Fungsi dan Tanggung Jawab Baitulmal
JURNAL ILMIAH
FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PEMERINTAH BAITULMAL: REGULASI, PENGELOLAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN HARTA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Oleh: Bustami, S.Ag., M.Pd
Guru dan Dosen
Abstrak
Baitul Mal merupakan institusi keuangan Islam yang memiliki peran strategis dalam mengelola kekayaan umat berbasis syariat Islam.
Di Indonesia, terutama di Provinsi Aceh, Baitul Mal memiliki status sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengelola zakat, infak, sedekah (ZIS), dan harta keagamaan lainnya seperti harta wakaf, harta mawaris, dan harta temuan.
Penelitian ini mengkaji fungsi, tanggung jawab, dasar hukum, serta sistem pengelolaan dan pendistribusian harta yang dihimpun Baitul Mal. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis regulasi.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Baitul Mal berfungsi sebagai badan keuangan sosial Islam dengan tanggung jawab utama meningkatkan kesejahteraan umat.
Regulasi utama yang mengatur Baitul Mal mencakup UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, dan sejumlah regulasi teknis lainnya.
Sistem pengelolaan dilakukan secara profesional dan transparan melalui mekanisme perencanaan, penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian kepada mustahik sesuai asnaf dan program pemberdayaan ekonomi.
Kata kunci: Baitul Mal, ZIS, Pengelolaan Harta, Pemerintah Aceh, Regulasi Islam
1. Pendahuluan
Baitul Mal memiliki sejarah panjang dalam tradisi Islam sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan kekayaan umat. Dalam konteks modern, terutama di wilayah otonomi khusus seperti Aceh, Baitul Mal memainkan peran yang lebih terstruktur dan dilembagakan oleh pemerintah. Fungsi Baitul Mal bukan hanya menyalurkan zakat dan sedekah, melainkan juga sebagai pendorong kesejahteraan masyarakat miskin dan pemberdayaan ekonomi. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara sistematis fungsi dan tanggung jawab Baitul Mal serta sistem pengelolaan dan pendistribusian hartanya yang sah.
2. Dasar Hukum dan Regulasi
2.1 Undang-undang dan Peraturan Nasional
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
2.2 Regulasi Khusus Aceh
UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 192-194)
Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal
Qanun Aceh No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Harta Baitul Mal
Regulasi tersebut menjadi landasan yuridis dan operasional bagi Baitul Mal dalam menjalankan tugas pengelolaan harta keagamaan secara syar’i dan profesional.
3. Fungsi dan Tanggung Jawab Baitul Mal
3.1 Fungsi Utama
Menghimpun dana zakat, infak, sedekah (ZIS), dan harta keagamaan lainnya
Mengelola harta keagamaan seperti harta wakaf, harta temuan, harta tanpa ahli waris
Mendistribusikan dan mendayagunakan harta sesuai ketentuan syariah
Melakukan edukasi dan sosialisasi pengelolaan keuangan Islam kepada masyarakat
3.2 Tanggung Jawab Lembaga
Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana
Menentukan asnaf (kelompok penerima) secara tepat berdasarkan kriteria mustahik
Melaksanakan program pemberdayaan ekonomi berbasis harta umat
Menyusun laporan pertanggungjawaban ke publik dan pemerintah
4. Sumber Harta yang Dikelola
Zakat fitrah dan zakat mal
Infak dan sedekah masyarakat
Harta wakaf tunai dan produktif
Harta ghanimah, harta rikaz (temuan), dan harta tanpa ahli waris
Hibah atau dana CSR yang disalurkan melalui lembaga
5. Sistem Pengelolaan dan Pendistribusian Harta
5.1 Proses Pengelolaan
Perencanaan dan Strategi: Ditentukan melalui Musyawarah Kerja Tahunan
Penghimpunan: Melalui unit-unit pengumpul zakat (UPZ), masjid, dan kanal digital
Pengelolaan Aset: Termasuk investasi produktif sesuai syariah (usaha mikro, pertanian, dll)
Audit dan Monitoring: Dilakukan oleh internal dan eksternal lembaga pengawas
5.2 Mekanisme Pendistribusian
Berdasarkan 8 asnaf dalam QS At-Taubah ayat 60
Prioritas untuk fakir miskin, pendidikan, dan kesehatan
Pendekatan pemberdayaan: modal usaha, beasiswa, pelatihan keterampilan
Penyaluran bantuan sosial darurat dan kebencanaan
6. Tantangan dan Solusi
Tantangan: Rendahnya kesadaran masyarakat membayar zakat, keterbatasan SDM profesional, sistem distribusi manual
Solusi: Digitalisasi sistem pengelolaan, sinergi dengan lembaga pendidikan dan perbankan syariah, peningkatan kapasitas amil
7. Kesimpulan
Baitul Mal merupakan badan pemerintah daerah berbasis syariah yang memiliki fungsi strategis dalam mengelola dan mendistribusikan harta keagamaan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan sistem pengelolaan yang transparan, Baitul Mal berperan penting dalam realisasi keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Diperlukan penguatan sistem, SDM, serta peningkatan partisipasi masyarakat agar lembaga ini semakin efektif dan terpercaya.
Daftar Pustaka
1. Pemerintah Aceh. (2018). Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
2. Pemerintah Indonesia. (2006). UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
3. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat Nasional.
4. Kementerian Agama RI. (2022). Fiqh Zakat Kontemporer.
5. Yusuf al-Qaradawi. (2005). Fiqh az-Zakat. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Redaksi: Islamic Tekhno tv.com
Posting Komentar untuk "Baitulmal dan Tanggung Jawab"