai salah satu kawasan perdagangan dan industri strategis yang dekat dengan Singapura.
Sejumlah kajian sejarah Sabang juga mengaitkan penutupan 1985 dengan berkembangnya Batam dan persoalan penyelundupan. Namun secara akademis perlu dibedakan antara alasan yang disebut dalam kajian sekunder dan alasan resmi yang tertulis dalam UU 10/1985.
---
VII. MASALAH PENYELUNDUPAN DAN PENGAWASAN
Sistem perdagangan bebas memberikan kemudahan bagi arus barang.
Namun semakin besar kemudahan perdagangan, semakin besar pula kebutuhan terhadap:
- pengawasan kepabeanan;
- sistem pelabuhan;
- pencatatan barang;
- pengawasan perdagangan;
- keamanan;
- dan administrasi yang efektif.
Beberapa penelitian mengenai sejarah Sabang menghubungkan penutupan kawasan pada 1985 dengan maraknya penyelundupan. Akan tetapi, dalam tulisan ilmiah, hal ini harus diposisikan sebagai salah satu faktor yang dilaporkan dalam literatur, bukan satu-satunya alasan resmi pemerintah.
---
VIII. FAKTOR POLITIK DAN SENTRALISASI PEMBANGUNAN
Pada masa Orde Baru, pembangunan ekonomi Indonesia sangat terpusat.
Model pembangunan seperti ini membuat keputusan strategis mengenai:
- pelabuhan;
- perdagangan;
- industri;
- investasi;
- transportasi;
- keamanan;
sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Akibatnya, kemampuan pemerintah daerah untuk menentukan strategi perdagangan internasionalnya sendiri sangat terbatas.
Dalam konteks Sabang, persoalannya bukan hanya mengenai potensi daerah, tetapi juga mengenai siapa yang mempunyai kewenangan menentukan arah pembangunan kawasan.
---
IX. STATUS SABANG DIHIDUPKAN KEMBALI PADA ERA REFORMASI
Setelah perubahan politik nasional 1998, Sabang kembali memperoleh perhatian.
Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pembangunan Pulau Sabang menjadi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Inpres tersebut secara eksplisit menginstruksikan pembangunan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk mewujudkan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Selanjutnya diterbitkan:
UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang.
UU tersebut berlaku sejak 21 Desember 2000 dan sampai sekarang masih tercatat berlaku, meskipun sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan melalui peraturan terkait.
Artinya:
Secara yuridis, Sabang bukan kawasan yang status pelabuhan bebasnya telah dihapus hingga sekarang.
---
X. UUPA 2006 MEMBERIKAN POSISI STRATEGIS BAGI SABANG
Hal yang sangat penting tetapi sering kurang diketahui masyarakat terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Penjelasan UU tersebut menyatakan bahwa transportasi dan maritim dimaksudkan antara lain untuk menjadikan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai:
pelabuhan utama (hub port)
yang berfungsi sebagai:
1. pelabuhan impor-ekspor internasional;
2. pelabuhan alih kapal (transshipment) nasional.
Ini merupakan dasar hukum yang sangat penting.
Dengan demikian, secara hukum, visi Sabang bukan sekadar pelabuhan lokal.
Sabang dirancang untuk mempunyai fungsi regional dan internasional.
---
XI. LALU MENGAPA SAMPAI SEKARANG BELUM MENJADI HUB PORT INTERNASIONAL?
Di sinilah persoalan utama berada.
Status hukum tidak otomatis menghasilkan aktivitas ekonomi.
Sebuah pelabuhan internasional membutuhkan ekosistem:
pelabuhan + kapal + muatan + industri + logistik + jalan + energi + gudang + perbankan + asuransi + kepastian hukum + konektivitas + pasar.
Jika salah satu komponen penting tidak tersedia, kapal dan perusahaan pelayaran akan memilih lokasi lain.
---
XII. TEMUAN BPK: MASALAHNYA BUKAN SEKADAR “JANJI”
Temuan BPK memberikan gambaran yang sangat penting.
Dalam pemeriksaan terkait pengembangan kawasan strategis, BPK menemukan antara lain bahwa:
1. dokumen perencanaan KPBPB Sabang belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN;
2. perencanaan pemanfaatan sarana dan prasarana belum memadai;
3. pembangunan sejumlah sarana-prasarana mengalami perubahan;
4. perubahan kebijakan pimpinan dan kebijakan penganggaran memengaruhi pembangunan;
5. terdapat persoalan dalam pelaksanaan perizinan dan koordinasi kelembagaan.
Temuan tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa persoalan pengembangan Sabang memiliki problem tata kelola dan implementasi, bukan hanya persoalan sejarah atau politik.
---
XIII. PERSOALAN INFRASTRUKTUR
Pelabuhan internasional membutuhkan infrastruktur yang kompetitif.
Antara lain:
- kedalaman dan kapasitas alur;
- dermaga;
- terminal kontainer;
- crane;
- gudang;
- kawasan industri;
- jalan;
- listrik;
- air;
- telekomunikasi;
- sistem kepabeanan;
- keamanan;
- konektivitas menuju hinterland.
BPK menemukan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana belum sepenuhnya mendukung penyelenggaraan KPBPB Sabang.
Dengan demikian, salah satu jawaban paling kuat terhadap pertanyaan “mengapa Sabang belum berkembang?” adalah:
karena status hukum belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi infrastruktur dan ekosistem ekonomi yang kompetitif.
---
XIV. MASALAH REGULASI DAN KELEMBAGAAN
BPKS sendiri pada 2025 menyampaikan adanya hambatan regulasi, investasi, infrastruktur dan kelembagaan.
Dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR RI, BPKS menyebut antara lain:
- belum optimalnya harmonisasi regulasi;
- hambatan investasi;
- keterbatasan infrastruktur;
- perlunya insentif investasi;
- persoalan kelembagaan;
- dan kebutuhan koordinasi yang lebih kuat dengan pemerintah pusat.
Ini memperlihatkan bahwa persoalan Sabang tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah pusat atau hanya kepada Pemerintah Aceh.
Ada persoalan lintas lembaga yang membutuhkan koordinasi.
---
XV. PERSOALAN ANGGARAN
Pengembangan pelabuhan internasional membutuhkan investasi jangka panjang.
BPKS melaporkan bahwa efisiensi anggaran 2025 berdampak pada program pengembangan kawasan, termasuk terhentinya kegiatan revitalisasi Pelabuhan Penyeberangan Balohan dan terganggunya sejumlah kegiatan pendukung.
Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan Sabang membutuhkan:
kepastian anggaran jangka panjang, bukan hanya proyek yang berubah mengikuti siklus kebijakan tahunan.
---
XVI. KONFLIK ACEH, DARURAT MILITER DAN TSUNAMI
Perkembangan Sabang juga tidak dapat dipisahkan dari sejarah Aceh pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21.
Konflik berkepanjangan, status keamanan, tsunami 2004 dan proses rekonstruksi memberikan dampak besar terhadap mobilitas penduduk, investasi dan kegiatan perdagangan.
Karena itu, Sabang mengalami gangguan struktural yang berbeda dari kawasan perdagangan lain yang relatif stabil dalam periode yang sama.
---
XVII. “ACEH DIKHIANATI?” — BAGAIMANA MENILAINYA SECARA ILMIAH?
Ungkapan bahwa “Aceh dikhianati oleh pemerintah melalui janji dan perjanjian” merupakan pernyataan politik yang memiliki dimensi sejarah dan persepsi masyarakat.
Dalam penelitian ilmiah, istilah tersebut harus diurai menjadi pertanyaan yang dapat diverifikasi:
1. Apa janji atau kesepakatannya?
2. Siapa yang menandatangani?
3. Apa norma hukumnya?
4. Apa tenggat pelaksanaannya?
5. Apa yang telah dilaksanakan?
6. Apa yang belum dilaksanakan?
7. Apa penyebab tidak terlaksananya?
8. Apakah kegagalan tersebut disebabkan perubahan hukum, anggaran, koordinasi atau faktor lainnya?
Pendekatan tersebut lebih kuat daripada langsung menyimpulkan seluruh sejarah hubungan Aceh dan pemerintah pusat sebagai “pengkhianatan”.
---
XVIII. ADAKAH BUKTI MENGENAI JANJI PEMERINTAH SAAT PENUTUPAN 1985?
Ada dokumen DPR yang penting.
Dalam risalah pembahasan pencabutan status Sabang tahun 1985, terdapat pembahasan mengenai konsekuensi pencabutan status tersebut. Dalam risalah tersebut juga tercatat pernyataan pemerintah bahwa dampak terhadap kepentingan masyarakat akan diperhatikan dan ditangani.
Hal tersebut dapat menjadi dasar penelitian lebih lanjut mengenai:
sejauh mana janji dan kebijakan kompensasi/pembangunan pascapencabutan 1985 benar-benar dilaksanakan.
Namun, secara akademik, kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seluruh janji tersebut telah “dikhianati” tanpa audit historis terhadap pelaksanaan masing-masing komitmen.
---
XIX. HUBUNGAN DENGAN UUPA DAN PERDAMAIAN ACEH
Setelah konflik Aceh berakhir melalui proses perdamaian, pemerintah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
UU tersebut mengakui Aceh sebagai daerah yang bersifat khusus/istimewa dan memberikan berbagai kewenangan khusus. UU tersebut juga memasukkan UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Sabang dalam dasar hukum Pemerintahan Aceh.
Yang sangat penting, UUPA mengandung konsep bahwa Sabang diarahkan menjadi pelabuhan utama internasional dan transshipment nasional.
Maka secara konseptual terdapat kesinambungan:
perdamaian Aceh → UUPA → Sabang → pelabuhan utama → perdagangan internasional.
Tantangannya adalah memastikan agar rangkaian norma tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi.
---
XX. APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN ACEH?
1. Pemerintah Aceh harus memiliki “Sabang Maritime Masterplan”
Aceh perlu memiliki dokumen strategis yang jelas untuk 20–30 tahun.
Bukan sekadar:
«“Sabang harus maju.”»
Tetapi harus mempunyai target terukur:
- jumlah kapal;
- volume kontainer;
- volume transshipment;
- investasi;
- industri;
- tenaga kerja;
- nilai ekspor;
- wisata kapal pesiar;
- perikanan;
- dan konektivitas internasional.
---
2. Membentuk konsorsium Sabang
Pengembangan Sabang tidak cukup dilakukan BPKS sendiri.
Perlu forum tetap:
Pemerintah Pusat + Pemerintah Aceh + Pemerintah Kota Sabang + BPKS + Pelindo + Bea Cukai + Kementerian Perhubungan + Kementerian Keuangan + sektor swasta + perguruan tinggi.
Tujuannya adalah menghilangkan tumpang tindih kewenangan.
---
XXI. SABANG HARUS MEMILIKI PASAR, BUKAN HANYA PELABUHAN
Kesalahan terbesar pembangunan pelabuhan adalah berpikir:
«“Bangun pelabuhan, kapal pasti datang.”»
Dalam ekonomi pelabuhan, justru harus dibangun ekosistem muatan.
Sabang dapat dikembangkan melalui beberapa sektor:
A. Transshipment
Menjadikan Sabang sebagai titik pemindahan muatan antara:
- Samudra Hindia;
- Selat Malaka;
- India;
- Bangladesh;
- Sri Lanka;
- Myanmar;
- kawasan Asia Tenggara.
B. Perikanan
Memb
Posting Komentar untuk "APA PENYEBAB SABANG TIDAK Di KEMBANGKAN?"