Kewajiban Manusia Menjaga Alam

Kewajiban Melestarikan Alam Lingkungan 

“Kewajiban Manusia menjaga Alam” dari perspektif ekoteologi Islam

Oleh: ust.Bustami Ahmad, S.Ag., M.Pd

Pendahuluan

Isu lingkungan hidup kini menjadi urgensi global: perubahan iklim, deforestasi, polusi udara dan air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan ekosistem lainnya. Dalam Islam, hubungan manusia dengan alam tidak bisa dilihat sekadar utilitas atau eksploitasi, tetapi juga sebagai amanah dan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual. Konsep ekoteologi membantu menjembatani antara teologi (keyakinan agama) dan etika lingkungan—yakni bagaimana ajaran agama memotivasi manusia merawat alam.

Tujuan artikel ini adalah:

1. Menjelaskan konsep ekoteologi dalam Islam.

2. Menguraikan kewajiban manusia menjaga alam menurut Al‑Qur’an dan Sunnah.

3. Memaparkan pandangan ulama klasik dan kontemporer.

4. Menyajikan kitab-kitab referensi rujukan.

Ekoteologi dalam Islam: Konsep Dasar

Definisi

Ekoteologi yaitu gabungan antara “eko” (kelestarian lingkungan, ekologis) dan teologi (ajaran tentang Tuhan). Dalam Islam, ekoteologi berarti memahami bahwa alam ciptaan Allah bukan hanya latar tempat hidup manusia, tetapi juga manifestasi dari kehendak-Nya; bahwa manusia sebagai khalifah di bumi diberi tugas menjaga dan memeliharanya.

Landasan Utama

Tauhid: pengakuan bahwa hanya Allah yang mencipta dan mengatur semua makhluk; alam adalah ciptaan-Nya dan tunduk kepada-Nya.

Khalifah: manusia sebagai wakil Allah di bumi yang diberi tanggung jawab.

Amanah dan tanggung jawab moral: manusia tidak bebas merusak alam; ada etika dalam pemanfaatan.

Keseimbangan dan keadilan: Allah menciptakan alam dengan keseimbangan (mizan), dan manusia harus menjaga keseimbangan tersebut.

Dalil-dalil Kewajiban Menjaga Alam

Dari Al‑Qur’an

Berikut beberapa ayat yang relevan:

1. Surat Al-Baqarah ayat 30

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berkata kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi."

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia ditunjuk sebagai khalifah, dengan implikasi amanah dalam mengelola dan menjaga bumi. 

2. Surat Ar-Rum ayat 41

لَقَدْ كَانَ فِي قَوْمٍ مِن قَبْلِكُمْ فَسَادٌ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya telah terjadi kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia...”

Ini menunjukkan bahwa tindakan manusia bisa menyebabkan kerusakan alam. 

3. Surat Ali ‘Imran ayat 190

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

Artinya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda‑tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berakal.”

Menunjukkan bahwa alam adalah kitab/bukti kebesaran Allah yang harus direnungkan dan dijaga. 

4. Surat Al‑A’raf ayat 56

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”

Larangan jelas terhadap perusakan lingkungan. 

5. Surat Al‑Ma'idah ayat 87 (atau yang sering dikutip: 

"وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُ الْمُعْتَدِينَ”

"وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ"

Artinya: “Dan janganlah kamu melampaui batas; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”

“Melampaui batas” bisa diartikan juga melampaui hak alam, merusaknya, mengabaikan keseimbangan. 

Dari Hadis

Beberapa hadis yang menyebutkan konsep memelihara alam:

Nabi Muhammad SAW bersabda:

 “مَنْ غَرَسَتْهُ شَجَرَةٌ ، أَوْ غَرَسَ غَرْسًا فَأَكَلَ مِنْهَا طَيْرٌ ، أَوْ إِنْسَانٌ ، أَوْ بَهِيمَةٌ فَكَانَ لَهُ بِهَا أَجْرٌ”

“Barang siapa yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan ternak, maka akan menjadi pahala baginya.”

Hadis ini menggambarkan bahwa aktivitas menanam pohon bukan hanya bermanfaat secara praktis, tetapi juga mendapat ganjaran sebagai amal saleh. 

Larangan membakar kebun, membakar tanaman, merusak pohon dalam konteks perang:

Dalam riwayat mengenai perang/perintah perang, terdapat anjuran agar tidak membakar pohon, tidak merusak pepohonan buah, tidak menghancurkan tanaman karena mungkin kelak akan berguna. 

Hadis tentang kebersihan lingkungan:

Rasulullah SAW bersabda:

 “إِنَّ اللَّهَ حَيِيِي رِجَالًا إِذَا فَعَلُوا الشَّيْءَ كَرِهَهُ أَنْ يُرَاهُ النَّاسُ بِهِ” (kadang hadis ini dikutip dalam konteks menjaga pandangan umum, termasuk menjaga perbuatan yang merugikan lingkungan) — tetapi khusus hadis tentang penggunaan air secara berhemat lebih spesifik: misalnya ketika berwudhu, nabi mengajarkan agar tidak boros meskipun di dekat sumber air. 

Kewajiban Manusia Menjaga Alam: Dari Ekoteologi

Berdasarkan dalil-dalil tersebut dan prinsip-prinsip dasar Islam, kewajiban manusia menjaga alam meliputi:

1. Mengelola alam sebagai amanah

Sebagai khalifah, manusia harus menjaga alam: tidak merusak, tidak mengeksploitasi secara berlebihan, menjaga ekosistem agar tetap seimbang.

2. Tidak melakukan kerusakan (fasad)

Larangan melakukan kerusakan (“فَسَادٌ”) di darat dan laut setelah ada perbaikan menjadi kewajiban moral untuk mencegah perusakan.

3. Memelihara keseimbangan ciptaan (mizan)

Alam diciptakan dengan ukuran dan keseimbangan; manusia harus menjaga agar unsur‑unsur lingkungan tidak mengganggu keseimbangan tersebut.

4. Menanam dan merawat tanaman dan pohon

Perintah atau dorongan menanam pohon/tanaman, merawat yang sudah ada, bahkan membangkitkan tanah yang mati (reviving dead land) jika memungkinkan. Ini termasuk tindakan proaktif kelestarian (rehabilitasi, penghijauan, restorasi).

5. Membersihkan dan menjaga kebersihan

Lingkungan bersih: air, udara, tanah; tidak sembarangan membuang sampah, limbah; menjaga perilaku agar tidak mencemari.

6. Etika pemanfaatan sumber daya alam

Menggunakan alam dan sumber daya secara adil, tidak berlebihan, tidak menyia-nyiakan, meminimalkan dampak negatif terhadap makhluk hidup lainnya.

7. Pertanggungjawaban di hadapan Allah

Karena segala amal dan perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk bagaimana ia memperlakukan alam dan makhluk lainnya.

Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer

Ulama Klasik

Imam Al‑Ghazali dalam Ihya Ulum al‑Dīn membahas etika terhadap alam: alam sebagai ciptaan Allah yang harus dihormati, termasuk tumbuhan, hewan, dan bumi sebagai bagian dari kebesaran alam. Ihya tidak selalu secara spesifik tentang “lingkungan hidup”, tapi prinsip-prinsip akhlak, zuhud terhadap penyalahgunaan dunia, dan penghindaran dari tindakan yang merusak alam ada dikupas sebagai bagian dari akhlak dan muamalah. 

Ibnu Qayyim al‑Jawziyyah, para fuqaha lainnya, serta ulama fiqih lingkungan (fiqh al-bi’ah) mulai secara lebih eksplisit membahas pemanfaatan alam secara halal, larangan pemborosan, larangan merusak hutan, larangan pencemaran.

Ulama Kontemporer

KH Ali Yafie: disebut sebagai perintis Fiqh Lingkungan di Indonesia. Ia menekankan bahwa merusak hutan harus diberi sanksi hukum; Islam mengajarkan hidup selaras dengan alam. 

Pemerintah dan kementerian agama, seperti gagasan Menteri Agama Indonesia (KH Nasaruddin Umar), yang mengusulkan agar konsep ekoteologi dan pelestarian alam dimasukkan dalam kurikulum pendidikan agama. 

Peneliti‑ilmuwan Muslim kontemporer telah menulis artikel jurnal tentang pelestarian lingkungan menurut Al‑Qur’an dan Hadis, termasuk topik keseimbangan alam, akuntabilitas lingkungan, tanggung jawab sebagai khalifah. 

Kitab Rujukan

Berikut beberapa kitab dan literatur penting yang membahas kewajiban menjaga alam dalam Islam:

Kitab / Penulis Keterangan Isi Utama

Al‑Qur’an Sumber utama ayat‑ayat tentang khalifah, larangan perusakan, keseimbangan.

Ṣaḥīḥ al‑Bukhārī, Ṣaḥīḥ Muslim, Sunan Abī Dāwūd, Sunan an‑Nasa’ī dll. Menyediakan hadis‑hadis terkait tanam menanam, larangan merusak tanaman, menjaga kebersihan lingkungan.

Ihya Ulum al‑Dīn – Imam Al‑Ghazali Membahas akhlak, hubungan manusia dengan dunia dan alam, zuhud, etika tidak berlebihan.

Fiqih al‑Bi’ah / Fiqh Lingkungan – berbagai peneliti kontemporer Literasi modern mengenai fiqh lingkungan sebagai disiplin; regulasi, sanksi, moral.

Artikel‑artikel jurnal seperti The Al‑Sunnah Method in Protecting the Environment: Hadith Perspectives, Environmental Conservation Principles in the Qur’an, Conservation Environmental Sustainability in Perspective Islamic Legal Philosophy Studi‑studi empiris dan normatif modern yang mengaitkan teks klasik dengan tantangan sekarang. 

Pembahasan dan Analisis

Keunikan Ekoteologi Islam: berbeda dengan pendekatan sekuler yang kadang hanya melihat aspek fisik/ilmiah, ekoteologi Islam menyediakan kerangka moral, spiritual, dan hukum yang menguatkan kewajiban.

Tantangan Implementasi:

Kesadaran masyarakat masih rendah, seringkali prioritas ekonomi vs lingkungan.

Regulasi dan hukum lingkungan kadang lemah, atau pelaksanaannya tidak konsisten.

Pendidikan agama formal belum selalu memasukkan materi lingkungan secara sistematis.

Perbedaan interpretasi: apa yang dimaksud ‘merusak’, apa batas eksploitasi yang dibolehkan.

Potensi Pengembangan:

Integrasi ekoteologi dalam kurikulum madrasah dan pesantren.

Pengembangan fiqh lingkungan: fatwa‑fatwa, regulasi, sanksi berbasis syariah terhadap perusakan alam.

Gerakan sosial keagamaan (masjid, organisasi Islam) memobilisasi umat dalam aksi nyata: penghijauan, pelestarian air, penanganan sampah, restorasi alam.

Kesimpulan

Islam secara jelas mengajarkan bahwa manusia memiliki kewajiban menjaga alam. Ini bersumber dari ayat‑ayat Al‑Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW yang mengandung ajaran tentang amanah, khalifah, larangan merusak, serta prinsip keseimbangan (mizan).

Ekoteologi Islam menawarkan landasan teologis, moral, dan praktis untuk merespons krisis lingkungan masa kini, menjadikan “merawat alam” tidak hanya hal teknis atau sekuler, tetapi bagian dari iman dan ibadah.

Ulama klasik dan kontemporer telah menggariskan kewajiban ini, dan literatur modern semakin memperjelas bagaimana prinsip‑prinsip ini bisa diimplementasikan.

Dibutuhkan upaya kolektif: kesadaran, pendidikan, regulasi, dan tindakan nyata agar manusia sebagai khalifah dapat menunaikan amanah ini dengan baik.

Redaksi: Islamic tekhno tv com 

Posting Komentar untuk "Kewajiban Manusia Menjaga Alam"