Sistem Terbaik dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Tambang Menurut Perspektif Islam
Oleh : ust. Bustami Ahmad, S.Ag.,M.Pd
Pendahuluan
Sumber Daya Alam (SDA) tambang seperti minyak bumi, gas alam, emas, batu bara, nikel, tembaga, timah, dan berbagai mineral lainnya merupakan anugerah Allah SWT yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan manusia. Dalam perspektif Islam, SDA bukanlah milik individu atau kelompok tertentu semata, melainkan amanah Allah SWT yang harus dikelola secara adil, berkelanjutan, dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat.
Islam memiliki konsep pengelolaan SDA yang berbeda dengan sistem kapitalisme yang cenderung memprivatisasi sumber daya publik maupun sosialisme yang memusatkan seluruh pengelolaan kepada negara. Islam menempatkan SDA sebagai bagian dari amanah kekhalifahan manusia di muka bumi yang harus dikelola sesuai syariat Allah SWT.
Landasan Al-Qur'an Tentang Pengelolaan SDA
1. Manusia Sebagai Khalifah di Bumi
Allah SWT berfirman:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Artinya:
"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi."
(QS. Al-Baqarah: 30)
Isi kandungan Ayat
Ayat ini menjelaskan bahwa manusia diberi amanah sebagai khalifah (pengelola) bumi, bukan pemilik mutlak bumi. Oleh karena itu seluruh SDA harus dikelola sesuai kehendak Allah untuk kemakmuran bersama.
Menurut Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, khalifah berarti wakil Allah dalam menegakkan keadilan dan kemaslahatan di muka bumi.
2. Larangan Merusak Lingkungan
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya:
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 56)
Isi kandungan Ayat
Eksploitasi tambang yang merusak lingkungan, mencemari sungai, menghancurkan hutan dan mengakibatkan penderitaan masyarakat termasuk bentuk fasad (kerusakan) yang dilarang oleh Islam.
3. Keadilan dalam Distribusi Kekayaan
Allah SWT berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Artinya:
"Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr: 7)
Isi kandungan Ayat
Keuntungan hasil tambang tidak boleh hanya dinikmati segelintir elit, korporasi, atau penguasa, melainkan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Hadis Tentang Kepemilikan SDA
Rasulullah SAW bersabda:
Hadis Kepemilikan Umum
عَنْ أَبِي خِرَاشٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ ﷺ:
« الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ »
(HR. Abu Dawud No. 3477)
Artinya:
"Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api."
Kandungan Hadis
Para ulama menjelaskan bahwa kata "api" mencakup seluruh sumber energi seperti:
Minyak bumi
Gas alam
Batu bara
Panas bumi
Energi listrik
Karena itu SDA strategis tidak boleh dimonopoli individu.
Pandangan Ulama Mengenai SDA Tambang
1. Imam Abu Ubaid Al-Qasim
Dalam kitab: Kitab Al-Amwal
Beliau menjelaskan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan umum umat tidak boleh dimiliki secara pribadi karena termasuk hak bersama masyarakat.
2. Imam Al-Mawardi
Dalam kitab: Al-Ahkam As-Sulthaniyyah
Beliau menjelaskan bahwa negara bertugas menjaga dan mengelola harta milik umum demi kemaslahatan rakyat.
Negara hanya sebagai pengelola (mudir), bukan pemilik.
3. Imam Ibnu Taimiyah
Dalam kitab:
As-Siyasah Asy-Syar'iyyah
Beliau menyatakan:
"Tugas pemerintah adalah mewujudkan kemaslahatan rakyat dan mencegah kerusakan."
Maka pengelolaan tambang wajib menghasilkan kemakmuran masyarakat luas.
4. Wahbah Az-Zuhaili
Dalam kitab:
Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu
Beliau mengategorikan sumber daya alam strategis sebagai: الْمِلْكِيَّةُ الْعَامَّةُ (Kepemilikan Umum)
Yang hasilnya harus kembali kepada masyarakat.
Sistem Pengelolaan Tambang Terbaik Menurut Islam
1. Kepemilikan Umum (Public Ownership)
Islam menetapkan tambang besar sebagai milik umum.
Negara tidak boleh menjual permanen kekayaan alam kepada pihak asing maupun swasta sehingga kehilangan kedaulatan atas SDA.
Negara hanya dapat:
1. Mengelola sendiri
2. Membuat kontrak jasa ,
3. Membuat kerja sama teknis
Namun kepemilikan tetap milik umat.
2. Negara Sebagai Pengelola Amanah
Pemerintah bertugas:
1. Eksplorasi
2. Produksi
3. Pengawasan
4. Perlindungan lingkungan
5. Distribusi hasil
Bukan bertindak sebagai pemilik mutlak.
3. Hasil Tambang Untuk Kesejahteraan Rakyat
Keuntungan tambang digunakan untuk:
1. Pendidikan
2. Sekolah gratis
3. Beasiswa Universitas tidak pandang status kaya miskin
4. Kesehatan tidak Padang status kaya miskin
5. Rumah sakit
6. Puskesmas
7. Jaminan kesehatan
8. Infrastruktur Jalan
9. Pelabuhan
10. Irigasi
11. Pengentasan Kemiskinan
12. Bantuan fakir miskin
13. Modal UMKM
14. Lapangan kerja
4. Larangan Korupsi dan Penyalahgunaan SDA
Allah SWT berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya:
"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)
Korupsi sektor pertambangan termasuk dosa besar karena merampas hak masyarakat.
5. Prinsip Keberlanjutan (Sustainability)
Allah SWT berfirman: وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Artinya:
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan harta secara boros." (QS. Al-Isra': 26)
Pengelolaan tambang harus mempertimbangkan generasi mendatang.
Pendapat Para Ahli Ekonomi Islam
Muhammad Baqir Ash-Shadr
Dalam kitab: Iqtishaduna
Beliau menegaskan bahwa kekayaan alam strategis adalah milik umat dan negara hanya bertindak sebagai pengelola untuk mewujudkan keadilan sosial.
Monzer Kahf
Menurut ekonom Islam kontemporer ini, SDA harus menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan pembangunan manusia, bukan alat akumulasi kekayaan kelompok tertentu.
M. Umer Chapra
Dalam buku: Islam and Economic Development
Beliau menjelaskan bahwa pengelolaan SDA harus berorientasi pada:
Keadilan
Kesejahteraan
Keberlanjutan
Akuntabilitas
Model Ideal Pengelolaan Tambang dalam Islam
Sistem yang paling mendekati konsep Islam adalah:
1. Kepemilikan SDA tetap milik rakyat.
2. Negara sebagai pengelola amanah.
3. Keuntungan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat.
4. Transparansi dan akuntabilitas tinggi.
5. Larangan monopoli dan korupsi.
6. Perlindungan lingkungan hidup.
7. Keadilan distribusi antarwilayah penghasil dan nasional.
8. Menjaga hak generasi masa depan.
Kesimpulan
Menurut perspektif Islam, sistem terbaik pengelolaan SDA tambang adalah sistem kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang dikelola negara secara amanah, profesional, transparan, dan berkeadilan. Dasarnya terdapat dalam Al-Qur'an, Sunnah Nabi SAW, serta pandangan para ulama klasik dan kontemporer.
Tujuan utama pengelolaan tambang dalam Islam bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi, tetapi mewujudkan maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Dengan demikian, kekayaan alam menjadi sarana mewujudkan kemakmuran, keadilan sosial, dan keberlanjutan bagi seluruh umat manusia.
Daftar Rujukan
1. Al-Qur'an al-Karim.
2. Shahih Al-Bukhari.
3. Shahih Muslim.
4. Sunan Abu Dawud.
5. Imam Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an.
6. Imam Al-Mawardi, Al-Ahk am As-Sulthaniyyah.
7. Abu Ubaid Al-Qasim, Kitab Al-Amwal.
8. Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar'iyyah.
9. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.
10. Muhammad Baqir Ash-Shadr, Iqtishaduna.
11. M. Umer Chapra, Islam and Economic Development.
12. Monzer Kahf, The Islamic Economy: Analytical Study of the Functioning of the Islamic Economic System.
Redaksi Islamic tekhno tv com

Posting Komentar untuk "SISTEM PENGELOLAAN SDA TAMBANG PERSPEKTIF ISLAM"