TIDAK BERLAKU BOROS DAN TIDAK PULA KIKIR

Tidak boros tidak pula kikir,by. ust.Bustami

TIDAK BERLAKU BOROS DAN MANAJEMEN KEUANGAN RUMAH TANGGA DALAM ISLAM

Oleh: ust.Bustami Ahmad,S.Ag.,M.Pd

A. Awal pembahasan

Dalam Islam, harta bukan sekadar alat pemenuhan kebutuhan duniawi, tetapi merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dikelola secara bijaksana. Pengelolaan keuangan rumah tangga menjadi aspek penting dalam menjaga keharmonisan keluarga dan mencapai keberkahan hidup.

Perilaku boros (israf dan tabdzir) merupakan salah satu penyakit sosial yang banyak merusak stabilitas ekonomi keluarga. Oleh karena itu, Islam memberikan pedoman yang sangat jelas tentang larangan boros dan pentingnya manajemen keuangan yang baik.

B. Larangan Boros dalam Al-Qur’an

1. Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۝ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Artinya: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”

(QS. Al-Isra’: 26–27) 

2. Analisis Tafsir

Menurut Imam Al-Baidhawi:

 بِصَرْفِ الْمَالِ فِيْمَا لاَ يَنْبَغِي وَإِنْفَاقِهِ عَلَى وَجْهِ الْإِسْرَافِ

Artinya:

“Memboroskan harta adalah menggunakan harta pada hal yang tidak semestinya dan secara berlebihan.”

Dengan demikian, boros tidak hanya soal jumlah, tetapi juga ketidaktepatan penggunaan harta.

C. Konsep Boros dalam Islam (Israf dan Tabdzir)

Dalam kajian ekonomi Islam, boros terbagi menjadi dua:

1. Israf ialah Berlebihan dalam hal yang sebenarnya dibolehkan

2. Tabdzir ialah Menggunakan harta pada hal yang tidak bermanfaat

Kajian ilmiah menunjukkan bahwa kedua konsep ini merupakan bentuk perilaku konsumtif yang dilarang dalam Islam dan dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga 

D. Hadis Tentang Pengelolaan Harta

Rasulullah saw bersabda:

 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يُرَى أَثَرُ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah menyukai jika terlihat bekas nikmat-Nya pada hamba-Nya.” 

Hadis ini menegaskan bahwa Islam tidak melarang menikmati harta, tetapi harus dalam batas kewajaran (tidak berlebihan).

E. Prinsip Dasar Manajemen Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

1. Harta sebagai Amanah

Allah SWT berfirman:

 آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

Artinya:

“Berimanlah kepada Allah dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu sebagai pengelolanya.” (QS. Al-Hadid: 7) 

2. Keseimbangan (Tawazun)

Islam menolak dua ekstrem:

Boros

Kikir

3. Pengeluaran Sesuai Kebutuhan

Islam menekankan skala prioritas:

Kebutuhan pokok (dharuriyyat)

Kebutuhan sekunder (hajiyyat)

Pelengkap (tahsiniyyat)

F. Sistem Manajemen Keuangan Rumah Tangga Islami

1. Perencanaan (Planning)

Menyusun anggaran bulanan

Menentukan prioritas kebutuhan

2. Pengendalian (Control)

Menghindari pemborosan

Tidak berutang tanpa kebutuhan mendesak

3. Distribusi (Allocation)

Pembagian ideal:

Kebutuhan rumah tangga

Tabungan

Investasi halal

Sedekah/zakat

4. Transparansi Keuangan

Islam menganjurkan keterbukaan antara suami dan istri dalam keuangan 

G. Tanggung Jawab Keuangan dalam Rumah Tangga

1. Suami sebagai Pemberi Nafkah

Dalam Islam, suami wajib memenuhi kebutuhan keluarga.

2. Istri sebagai Pengelola

Istri memiliki peran strategis dalam mengatur pengeluaran agar tidak boros.

3. Kerjasama (Musyawarah)

Keuangan keluarga harus dikelola secara bersama dan transparan.

H. Dampak Negatif Perilaku Boros

1. Menyebabkan konflik rumah tangga

2. Menimbulkan hutang

3. Menghilangkan keberkahan

4. Mendekatkan pada sifat syaitan 

I. Strategi Praktis Mengelola Keuangan Rumah Tangga

1. Hidup Sederhana (Qana’ah)

Merasa cukup dengan apa yang ada

2. Membuat Anggaran

Catat pemasukan dan pengeluaran

3. Menabung dan Investasi

Untuk masa depan keluarga

4. Menghindari Gaya Hidup Konsumtif

Tidak mengikuti tren berlebihan

5. Membiasakan Sedekah

Sebagai pembersih harta

J. Pandangan Ulama dan Ahli

1. Imam Al-Ghazali

Dalam Ihya’ Ulumuddin:

Penggunaan harta harus sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan.

2. Yusuf Al-Qaradawi

Dalam Fiqh Az-Zakah:

Harta adalah amanah yang harus dikelola secara produktif dan bermanfaat.

3. Ekonom Islam Modern

Menekankan:

Financial planning

Risk management

Halal investment

K. Kesimpulan

Islam memberikan sistem yang sangat komprehensif dalam mengatur keuangan rumah tangga, yaitu:

1. Larangan tegas terhadap pemborosan

2. Keseimbangan dalam konsumsi

3. Pengelolaan harta sebagai amanah

4. Pentingnya perencanaan dan transparansi

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, maka rumah tangga akan:

Lebih harmonis

Stabil secara ekonomi

Mendapat keberkahan dari Allah SWT

L. Daftar Rujukan

1. Al-Qur’an Al-Karim (QS. Al-Isra: 26–27, QS. Al-Hadid: 7)

2. Tafsir Al-Baidhawi, Anwarut Tanzil

3. Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin

4. Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh Az-Zakah

5. Jurnal: Sikap Boros dalam Perspektif Ekonomi Islam 

6. Artikel ekonomi Islam dan manajemen keuangan keluarga 

Redaksi: Islamic tekhno tv com 

Posting Komentar untuk "TIDAK BERLAKU BOROS DAN TIDAK PULA KIKIR"