Cara Meraih Keluarga Sakinah Mawadah wa Rahmah / SMW

Cara meraih Sakinah Mawaddah Wa Rahmah

Larangan-Larangan Isteri terhadap Suami dan Adab Keduanya dalam Meraih Rumah Tangga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah (SMW) Menurut Perspektif Islam dan Psikologi

Oleh Redaksi: Islamic tekhno tv.com ( ust. Bustami Ahmad, S.Ag.,M.Pd )

Inti Pembahasan

Rumah tangga sakinah, mawaddah, wa rahmah (SMW) adalah tujuan utama perkawinan dalam Islam. Salah satu faktor yang menghambat tercapainya tujuan tersebut adalah pelanggaran hak dan kewajiban oleh pasangan suami istri. Islam menegaskan adanya larangan-larangan bagi istri terhadap suami serta adab yang harus dijaga keduanya agar tercipta keluarga harmonis. Tulisan ini membahas larangan-larangan istri terhadap suami serta adab kedua pasangan menurut perspektif Islam dan psikologi, dilengkapi dengan dalil-dalil, pendapat ulama, serta rujukan kitab.

Awal Kata

Rumah tangga merupakan lembaga yang suci dalam Islam. Allah Swt. berfirman:

 وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rūm: 21)

Konsep sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang) hanya dapat terwujud jika suami-istri menjaga hak dan kewajiban masing-masing.

Larangan-Larangan Isteri terhadap Suami dalam Islam

1. Mendurhakai suami

Istri wajib menaati suami dalam hal yang ma’ruf. Rasulullah ﷺ bersabda:

 إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur lalu ia menolak hingga suaminya marah, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. البخاري ومسلم)

Menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, durhaka kepada suami dalam perkara ma’ruf termasuk dosa besar karena dapat merusak keharmonisan rumah tangga.

2. Mengkhianati suami (zina atau berhubungan dengan lawan jenis secara tidak wajar)

Rasulullah ﷺ bersabda:

 إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Apabila seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. ابن حبان)

Pendapat ulama: Menurut Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, menjaga kehormatan diri (iffah) adalah bentuk ketaatan istri kepada Allah dan suami.

3. Meninggalkan rumah tanpa izin suami

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَأْذَنِ الْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Seorang istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumah suaminya kecuali dengan izinnya.” (HR. البخاري ومسلم)

4. Merendahkan dan menghina suami

Sikap ini dapat meruntuhkan wibawa suami di mata istri dan anak-anak. Islam memerintahkan untuk menghormati pasangan demi menjaga keharmonisan.

5. Memboroskan harta suami tanpa izin

Allah Swt. berfirman:

 إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. الإسراء: 27)

Adab Suami dan Istri dalam Mewujudkan SMW

Adab Istri terhadap Suami

Taat kepada suami dalam hal ma’ruf.

Menjaga rahasia dan kehormatan rumah tangga.

Menyambut suami dengan akhlak yang baik.

Membantu suami dengan penuh keikhlasan.

Adab Suami terhadap Istri

Bersikap lemah lembut dan penuh kasih sayang. Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik kepada keluargaku.” (HR. الترمذي)

Menafkahi istri lahir dan batin.

Tidak berlaku kasar. Dalam QS. النساء: 19 Allah berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) dengan cara yang baik.”

Perspektif Psikologi

Secara psikologis, keharmonisan rumah tangga dapat dicapai melalui:

1. Komunikasi efektif: Mengungkapkan perasaan dengan terbuka mengurangi kesalahpahaman.

2. Saling menghargai: Penghargaan memperkuat ikatan emosional.

3. Pemenuhan kebutuhan emosional dan seksual: Penting untuk menjaga kestabilan psikologis pasangan.

4. Manajemen konflik: Tidak menyimpan dendam, tetapi mencari solusi bersama.

5. Dukungan emosional: Menjadi sumber ketenangan bagi pasangan.

Menurut Zakiah Daradjat dalam Psikologi Keluarga, relasi yang sehat antara suami-istri akan menciptakan keluarga yang tangguh dan anak-anak yang berakhlak baik.

Pendapat Ulama dan Para Ahli

Imam al-Ghazali (Ihya’ Ulumuddin): Rumah tangga adalah madrasah pertama; istri yang durhaka akan menghancurkan pendidikan spiritual anak.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi (Fiqh al-Usrah): Ketaatan istri kepada suami adalah bentuk pengaturan kehidupan keluarga agar berjalan seimbang.

Psikolog John Gottman: Dalam teorinya The Seven Principles for Making Marriage Work, penghargaan dan komunikasi adalah faktor utama keberhasilan pernikahan.

Kesimpulan

Rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah hanya dapat terwujud jika kedua pasangan menjaga hak dan kewajiban masing-masing. Dalam Islam, istri dilarang mendurhakai suami, mengkhianati kepercayaan, meninggalkan rumah tanpa izin, menghina, atau memboroskan harta suami. Sementara itu, suami wajib berlaku adil, penuh kasih sayang, dan menafkahi istri. Dan menjaga kehormatan Suami dengan menghargai, menerima suami isteri apa adanya serta merawat sabar tawakal jika mengalami musibah Sakit dan Secara psikologi, komunikasi efektif, penghargaan, dan pemenuhan kebutuhan emosional apaadanya adalah kunci utama keharmonisan keluarga.

Daftar Pustaka

1. Al-Qur’an al-Karim.

2. Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

3. Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004.

4. Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh al-Usrah fi al-Islam, Maktabah Wahbah, 2001.

5. Zakiah Daradjat, Psikologi Keluarga, Rajawali Press, 2011.

6. John Gottman, The Seven Principles for Making Marriage Work, Crown Publishing, 2015.

Redaksi : Islamic tekhno tv.com

Posting Komentar untuk "Cara Meraih Keluarga Sakinah Mawadah wa Rahmah / SMW"