Hak dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anaknya

Hak dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anaknya dan Ketentuan Al khitan dan Walimahtul  Al-'Urs

HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK SERTA KETENTUAN WALĪMAH AL-KHITĀN DAN WALĪMAH AL-‘URS MENURUT ISLAM

By. ust Bustami,S.Ag.,M.Pd

Guru dan Dosen luar biasa

Abstrak

Tulisan ini mengkaji hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dari perspektif syariat Islam serta menjelaskan ketentuan walīmah al-khitān (khitan) dan walīmah al-‘urs (pernikahan) berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, pendapat para ulama, dan rujukan kitab-kitab klasik. 

Tujuan dari tulisan ini adalah memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat Muslim dalam melaksanakan kewajiban keagamaan secara benar dan sesuai tuntunan syar'i.

I. Hak dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak

Islam menempatkan anak sebagai amanah Allah kepada orang tua. Oleh karena itu, orang tua memiliki kewajiban mendidik, mengasuh, dan membesarkan anak-anak dalam koridor ajaran Islam.

A. Dalil Al-Qur'an

Allah SWT berfirman:يَ

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu."

(QS. At-Tahrīm: 6)

B. Dalil Hadis

 كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."

(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

C. Kewajiban Utama Orang Tua:

1. Memberikan Nama yang Baik

Dari Samurah bin Jundub RA, Rasulullah bersabda:

 إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ، فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ

"Kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak kalian, maka perbaikilah nama kalian."

(HR. Abū Dāwūd, no. 4948)

2. Mendidik Agama dan Akhlak Islami

Imam al-Ghazālī dalam Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn menyebutkan bahwa pendidikan anak dimulai sejak dini, dan orang tua wajib menjauhkan anak dari lingkungan buruk serta menanamkan akhlak mulia.

3. Memberi Nafkah dan Kebutuhan Hidup

Imam an-Nawawī dalam al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menafkahi anak hingga ia mampu mandiri adalah fardhu atas ayah.

II. Walīmah al-Khitān (Walimatul Khitan)

A. Definisi dan Tujuan

Walīmah al-Khitān adalah jamuan yang dilakukan oleh wali anak dalam rangka syukuran atas pelaksanaan khitan.

B. Hukum dan Dalil

Tidak ada dalil yang mewajibkan walīmah khitan, tetapi dibolehkan sebagai bentuk syukur.

Imam al-Bukhārī meriwayatkan:

 كَانَ النَّاسُ يُولِمُونَ عِنْدَ الْخِتَانِ

"Orang-orang biasa mengadakan walimah saat khitan."

(Lihat al-Adab al-Mufrad, no. 1249)

Ibnu Qudāmah dalam al-Mughnī (3/170) menyatakan:

"Walimah khitan adalah perkara mubah, tidak ada perintah syar'i secara khusus, tetapi termasuk bentuk sedekah dan jamuan yang dianjurkan."

C. Adab dan Ketentuan

1. Tidak berlebih-lebihan (tabdzir)

2. Tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan

3. Menjaga nilai-nilai syar’i dalam makanan, hiburan, dan pakaian

4. Niat utama adalah syukur kepada Allah

III. Walīmah al-‘Urs (Pesta Pernikahan)

A. Pengertian

Walimah al-‘Urs adalah jamuan yang disyariatkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas pernikahan.

B. Dalil dan Hukum

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

"Adakanlah walimah meskipun dengan seekor kambing."

(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa walimah itu sunnah muakkadah, sangat dianjurkan.

C. Pendapat Ulama

Imam an-Nawawī dalam Syarh Muslim menyatakan:

"Walimah merupakan sunnah muakkadah dan termasuk bentuk menyebarkan syiar pernikahan serta menghindari tuduhan perzinahan."

Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī dalam Fatḥ al-Bārī menjelaskan:

"Pernikahan adalah momen gembira yang syar'i, dan walimah memperkuat ikatan sosial dan ukhuwah."

D. Adab dan Etika Walimah

1. Tidak mengandung kemaksiatan (musik haram, aurat terbuka)

2. Tidak berlebih-lebihan (QS. Al-Isrā: 26-27)

3. Mengundang orang miskin dan kaya

Rasulullah bersabda:

 شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهُ مَنْ يَأْتِيهِ، وَيُدْعَى إِلَيْهِ مَنْ يَأْبَاهُ

"Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang kaya dan mengabaikan orang miskin."

(HR. al-Bukhārī, no. 5177)

Kesimpulan

Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak sangat mulia dan besar dalam Islam, mulai dari pemberian nama, pendidikan, hingga pengasuhan dan perlindungan. Pelaksanaan walīmah khitan dan walīmah pernikahan, meskipun berbeda hukumnya, sama-sama berada dalam kerangka syukur kepada Allah. Kedua praktik ini hendaknya dilakukan sesuai dengan nilai-nilai syariat agar membawa keberkahan dan kemaslahatan umat.

Rujukan Kitab dan Buk

1. Al-Qur’an al-Karī

2. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī

3. Ṣaḥīḥ Musli

4. Al-Adab al-Mufrad – Imam al-Bukhārī

5. Al-Mughnī – Ibnu Qudāmah

6. Fatḥ al-Bārī – Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī

7. Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn – al-Ghazāli

8. Al-Majmū‘ – Imam an-Nawawī

Redaksi: Islamic tekhno tv.com



Jika Anda memerlukan versi PDF, file DOCX, atau ingin disusun dalam bentuk makalah siap cetak (termasuk daftar pustaka Arab lengkap), saya bisa bantu buatkan. Apakah Anda menginginkannya?


Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anaknya "