Pelanggaran Sepihak MoU Helsinki

Pelanggaran sepihak MoU helsinki 

Artikel Ilmiah

Judul:

Implikasi Hukum Pelanggaran Sepihak oleh Negara terhadap MoU Helsinki: Tinjauan Berdasarkan Traktat Internasional dan Hukum Nasional Indonesia

Di Rangkumkan oleh: Bustami, S.Ag.,M.Pd

Abstrak:

Perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005 merupakan kesepakatan politik dan hukum yang mengakhiri konflik bersenjata di Aceh. MoU Helsinki yang ditandatangani di bawah pengawasan internasional memiliki kekuatan moral dan yuridis sebagai bentuk perjanjian damai. Namun, apabila negara pihak—dalam hal ini Indonesia—melanggar butir-butir MoU secara sepihak, maka hal tersebut dapat dikaji dari perspektif hukum internasional dan nasional. Tulisan ini mengulas opsi-opsi yang dapat diambil oleh Aceh atau pihak lain sebagai respons atas pelanggaran tersebut, berdasarkan prinsip-prinsip Pacta Sunt Servanda, Rebus Sic Stantibus, serta kerangka hukum internasional lainnya, termasuk rujukan kepada Traktat London 1815 dan instrumen hukum seperti Vienna Convention on the Law of Treaties (1969).

1. Pendahuluan

Kesepakatan damai Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, sebagai hasil perundingan panjang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dengan fasilitasi Crisis Management Initiative (CMI) dan mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari.

Perjanjian ini mengandung butir-butir penting yang menjamin otonomi Aceh secara luas, pengakuan partai lokal, keadilan terhadap korban konflik, pembentukan Komite Pengawas (AMM), serta penghentian operasi militer oleh TNI. Namun, realitas di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran dari pihak pemerintah pusat terhadap sejumlah klausul, baik terkait politik, keamanan, maupun sumber daya alam.

2. Status MoU Helsinki dalam Hukum Internasional dan Nasional

2.1. MoU Helsinki sebagai Perjanjian Internasional Non-Traktat

MoU Helsinki bukan traktat dalam pengertian formal menurut Vienna Convention on the Law of Treaties (1969), namun memiliki kekuatan moral dan politis tinggi, serta legitimasi internasional karena pengawasan Uni Eropa melalui Aceh Monitoring Mission (AMM).

2.2. Status MoU dalam Hukum Nasional

Butir-butir MoU dituangkan sebagian dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Maka, ketika terjadi pelanggaran terhadap isi MoU, hal ini secara otomatis juga dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap UU Nasional yang berlaku.

3. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Sepihak oleh Negara

1. Pelanggaran Butir Politik:

Tidak diberikannya wewenang politik lokal secara utuh seperti kewenangan dalam pengelolaan politik luar negeri terbatas dan sumber daya alam.

2. Pelanggaran Butir Keamanan:

Kembalinya militer (TNI) dan intelijen secara masif ke Aceh dengan dalih penanganan keamanan nasional.

3. Pelanggaran Butir Ekonomi dan SDA:

Eksploitasi sumber daya Aceh yang masih dikendalikan pusat tanpa pembagian hasil yang adil sebagaimana diatur dalam MoU dan UUPA.

4. Opsi Hukum dan Politik atas Pelanggaran Sepihak

4.1. Mekanisme Resolusi Sengketa Internasional

Berdasarkan hukum internasional, pelanggaran perjanjian dapat dibawa ke badan arbitrase internasional atau Mahkamah Internasional (ICJ), dengan dasar:

Vienna Convention on the Law of Treaties (1969), Pasal 60:

Tentang penghentian perjanjian akibat pelanggaran material.

Pasal 26: Pacta Sunt Servanda

Perjanjian harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik.

Namun, karena MoU Helsinki tidak didaftarkan sebagai traktat internasional formal di PBB, jalur ICJ dapat menemui tantangan yuridis. Namun, tetap bisa digunakan argumen moral dan politik melalui tekanan internasional, termasuk melalui United Nations Human Rights Council (UNHRC) dan forum ASEAN.

4.2. Opsi Hukum Domestik dan Pengujian Judicial Review

Aceh dapat mengajukan judicial review terhadap kebijakan pusat yang bertentangan dengan UUPA ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

4.3. Tinjauan dari Traktat London (1815)

Traktat London merupakan acuan klasik kedaulatan yang menegaskan pengakuan terhadap status politik wilayah. Dalam konteks Aceh, banyak akademisi mengutip keberadaan Aceh sebagai wilayah berdaulat sebelum integrasi ke dalam NKRI. Pelanggaran terhadap MoU dapat dimaknai sebagai frustration of agreement, membuka kembali peluang diskursus internasional tentang status perjanjian Aceh-Indonesia.

5. Argumentasi Hukum Internasional: Hak Menentukan Nasib Sendiri

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Bangsa untuk Menentukan Nasib Sendiri (UN General Assembly Resolution 1514 [XV]) menyatakan bahwa: 

"All peoples have the right to self-determination; by virtue of that right they freely determine their political status..."

Jika pelanggaran MoU terjadi terus-menerus, Aceh secara teoritis dapat mengklaim bahwa perjanjian integrasi telah dibatalkan secara sepihak, dan hak menentukan nasib sendiri dapat muncul kembali sebagai konsekuensi hukum.

6. Rujukan Naskah dan Literatur

Vienna Convention on the Law of Treaties (1969)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

MoU Helsinki, 15 Agustus 2005

UNGA Resolution 1514 (XV)

Traktat London 1815

Edward Said. Peace and Its Discontents. Vintage Books.

Johan Galtung. Peace by Peaceful Means. SAGE Publications.

Rizal Sukma, “Resolving the Aceh Conflict: The Helsinki Agreement.” Journal of Peacebuilding and Development, Vol. 2, No. 3.

Aspinall, Edward. The Helsinki Agreement: A More Promising Basis for Peace in Aceh? Policy Studies, East-West Center.

7. Kesimpulan

MoU Helsinki merupakan tonggak penting perdamaian yang harus dijaga integritasnya. Pelanggaran sepihak oleh negara bukan hanya melemahkan kepercayaan Aceh terhadap Pemerintah Pusat, tetapi juga membuka potensi sengketa hukum baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian yang adil, terbuka, dan sesuai prinsip-prinsip hukum internasional demi menjaga perdamaian yang telah dibangun dengan darah dan air mata.

Redaksi: Islamic tekhno tv.com

Posting Komentar untuk "Pelanggaran Sepihak MoU Helsinki "