PGM Indonesia Aceh Desak Perlindungan Hukum Untuk Guru MIN 53 Bireuen

Guru MIN 53 Bireuen di proses Hukum 

PGM Indonesia Aceh Bela Guru MIN 53 Bireuen, Desak Perlindungan Hukum dan Soroti Uang Damai Rp20 Juta

BANDA ACEH , 2 September 2026 

Pimpinan Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Provinsi Aceh menyatakan sikap tegas terkait perkara yang menjerat Muhardi, guru MIN 53 Bireuen. Organisasi profesi tersebut meminta agar guru yang sedang berperkara mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan proporsional.

Sikap tersebut disampaikan melalui Press Release PGM Indonesia Aceh Nomor: 097-B/PGM INDONESIA/11/IX/2026, tertanggal 2 September 2026, dengan tema “Kasus Guru MIN 53 Bireuen dan Desakan Perlindungan Hukum Pendidik.”

PGM Indonesia Aceh menyebut perkara tersebut berawal dari peristiwa pada 13 April 2026. Menurut organisasi, selama sekitar empat bulan Muhardi menghadapi proses dan tekanan psikologis hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

PGM: Guru Tidak Boleh Dibiarkan Menghadapi Perkara Seorang Diri

PGM Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dalam lingkungan pendidikan. Namun, organisasi meminta proses hukum terhadap Muhardi dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan konteks pembelajaran dan tugas guru dalam membina kedisiplinan peserta didik.

Dalam pernyataan resminya, PGM menyebut tindakan Muhardi bukan dilakukan dengan niat penganiayaan, melainkan dinilai sebagai tindakan spontan dalam rangka kepedulian dan pendisiplinan murid.

Atas dasar tersebut, PGM Indonesia meminta perlindungan hukum yang layak dan proporsional bagi Muhardi.

Soroti Permintaan Uang Damai Rp20 Juta

PGM Indonesia Aceh juga menyoroti adanya permintaan uang damai sebesar Rp20 juta dalam perkara tersebut.

Organisasi itu mengecam permintaan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu dinilai memiliki indikasi pemerasan terhadap guru yang sedang menghadapi proses hukum.

PGM mendorong agar penyelesaian perkara mengedepankan pendekatan restorative justice tanpa motif eksploitasi finansial.

Namun demikian, tudingan mengenai adanya pemerasan tersebut merupakan pernyataan dan penilaian PGM Indonesia Aceh. Status hukumnya tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.

PGM Soroti Tantangan Guru dalam Mendidik Generasi Muda

Selain kasus Muhardi, PGM Indonesia Aceh menyoroti semakin kompleksnya tantangan guru dalam membina karakter dan kedisiplinan peserta didik.

PGM menyebut sejumlah fenomena perilaku pelajar yang pernah menjadi perhatian publik sebagai gambaran bahwa guru menghadapi tekanan emosional dan mental ketika menjalankan tugas pembinaan di sekolah maupun madrasah.

Organisasi tersebut menilai guru membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar fungsi pendidikan dan pembinaan karakter tetap dapat berjalan tanpa rasa takut yang berlebihan terhadap konsekuensi hukum.

Desak Pemerintah dan APH Beri Perlindungan Guru

PGM Indonesia Aceh selanjutnya mendesak pemerintah, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan memberikan perhatian serius terhadap perlindungan tenaga pendidik.

PGM meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi guru ketika menjalankan tugas pembinaan dan pendisiplinan siswa secara profesional.

“Stop kriminalisasi terhadap guru!” demikian salah satu seruan yang disampaikan PGM Indonesia Aceh dalam press release tersebut. Organisasi juga mengingatkan agar fungsi edukatif guru tidak lumpuh karena ketakutan menghadapi jeratan hukum maupun tuntutan yang dianggap tidak proporsional.

PGM Ingin Penyelesaian yang Adil

PGM Indonesia Aceh menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru tidak berarti membenarkan kekerasan terhadap peserta didik. Sebaliknya, organisasi menginginkan proses hukum yang tetap berjalan secara objektif sekaligus mempertimbangkan konteks pendidikan, posisi guru, serta tujuan pembinaan karakter.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Mudassir, S.Ag., M.Ag., Ketua Umum PD PGM Indonesia Kabupaten Bireuen, dan Fadji, S.H., Ketua Biro Hukum & Advokasi PGM Indonesia Provinsi Aceh, serta diketahui Drs. Abdul Jalil, Ketua PW PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Press release tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan, termasuk Forkopimda Aceh, Forkopimda Bireuen, Kanwil Kementerian Agama Aceh, Kankemenag Bireuen, Dinas Pendidikan Aceh, MPU Aceh, Lembaga Adat Aceh, serta organisasi kependidikan.

PGM Indonesia Aceh berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil, objektif, dan proporsional, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi guru tanpa mengabaikan hak dan keselamatan peserta didik. ( Sumber PGM Indonesia Aceh )

Redaksi: Islamic tekhno tv.com


Posting Komentar untuk "PGM Indonesia Aceh Desak Perlindungan Hukum Untuk Guru MIN 53 Bireuen"