MENGUBAH KARAKTER PEMIMPIN DAN PEJABAT YANG KORUPSI?


APA YANG HARUS KITA LAKUKAN UNTUK DAPAT MENGUBAH KARAKTER PEMIMPIN DAN PEJABAT YANG KORUPSI?  ( Kajian Ilmiah, Psikologi, Etika Kepemimpinan, dan Perspektif Islam Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah )

Oleh : ust. Bustami Ahmad, S.Ag.,M.Pd

Abstrak

Korupsi bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan persoalan karakter, moral, psikologi, budaya organisasi, lemahnya pengawasan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Seorang pemimpin atau pejabat yang melakukan korupsi pada hakikatnya telah mengubah amanah publik menjadi sarana memperkaya diri, keluarga, kelompok, atau jaringan kekuasaannya. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan ceramah moral atau hukuman semata, tetapi membutuhkan perubahan karakter individu sekaligus pembenahan sistem.

Artikel ini membahas strategi perubahan karakter pemimpin dan pejabat koruptif melalui pendekatan psikologi, ilmu kepemimpinan, etika administrasi publik, serta perspektif Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Kajian menunjukkan bahwa salah satu mekanisme psikologis penting dalam korupsi adalah moral disengagement, yaitu proses ketika seseorang membenarkan perbuatan salah sehingga hati nurani tidak lagi berfungsi sebagai pengendali perilaku. Penelitian psikologi di Indonesia menemukan bahwa moral disengagement secara signifikan memprediksi intensi korupsi pada PNS.

Dalam Islam, korupsi berkaitan erat dengan larangan memakan harta secara batil, pengkhianatan amanah, risywah, ghulul, ketidakadilan dan penyalahgunaan jabatan. Oleh karena itu, perubahan karakter harus dilakukan melalui taubat yang benar, pendidikan akhlak, penguatan integritas, keteladanan pemimpin, transparansi, pengawasan, pengembalian harta hasil korupsi, serta penegakan hukum yang adil dan nyata. Hukuman harus diberikan berdasarkan pembuktian dan proses hukum yang sah, bukan melalui penghukuman massa atau tindakan main hakim sendiri.

Kata kunci: karakter, pemimpin, pejabat, korupsi, psikologi, moral disengagement, amanah, Islam, integritas, hukuman.

I. PENDAHULUAN

Korupsi merupakan salah satu bentuk kerusakan serius dalam kehidupan bernegara. Korupsi tidak hanya menghilangkan uang negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat, melemahkan lembaga negara, menciptakan ketidakadilan, memperburuk pelayanan publik, dan menghancurkan moral generasi muda.

Lebih berbahaya lagi apabila korupsi dilakukan oleh seseorang yang mempunyai jabatan tinggi. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula dampak kerusakan yang dapat ditimbulkannya.

Seorang pejabat diberi kekuasaan bukan untuk memiliki negara, melainkan untuk melayani masyarakat. Jabatan merupakan amanah, bukan milik pribadi.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya:

“Bagaimana menghukum orang yang korup?”

Tetapi juga:

“Bagaimana mengubah karakter manusia agar tidak ingin korupsi, sekaligus membangun sistem yang membuat korupsi sulit dilakukan?”

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut membutuhkan pendekatan multidimensional.

II. KONSEP DASAR KARAKTER DAN KORUPSI

A. Pengertian Karakter

Karakter dapat dipahami sebagai pola nilai, sikap, kebiasaan, cara berpikir, dan perilaku yang relatif menetap pada diri seseorang.

Karakter seseorang tercermin ketika ia mempunyai kesempatan untuk melakukan sesuatu yang salah tetapi memilih untuk tidak melakukannya.

Dengan demikian, integritas yang sebenarnya bukanlah:

“Saya tidak korupsi karena takut ditangkap.”

Melainkan:

“Saya tidak korupsi karena saya sadar bahwa korupsi adalah dosa, kejahatan, pengkhianatan amanah, dan merugikan manusia.”

Perbedaan tersebut sangat penting.

Orang yang hanya takut kepada hukuman mungkin berhenti ketika pengawasan kuat. Tetapi orang yang memiliki integritas akan tetap jujur walaupun tidak ada kamera, tidak ada auditor, dan tidak ada orang yang melihat.

III. KORUPSI SEBAGAI KRISIS KARAKTER

Korupsi pada dasarnya dapat muncul dari kombinasi beberapa faktor:

1. Keserakahan.

2. Penyalahgunaan kekuasaan.

3. Lemahnya rasa takut kepada Allah.

4. Lemahnya integritas pribadi.

5. Budaya organisasi yang permisif.

6. Pengawasan yang lemah.

7. Konflik kepentingan.

8. Normalisasi perilaku koruptif.

9. Tekanan sosial dan gaya hidup.

10. Keyakinan bahwa korupsi adalah hal biasa.

11. Perasaan bahwa jabatan adalah milik pribadi.

12. Rasionalisasi bahwa “semua orang juga melakukan”.

Penelitian psikologi menunjukkan bahwa moral disengagement berhubungan dengan perilaku tidak etis dan intensi korupsi. Individu dapat menciptakan pembenaran mental agar perbuatannya yang salah terlihat seolah-olah dapat diterima.

Contohnya:

“Saya mengambil sedikit saja.”

“Gaji saya tidak sebanding dengan pekerjaan.”

“Ini bukan korupsi, hanya uang terima kasih.”

“Semua pejabat juga begitu.”

“Saya mengambil karena saya sudah berjasa.”

Inilah yang dalam psikologi moral disebut sebagai mekanisme pembenaran moral.

IV. PERSPEKTIF PSIKOLOGI: MENGAPA ORANG BAIK DAPAT MENJADI KORUP?

Albert Bandura menjelaskan konsep moral disengagement, yaitu mekanisme psikologis yang membuat seseorang dapat melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai moral tanpa mengalami rasa bersalah yang sebanding.

Dalam konteks organisasi, penelitian Celia Moore menunjukkan bahwa moral disengagement dapat mempermudah keputusan tidak etis, mengurangi kesadaran moral, dan bahkan berkontribusi terhadap keberlangsungan korupsi dalam organisasi.

Beberapa mekanisme psikologisnya:

1. Pembenaran moral

“Uang ini saya gunakan untuk membantu keluarga.”

2. Eufemisme

Korupsi disebut:

- uang terima kasih;

- uang administrasi;

- uang rokok;

- fee;

- uang koordinasi;

- hadiah.

3. Perbandingan

“Saya hanya mengambil Rp100 juta, orang lain mengambil miliaran.”

4. Pengalihan tanggung jawab

“Saya hanya menjalankan perintah atasan.”

5. Penyebaran tanggung jawab

“Semua orang di kantor tahu.”

6. Mengecilkan dampak

“Negara tidak akan rugi hanya karena jumlah itu.”

Padahal, apabila pola berpikir tersebut terus berlangsung, hati nurani akan semakin tumpul.

V. FAKTOR LINGKUNGAN DALAM MEMBENTUK KARAKTER KORUPTIF

Korupsi tidak selalu lahir hanya dari karakter individu.

Lingkungan organisasi juga dapat mempengaruhi perilaku.

Penelitian menunjukkan bahwa norma sosial yang mempersepsikan korupsi sebagai sesuatu yang biasa dapat meningkatkan intensi korupsi, dengan moral disengagement sebagai salah satu mekanisme penghubungnya. Maksudnya ialah : 

«Jika lingkungan menganggap korupsi biasa, orang yang awalnya malu dapat perlahan-lahan kehilangan rasa malu." 

Karena itu, perubahan karakter harus disertai perubahan lingkungan.

VI. PERSPEKTIF AL-QUR’AN TENTANG KORUPSI DAN AMANAH

1. Larangan Memakan Harta Secara Batil

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Kandungan ayat

Ayat ini sangat relevan dengan praktik korupsi karena melarang memperoleh harta melalui jalan yang batil dan manipulasi kekuasaan.

Korupsi APBN, APBD, proyek, pengadaan, suap, gratifikasi yang terkait jabatan, manipulasi anggaran dan penyalahgunaan kewenangan pada prinsipnya bertentangan dengan prinsip tersebut.

VII. KEWAJIBAN MENEGAKKAN KEADILAN

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan fakta atau enggan menjadi saksi, maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 135)

Prinsipnya

Hukum tidak boleh berbeda hanya karena pelakunya:

- pejabat;

- pengusaha;

- orang kaya;

- orang miskin;

- keluarga pejabat;

- tokoh masyarakat;

- orang biasa.

- Keadilan harus berlaku kepada semua.

VIII. JABATAN ADALAH AMANAH

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58)

Ayat ini memberikan dua prinsip kepemimpinan:

1. Amanah.

2. Keadilan.

Maka pejabat yang menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sesungguhnya telah mengubah amanah menjadi alat kepentingan pribadi.

IX. LARANGAN SUAP DAN RASUAH

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawanya kepada para hakim…”

(QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Rasulullah Saw  bahkan secara tegas bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rasulullah Saw  melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.”

(HR. Abu Dawud No. 3580)

Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya masalah suap dalam Islam

X. HADIAH KEPADA PEJABAT BUKAN SELALU “HADIAH”

Salah satu pelajaran yang sangat penting berasal dari kisah Ibn al-Lutbiyyah.

Rasulullah Saw  mengangkatnya sebagai petugas pengumpulan zakat. Ketika kembali, ia mengatakan bahwa sebagian harta adalah milik negara dan sebagian lainnya merupakan hadiah untuk dirinya.

Rasulullah Saw  kemudian mempertanyakan:

أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَتَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْكَ أَمْ لَا؟

“Tidakkah engkau duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihat apakah engkau akan diberi hadiah atau tidak?” (HR. Muslim 1832)

Maknanya sangat mendalam:

«Jika hadiah itu muncul karena jabatan, maka hadiah tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai pemberian pribadi yang bebas dari konflik kepentingan.»

Ini merupakan prinsip etika publik yang sangat majuk trs

XI. KORUPSI SEBAGAI GHULUL DAN PENGKHIANATAN AMANAH

Allah SWT memperingatkan:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan. Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak dizalimi.”

(QS. Ali ‘Imran [3]: 161)

Ayat tersebut memberikan gambaran bahwa harta yang diperoleh secara khianat bukanlah sesuatu yang hilang begitu saja dari pertanggungjawaban moral dan agama.

XII. BAGAIMANA CARA MENGUBAH KARAKTER PEMIMPIN YANG KORUP?

Perubahan karakter tidak dapat dilakukan hanya dengan mengatakan:

“Jangan korupsi!”

Diperlukan proses sistematis.

1. Mengubah cara pandang terhadap jabatan

Pemimpin harus ditanamkan kesadaran:

Jabatan bukan kehormatan untuk dilayani, tetapi amanah untuk melayani.

Jabatan bukan:

“Apa yang dapat saya ambil?”

tetapi:

“Apa yang dapat saya berikan kepada rakyat?”

2. Membangun kesadaran muraqabah

Muraqabah adalah kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi manusia.

Allah SWT berfirman: أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ

“Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat?” (QS. Al-‘Alaq [96]: 14)

Inilah pengawasan paling tinggi.

Kamera CCTV hanya dapat melihat manusia.

Auditor hanya memeriksa dokumen.

Penegak hukum hanya dapat membuktikan berdasarkan alat bukti.

Tetapi Allah SWT mengetahui:

" yang dilakukan secara terang-terangan maupun yang disembunyikan."

XIII. TAUBAT SEBAGAI JALAN PERUBAHAN KARAKTER

Islam tidak menutup pintu perubahan.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya.” (QS. At-Tahrim [66]: 8)

Namun, taubat dari korupsi tidak cukup hanya dengan:

“Saya mohon ampun kepada Allah.”

Apabila terdapat harta manusia atau harta negara yang telah diambil secara tidak sah, maka secara prinsip harus ada:

1. penghentian perbuatan;

2. penyesalan;

3. tekad tidak mengulangi;

4. pengembalian hak kepada pemiliknya;

5. penyelesaian konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dengan demikian, taubat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum dan hak publik.

XIV. PENDAPAT PARA ULAMA

1. Imam Al-Ghazali

Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, Al-Ghazali membahas penyakit hati seperti:

- cinta dunia;

- cinta harta;

- ambisi kedudukan;

- riya;

- hasad;

- kesombongan.

Dalam perspektif Al-Ghazali, perbaikan perilaku harus dimulai dari perbaikan hati.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengubah prosedur administrasi, tetapi juga harus membentuk manusia yang memiliki:

qalbun salim, rasa takut kepada Allah, wara’, qana’ah, amanah dan ihsan.

2. Ibn Khaldun

Dalam Muqaddimah, Ibn Khaldun memberikan perhatian terhadap hubungan kekuasaan, kemewahan, solidaritas sosial dan kemunduran negara.

Salah satu pelajaran penting yang dapat diambil adalah:

" Ketika kekuasaan berubah menjadi sarana mengejar kemewahan dan kepentingan pribadi, maka struktur pemerintahan dapat mengalami kerusakan dari dalam."

3. Ibn Taymiyyah

Dalam pembahasan mengenai pemerintahan dan amanah, Ibn Taymiyyah menekankan pentingnya amanah dan kekuatan/kompetensi dalam memilih orang untuk mengelola urusan masyarakat.

Prinsipnya:

" Jabatan tidak boleh diberikan hanya karena hubungan keluarga, kedekatan politik, atau kepentingan kelompok."

4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah

Dalam karya-karyanya mengenai penyakit hati dan tazkiyah al-nafs, Ibn Qayyim menekankan bahwa manusia harus membersihkan jiwa dari kecintaan berlebihan kepada dunia.

Hal ini sangat relevan dengan korupsi karena salah satu akar korupsi adalah:

ketika harta menjadi tujuan hidup dan jabatan menjadi alat memperoleh harta.

XV. TEORI PSIKOLOGI DAN SOLUSI PERUBAHAN

Perubahan karakter harus berlangsung dalam beberapa tahap.

Tahap 1 ,  Kesadaran

Pelaku harus menyadari:

“Saya melakukan kesalahan.”

Tahap 2 , Konfrontasi dengan fakta

Tidak boleh ada lagi kalimat:

“Saya tidak salah.”

Data, audit, bukti dan proses hukum harus menjadi cermin perilaku.

Tahap 3 , Pertanggungjawaban

Kesalahan harus mempunyai konsekuensi.

Tahap 4 , Restitusi

Kerugian publik harus dipulihkan sejauh dimungkinkan.

Tahap 5 , Pembinaan

Pelaku harus memperoleh pendidikan etika, agama dan integritas.

Tahap 6 , Pengawasan

Orang yang pernah melakukan pelanggaran membutuhkan sistem pengawasan yang proporsional setelah menjalani hukuman sesuai ketentuan.

Tahap 7 , Perubahan lingkungan

Budaya organisasi yang permisif terhadap korupsi harus dibongkar.

XVI. HUKUMAN: APAKAH CUKUP DENGAN NASIHAT?

Jawabannya:

Tidak.

Pendidikan moral diperlukan, tetapi penegakan hukum juga diperlukan.

Mengapa?

Karena tidak semua orang berhenti melakukan kejahatan hanya karena dinasihati.

Dalam negara hukum, sanksi harus:

- berdasarkan undang-undang;

- berdasarkan alat bukti;

- melalui proses peradilan;

- proporsional;

- tidak diskriminatif;

- dapat dipertanggungjawabkan.

Di Indonesia, pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur melalui UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kedua regulasi tersebut berstatus berlaku.

XVII. “HUKUMAN NYATA” YANG IDEAL

Yang dimaksud hukuman nyata bukanlah kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.

Hukuman nyata adalah:

1. Proses hukum yang cepat dan profesional

Jangan sampai perkara berlarut-larut tanpa kepastian.

2. Hukuman sesuai tingkat kesalahan

Semakin berat korupsi dan dampaknya, semakin serius konsekuensi hukumnya sesuai peraturan.

3. Pengembalian kerugian negara

Koruptor tidak cukup hanya dipenjara apabila masih terdapat aset hasil kejahatan yang dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

4. Perampasan aset sesuai hukum

Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana harus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

5. Pencabutan hak atau jabatan sesuai ketentuan

Jabatan publik tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan.

6. Publikasi putusan pengadilan

Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan.

7. Pemulihan kerugian masyarakat

Tujuan akhirnya bukan sekadar:

“Koruptor masuk penjara.”

Tetapi:

“Uang rakyat kembali, keadilan ditegakkan, sistem diperbaiki, dan masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.”

XVIII. JANGAN MENGHUKUM ORANG YANG BELUM TERBUKTI

Ini prinsip yang sangat penting.

Islam memerintahkan keadilan.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 8)

Karena itu:

" Membongkar korupsi harus dilakukan dengan fakta, bukan fitnah."

" Mengkritik pejabat harus berdasarkan bukti, bukan kebencian pribadi." 

" Menuntut hukuman harus melalui hukum, bukan main hakim sendiri."

XIX. MEMBONGKAR KORUPSI: DARI RUMOR MENUJU FAKTA

Pemberantasan korupsi yang sehat membutuhkan mekanisme:

A. Transparansi anggaran

Masyarakat harus dapat mengetahui:

- sumber anggaran;

- jumlah anggaran;

- program;

- penerima;

- pelaksana;

- hasil;

- realisasi.

B. Audit independen

Audit tidak boleh menjadi formalitas.

C. Digitalisasi

Semakin banyak proses yang transparan dan dapat dilacak, semakin kecil ruang manipulasi manual.

D. Whistleblower protection

Orang yang melaporkan dugaan korupsi dengan itikad baik harus memperoleh perlindungan sesuai hukum.

E. Konflik kepentingan harus diumumkan

Pejabat harus menghindari keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri, keluarga atau jaringan bisnisnya.

F. Kekayaan pejabat harus dapat diverifikasi

Bukan sekadar melaporkan angka, tetapi terdapat mekanisme pemeriksaan kewajaran.

XX. PEMIMPIN IDEAL MENURUT ISLAM

Pemimpin ideal mempunyai empat karakter utama:

1. Ṣiddīq  الصِّدْقُ  yaitu jujur

Tidak memanipulasi fakta.

2. Amānah الْأَمَانَةُ  yaitu dapat dipercaya

Tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

3. Tablīgh  التَّبْلِيغُ yaitu menyampaikan kebenaran

Tidak menyembunyikan informasi yang menjadi hak publik.

4. Faṭānah  الْفَطَانَةُ yaitu cerdas

Mampu mengelola negara dengan kompetensi.

Tetapi kepemimpinan tidak cukup dengan kecerdasan.

" Kecerdasan tanpa integritas dapat melahirkan koruptor yang lebih canggih." 

Karena itu:

IQ harus dibimbing moral.

Kekuasaan harus dibatasi hukum.

Kecerdasan harus dikawal amanah.

XXI. MODEL PERUBAHAN KARAKTER PEMIMPIN KORUPTIF

Dapat dirumuskan model:

IMAN , KESADARAN , TAUBAT , INTEGRITAS , PENGAWASAN , AKUNTABILITAS , KEADILAN

Atau secara praktis:

1. Ubah hati.

2. Ubah cara berpikir.

3. Ubah kebiasaan.

4. Ubah lingkungan kerja.

5. Perkuat pengawasan.

6. Tegakkan hukum.

7. Pulihkan kerugian negara.

8. Bangun budaya integritas.

XXII. PERAN MASYARAKAT

Masyarakat tidak boleh bersikap:

“Yang penting keluarga saya dapat bagian.”

Mentalitas seperti ini berbahaya.

Masyarakat harus membangun budaya:

“Jangan mengambil sesuatu yang bukan hak kita, walaupun semua orang melakukannya"

Orang tua harus mengajarkan kejujuran.

Sekolah harus mengajarkan integritas.

Madrasah harus mengajarkan amanah.

Perguruan tinggi harus mengajarkan etika akademik.

Organisasi harus membangun budaya transparansi.

Pemerintah harus memberikan teladan.

XXIII. PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI HARUS DIMULAI SEJAK DINI

Pendidikan karakter tidak boleh hanya berupa hafalan:

“Korupsi itu dosa.”

Tetapi harus berupa latihan nyata:

- tidak menyontek;

- tidak mengambil barang teman;

- mengembalikan uang yang bukan hak;

- jujur dalam ujian;

- jujur dalam laporan;

- bertanggung jawab terhadap tugas;

- tidak memanipulasi data;

- berani mengatakan benar walaupun tidak populer.

Kebiasaan kecil akan membentuk karakter besar.

XXIV. KESIMPULAN

Korupsi bukan hanya persoalan uang.

Korupsi adalah persoalan:

hati, karakter, moral, kekuasaan, sistem dan hukum.

Seorang pemimpin dapat memiliki pendidikan tinggi, gelar akademik panjang, jabatan tinggi dan kekuasaan besar, tetapi apabila kehilangan amanah dan integritas, maka kecerdasannya dapat berubah menjadi alat untuk melakukan penyimpangan yang lebih sistematis.

Kajian psikologi menunjukkan bahwa moral disengagement merupakan salah satu mekanisme penting yang berkaitan dengan perilaku tidak etis dan intensi korupsi. Karena itu, perubahan karakter harus diarahkan pada kemampuan seseorang untuk mempertahankan kesadaran moral ketika menghadapi kesempatan dan tekanan.

Islam menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh yaitu : 

iman , akhlak , amanah , muraqabah ,  keadilan , pertanggungjawaban.

Al-Qur’an melarang memakan harta secara batil, memerintahkan amanah dan keadilan. Rasulullah Saw  melarang suap dan memperingatkan pejabat agar tidak menerima pemberian yang muncul karena jabatannya.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus menggunakan dua tangan sekaligus:

" Tangan pertama adalah pendidikan dan perubahan karakter." 

"Tangan kedua adalah penegakan hukum yang tegas, adil dan nyata." 

Tanpa pendidikan moral, hukum akan terus mengejar pelaku baru.

Tanpa hukum yang tegas, pendidikan moral akan kehilangan daya paksa terhadap orang yang memilih keserakahan.

Maka idealnya:

“Bangun manusia yang takut kepada Allah, bangun pemimpin yang amanah, bangun sistem yang transparan, bangun masyarakat yang berani mengawasi, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.”

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar banyaknya orang yang dipenjara.

Ukuran keberhasilannya adalah:

korupsi semakin sulit dilakukan, semakin berisiko bagi pelaku, semakin cepat terdeteksi, aset publik dapat dipulihkan, dan generasi berikutnya tumbuh dengan keyakinan bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri.

DAFTAR PUSTAKA DAN RUJUKAN

Al-Qur’an dan Hadis

1. Al-Qur’an al-Karim.

2. Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.

3. Muslim ibn al-Hajjaj. Ṣaḥīḥ Muslim.

4. Abu Dawud, Sulayman ibn al-Asy'ats. Sunan Abi Dawud.

Kitab Ulama: 

5. Al-Ghazali, Abu Hamid. Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

6. Ibn Khaldun. Al-Muqaddimah. Beirut: Dar al-Fikr.

7. Ibn Taymiyyah. Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā‘ī wa al-Ra‘iyyah.

8. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. Madārij al-Sālikīn.

9. Al-Mawardi. Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.

Psikologi dan Ilmu Organisasi:

10. Bandura, Albert. Social Foundations of Thought and Action: A Social Cognitive Theory. Prentice-Hall.

11. Bandura, Albert. “Moral Disengagement in the Perpetration of Inhumanities.” Personality and Social Psychology Review.

12. Moore, Celia. “Moral Disengagement in Processes of Organizational Corruption.” Journal of Business Ethics, 80, 129–139.

13. Moore, Celia, Detert, J. R., Treviño, L. K., Baker, V. L., & Mayer, D. M. “Why Employees Do Bad Things: Moral Disengagement and Unethical Organizational Behavior.” Personnel Psychology.

14. Hikmah, Asfira Tadwimil & Marastuti, Ariana. “Peran Moral Disengagement dan Kepemimpinan Etis terhadap Intensi Korupsi pada Pegawai Negeri Sipil.” Gadjah Mada Journal of Psychology.

15. Zhao, H., Zhang, H., & Xu, Y. “Effects of Perceived Descriptive Norms on Corrupt Intention: The Mediating Role of Moral Disengagement.” International Journal of Psychology.

16. Weißmüller, K. S. & Ritz, A. “A Demands-Resources Model of Corruptibility: Empirical Evidence on How Moral Disengagement and Harm Awareness Regulate Civil Servants’ Moral Judgment.” 2026.

Peraturan Perundang-undangan Indonesia : 

17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Penutup Reflektif : 

Ada sebuah pertanyaan yang seharusnya selalu berada di dalam hati setiap pemegang jabatan:

“Jika seluruh rakyat tidak melihat apa yang saya lakukan, tetapi Allah melihat semuanya, apakah saya masih berani mengambil sesuatu yang bukan hak saya?”

Jika jawabannya tidak, maka di situlah mulai lahir karakter pemimpin yang amanah.

Dan jika seorang pemimpin mampu berkata:

“Saya lebih takut kehilangan kejujuran daripada kehilangan jabatan, dan lebih takut kepada Allah daripada kepada manusia,”

maka sesungguhnya proses perubahan karakter telah dimulai.

Jabatan akan berakhir.

Kekayaan akan ditinggalkan.

Kekuasaan akan berpindah.

Tetapi pertanggungjawaban kepada Allah tidak akan berakhir.

Redaksi : Islamic tekhno tv com 

Posting Komentar untuk "MENGUBAH KARAKTER PEMIMPIN DAN PEJABAT YANG KORUPSI?"