Historis dan konstitusional Batas Wilayah Aceh
1. Batas Wilayah Aceh Menurut Undang‑Undang
a. Undang‑Undang Otonomi Khusus (UU No. 18 Tahun 2001)
UU ini menetapkan batas Provinsi Aceh:
Utara: Selat Malaka
Timur: Selat Malaka
Barat: Samudra Indonesia
Selatan: Provinsi Sumatera Utara
b. UU Pembentukan Provinsi D.I. Aceh (UU No. 24 Tahun 1956)
Undang‑undang ini menegaskan Aceh sebagai provinsi otonom berstatus istimewa, dan menetapkan batas administratif internal: katakanlah pembentukan Kabupaten Bireuen dan Simeulue, dengan rincian berbatasan yang dicantumkan dalam pasal‑pasalnya .
c. Peraturan Pemerintah No. 5/1983
Mengatur perubahan administratif perbatasan kotamadya Banda Aceh dan Aceh Besar, yang diintegrasikan secara legal untuk kepentingan wilayah ibukota D.I. Aceh .
2. Sejarah Kesatuan & Peleburan Aceh ke Sumatera Utara
a. Pasca‑Proklamasi (1945–1950)
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara sebagai sebuah keresidenan (Residen Aceh dilantik 3 Okt 1945) .
b. Gubernur Militer: Teungku Muhammad Daud Beureueh
Diangkat 26 Agustus 1947 sebagai Gubernur Militer Aceh–Langkat–Tanah Karo oleh Wapres Hatta, memimpin pertahanan melawan Belanda (termasuk perang Medan Area, Des 1948) .
c. Provinsi Aceh (1950) dan peleburan (1950–51)
1 Jan 1950: Aceh berdiri sebagai Provinsi dalam RIS, dengan Daud Beureueh sebagai Gubernur .
Namun setelah RIS dibubarkan dan NKRI kembali, dengan PP No. 21 Tahun 1950 Aceh dicairkan lagi menjadi keresidenan bagian dari Provinsi Sum Utara .
Ini memicu protes Aceh, termasuk dari Daud, yang menolak peleburan atas nama otonomi dan identitas Islam .
3. Pemberontakan DI/TII Aceh (1953–1962)
20 September 1953, Daud Beureueh memimpin pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Aceh, menuntut Aceh dijadikan Daerah Istimewa dengan hukum syariat .
Pemerintah pusat melakukan Operasi 17 Agustus dan Operasi Merdeka serta jalur diplomasi hingga 1962, kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh (18-22 Des 1962) sebagai jalan rekonsiliasi .
Pada 1959, “Provinsi Daerah Istimewa Aceh” diberikan status resmi dalam UU Otsus, memperbolehkan penerapan syariat Islam .
4. Kutipan dan Rujukan Undang‑Undang
1. UU No. 18 Tahun 2001 – Pasal mengenai batas Aceh:
"Wilayah Provinsi ... terletak di ujung utara Pulau Sumatera mempunyai batas‑batas: a. utara ... Selat Malaka; b. selatan ... Provinsi Sumatera Utara; c. timur ... Selat Malaka; d. barat ... Samudra Indonesia."
2. UU No. 24 Tahun 1956 – Pasal tentang status otonom dan pembentukan kabupaten dalam batas provinsi Aceh
3. PP No. 5 Tahun 1983 – Tentang perubahan batas Banda Aceh dan Aceh Besar
5. Kesimpulan Kronologis Historis
Tahun Peristiwa
1945 Aceh bagian dari Provinsi Sumut (Residen Aceh: Teuku Nyak Arief)
1947 Daud Beureueh jadi Gubernur Militer Aceh–Langkat–Karo
1950 (Jan) Aceh jadi provinsi RIS, dinahkodai Daud
1950 (Mei) Aceh dilebur ke Sumut lewat PP No. 21/1950
1953 Pemberontakan DI/TII Aceh dipimpin Daud
1959 Aceh jadi Provinsi Daerah Istimewa (UU Otsus)
1962 Rekonsiliasi melalui MKRA, Daud kembali ke legitimasi
6. Penutup
Sejarah Aceh mencerminkan perjalanan dari identitas khusus—baik secara budaya maupun hukum—menuju penyerapan ke dalam keseragaman administratif Sumatera Utara, lalu kembali direbut melalui perjuangan militer dan diplomasi oleh tokoh seperti Teungku Muhammad Daud Beureueh, yang secara konkret diangkat sebagai Gubernur Militer sejak 1947, memimpin provinsi mandiri hingga peleburan paksa, dan akhirnya kembali memperjuangkan status istimewa hingga tercapai dengan UU Otsus.
Semoga uraian ini memberikan perspektif komprehensif mengenai batas wilayah dan sejauh mana perjuangan Aceh—terutama lewat jalur hukum dan konstitusi—dalam mempertahankan keistimewaannya.
Redaksi : Islamic tekhno tv.com
Posting Komentar untuk "Fakta Sejarah Historis Batas Wilayah Aceh"