PGM Indonesia Release Pernyataan Sikap Kasus Guru MIN 53 Bireuen Aceh

PGM Indonesia, Release Pernyataan Sikap

Press Release PGM Indonesia Aceh Terhadap Kasus Guru MIN 53 Bireuen dan Desakan Perlindungan Hukum Pendidik  

Nomor: 097-B/PGM INDONESIA/11/IX/2026

Berdasarkan hasil penelusuran dan pertimbangan organisasi, PGM Indonesia Provinsi Aceh menyampaikan poin-poin pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Pendampingan dan Penelusuran Kasus (Peristiwa 13 April 2026): Kasus ini sejatinya sudah terjadi 4 bulan lalu. Hal ini menandakan bahwa selama kurun waktu tersebut seorang diri Bapak Muhardi (guru yang sedang berperkara) menghadapi tekanan psikologis, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

2. Memohon Perlindungan Hukum bagi Guru Muhardi: PGM Indonesia secara prinsipil tidak pernah mendukung segala bentuk tindakan kekerasan dalam lingkungan pendidikan. Namun demikian, publik dan aparat penegak hukum harus melihat secara jernih fitrah guru sebagai manusia biasa yang berhadapan dengan dinamika pembelajaran yang amat kompleks. Kita harus berpegang bahwa apa yang dilakukan oleh bapak Muhardi bukanlah tindakan dengan niatan penganiayaan, melainkan sebuah tindakan spontan bentuk kepedulian mendisiplinkan murid. Untuk itu, PGM Indonesia memohon perlindungan hukum yang layak dan proporsional bagi Bapak Muhardi

3. Mengecam Tuntutan Uang Damai Rp20 Juta. PGM Indonesia mengecam keras adanya permintaan uang damai sebesar Rp20 juta. Tuntutan ini sarat indikasi pemerasan yang memanfaatkan ketakutan dan keterbatasan guru saat berhadapan dengan proses hukum. Penyelesaian harus mengedepankan restorative justice murni tanpa motif eksploitasi finansial.

4. Keprihatinan Atas Gradasi Moral dan Perilaku Generasi Penerus: PGM Indonesia menyoroti kondisi riil di lapangan terkait kemerosotan akhlak dan kedisiplinan sebagian generasi muda saat ini yang semakin memprihatinkan. Publik sebelumnya sempat digemparkan oleh video viral seorang pejabat daerah (Bupati) yang mendapati sejumlah pelajar berseragam sedang merokok dan bermain batu/domino di sebuah warung pada jam sekolah. Cara para siswa merespon peringatan tersebut telah memancing kemarahan publik. Jika publik yang hanya menyaksikan melalui rekaman video saja merasa geram dan terpancing emosi, dapat dibayangkan tekanan emosional dan mental yang harus dihadapi oleh para guru setiap harinya ketika berhadapan langsung dengan perilaku pembangkangan disiplin di sekolah/madrasah.

5. Atensi Pemerintah dan Stakeholder: Hentikan Kriminalisasi Guru: PGM Indonesia mendesak adanya perhatian serius (atensi) dari Pemerintah, Kementerian Agama, Aparat Penegak Hukum (APH), Orprof, serta seluruh stakeholders pendidikan untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik dalam menjalankan tugas pembinaan dan pendisiplinan siswa. Stop kriminalisasi terhadap guru!Jangan sampai peran edukatif guru dilumpuhkan oleh rasa takut akan jeratan hukum dan tuntutan yang tidak proporsional saat menjalankan fungsi pembinaan karakter. Mari kita siapkan generasi emas untuk masa depan bangsa.

Banda Aceh, 02 September 2026

(Mudassir S.Ag, M.Ag) Ketua Umum PD PGM Indonesia Kab Bireuen

(Fadji S.H) Ketua Biro Hukum & Advokasi PGM Indonesia Provinsi Aceh

Mengetahui

Ketua PW PGAM Indonesia Provinsi Aceh

Posting Komentar untuk "PGM Indonesia Release Pernyataan Sikap Kasus Guru MIN 53 Bireuen Aceh"