POLA PENGELOLAAN EKONOMI ISLAM PADA KOPERASI PENDESAAN DI ACEH: STRATEGI PEMBERDAYAAN EKONOMI DAN PRODUKSI KHAS ACEH MENUJU PERTUMBUHAN EKONOMI MODERN
Oleh: Bustami Ahmad, S.Ag., M.Pd. ( Guru dan Dosen )
Abstrak
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Di Aceh, koperasi pendesaan yang dikelola berdasarkan prinsip ekonomi Islam menjadi alternatif strategis dalam menghadapi tantangan modernisasi ekonomi global. Artikel ini membahas pola pengelolaan ekonomi Islam pada koperasi pendesaan di Aceh yang terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan produksi khas Aceh, seperti makanan ringan oleh-oleh dan kerajinan suvenir tradisional. Metode kualitatif-deskriptif digunakan untuk menganalisis praktik pengelolaan koperasi dan integrasinya dengan nilai-nilai syariah serta prinsip ekonomi berkeadilan.
Kata Kunci: Koperasi Syariah, Ekonomi Islam, Pemberdayaan, Aceh, UMKM, Suvenir Tradisional
Pendahuluan
Aceh sebagai wilayah yang menerapkan Syariat Islam secara formal memiliki peluang besar dalam membangun sistem ekonomi Islam berbasis koperasi. Koperasi pendesaan menjadi wadah strategis untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat secara adil dan berkelanjutan. Dalam konteks pertumbuhan ekonomi modern, koperasi tidak hanya menjadi lembaga simpan pinjam, tetapi juga harus menjadi motor produksi dan distribusi produk lokal yang bernilai ekonomi tinggi, seperti makanan ringan khas Aceh dan kerajinan suvenir etnik.
Landasan Teori
Ekonomi Islam menekankan prinsip keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), transparansi (amanah), dan larangan terhadap riba serta spekulasi (gharar). Koperasi syariah mengacu pada prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan musyarakah (kerja sama usaha), yang sangat relevan dengan budaya kolektif masyarakat Aceh.
Metodologi
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan teknik studi literatur, observasi lapangan, dan wawancara semi-struktural pada beberapa koperasi pendesaan di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Utara yang telah menjalankan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ekonominya.
Hasil dan Pembahasan
1. Struktur Pengelolaan Koperasi Syariah
Koperasi syariah di Aceh dikelola dengan sistem mudharabah dan musyarakah, di mana anggota menjadi mitra usaha. Dewan pengawas syariah juga dilibatkan untuk memastikan transaksi bebas riba dan sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Transparansi keuangan dan pembagian keuntungan dilakukan secara musyawarah.
2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Koperasi menjadi fasilitator pelatihan kewirausahaan, manajemen produksi, dan akses pasar bagi anggota. Beberapa koperasi seperti Koperasi Syariah Tunas Mandiri dan Koperasi Baitul Qiradh di Pidie telah berhasil mengembangkan unit usaha berbasis produk lokal, seperti:
Makanan ringan khas Aceh: Kue timphan, keukarah, meuseukat, dan sale pisang.
Minuman khas: Kopi Gayo dalam kemasan praktis dan sirup pala.
Kerajinan suvenir: Anyaman pandan, tenun khas Aceh, gantungan kunci motif Rencong, dan kaligrafi khas Dayah.
3. Integrasi dengan Pertumbuhan Ekonomi Modern
Melalui digitalisasi dan kemitraan strategis, koperasi syariah menjalin kerja sama dengan platform e-commerce dan marketplace lokal untuk memasarkan produk khas Aceh ke skala nasional dan internasional. Dukungan teknologi informasi juga diterapkan dalam pencatatan transaksi dan manajemen inventori koperasi.
Tantangan dan Solusi
Beberapa tantangan utama antara lain rendahnya literasi ekonomi syariah, keterbatasan modal usaha, dan distribusi yang masih tradisional. Solusinya adalah melalui:
Penguatan kapasitas SDM koperasi melalui pelatihan intensif.
Kolaborasi lintas sektor antara koperasi, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan mikro syariah.
Digitalisasi koperasi untuk efisiensi operasional dan perluasan pasar.
Kesimpulan
Pola pengelolaan ekonomi Islam pada koperasi pendesaan di Aceh telah menunjukkan potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi modern yang adil dan berkelanjutan. Dengan memberdayakan masyarakat melalui produksi khas Aceh, koperasi syariah tidak hanya menguatkan ekonomi lokal tetapi juga memperkuat identitas budaya daerah. Kolaborasi antara nilai keislaman dan strategi bisnis modern menjadi kunci sukses pengembangan koperasi di era global.
Daftar Pustaka
1. Antonio, M. Syafi’i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
2. Karnaen, A. (2022). Ekonomi Islam dan Koperasi Syariah. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Press.
3. DSN-MUI. (2000-2020). Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Badan Pusat Statistik Aceh. (2024). Profil Ekonomi UMKM Aceh.
5. ILO & Dekopin. (2023). Pemberdayaan Koperasi di Daerah Tertinggal.
Redaksi: Islamic tekhno tv.com
Posting Komentar untuk "POLA PENGELOLAAN EKONOMI ISLAM PADA KOPERASI PENDESAAN DI ACEH"