Saya telah menyusun artikel opini dengan gaya yang lazim dimuat di harian Serambi Indonesia: argumentatif, berimbang, dan berbasis konstitusi.
Mengembalikan Anggaran Pendidikan kepada Ruh Konstitusi
Oleh: Bustami, S.Ag., M.Pd
Pendidikan bukan sekadar urusan membangun gedung sekolah atau mencetak ijazah. Pendidikan adalah investasi terbesar sebuah bangsa untuk melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, produktif, dan mampu membawa Indonesia menuju kemajuan. Oleh sebab itu, para pendiri bangsa menempatkan pendidikan sebagai amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh negara.
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Kalimat tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen hukum, melainkan komitmen negara terhadap masa depan bangsa.
Dalam praktiknya, anggaran pendidikan merupakan mandatory spending, yaitu belanja yang wajib dipenuhi pemerintah setiap tahun. Tujuannya jelas, agar pendidikan tidak menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik maupun perubahan prioritas pembangunan.
Perhatian publik kembali tertuju pada persoalan ini setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang diberitakan oleh Kompas (31 Juli 2026). Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa MK memerintahkan pemerintah untuk mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam APBN. Pada APBN Tahun 2026, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20 persen APBN. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.
Terlepas dari pentingnya program peningkatan gizi anak, putusan tersebut mengingatkan kembali bahwa amanat konstitusi bukan hanya menyangkut besarnya angka 20 persen, tetapi juga menyangkut substansi penggunaan anggaran pendidikan. Hakikat anggaran pendidikan adalah membiayai penyelenggaraan pendidikan nasional secara langsung.
Bangsa yang ingin maju harus memiliki guru yang profesional, ruang kelas yang layak, laboratorium yang lengkap, perpustakaan yang hidup, teknologi pembelajaran yang modern, beasiswa yang luas, serta riset yang berkembang. Semua itu membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit.
Di banyak daerah, termasuk di Aceh, masih dijumpai sekolah yang membutuhkan rehabilitasi ruang belajar, laboratorium IPA yang belum memadai, perpustakaan yang minim koleksi, serta akses internet yang belum merata. Guru juga masih membutuhkan pelatihan berkelanjutan agar mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apabila sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk membiayai program yang berada di luar komponen utama pendidikan, maka ruang fiskal bagi peningkatan mutu pendidikan menjadi semakin terbatas. Akibatnya, kualitas layanan pendidikan berpotensi berjalan lebih lambat dibandingkan kebutuhan masyarakat.
Harus diakui bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang sangat mulia. Anak yang sehat tentu akan lebih siap menerima pelajaran. Gizi yang baik berkontribusi terhadap perkembangan otak, konsentrasi belajar, dan kesehatan peserta didik. Oleh karena itu, tidak tepat apabila program tersebut dipertentangkan dengan kepentingan pendidikan.
Yang menjadi persoalan adalah sumber pembiayaannya. Dalam tata kelola keuangan negara, setiap program idealnya dibiayai melalui pos anggaran yang sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Dengan demikian, program gizi nasional tetap berjalan, sementara anggaran pendidikan tetap utuh untuk membiayai seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan pelajaran penting bahwa konstitusi harus dipahami secara utuh. Amanat 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemenuhan angka statistik, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk penguatan kualitas pendidikan nasional.
Pemerintah bersama DPR memiliki kesempatan untuk menyempurnakan struktur APBN agar lebih selaras dengan semangat UUD 1945. Penguatan pendidikan tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi juga harus diarahkan pada peningkatan kompetensi guru, transformasi digital pendidikan, pengembangan riset, pendidikan vokasi, penguatan karakter, serta pemerataan akses pendidikan hingga ke daerah-daerah terpencil.
Indonesia sedang menuju cita-cita Indonesia Emas 2045. Target besar tersebut hanya dapat dicapai apabila kualitas sumber daya manusia terus ditingkatkan melalui pendidikan yang bermutu. Tidak ada negara maju tanpa pendidikan yang kuat. Tidak ada peradaban besar tanpa investasi yang serius terhadap ilmu pengetahuan.
Karena itu, momentum ini hendaknya menjadi kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengembalikan anggaran pendidikan kepada ruh konstitusi. Dua puluh persen APBN harus benar-benar menjadi anggaran pendidikan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu membangun manusia Indonesia melalui sekolah, madrasah, perguruan tinggi, penelitian, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Ketika pendidikan memperoleh perhatian yang layak, bangsa ini sesungguhnya sedang menanam benih kemajuan yang akan dipanen oleh generasi mendatang. Sebaliknya, apabila pendidikan terus kehilangan ruang fiskalnya, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan masa depan Indonesia itu sendiri.
Penulis adalah Guru Madrasah, Dosen Luar Biasa, dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Pidie, Aceh.
Redaksi Islamic tekhno tv com
Posting Komentar untuk " "