Pemerintah Aceh dan DPRA Harus Pertahankan Aspirasi UU no.11.Tahun 2006 dan UUPA

Pemerintah Aceh, DPRA, DPR, DPD RI harus Pertahankan UU no.11 tahun 2006 & UUPA

Kajian Ilmiah ; Tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)

Oleh : ust.Bustami Ahmad, S.Ag.,M.Pd

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan landasan hukum utama penyelenggaraan pemerintahan Aceh pasca penandatanganan Memorandum of Understanding Helsinki. UUPA disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 sebagai implementasi politik dan hukum dari kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). UUPA menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh. 

Dasar konstitusional UUPA bersumber dari Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui daerah yang bersifat khusus dan istimewa. 

Tujuan Pembentukan UUPA

Tujuan utama UUPA adalah:

1. Menjamin perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.

2. Memberikan kewenangan khusus kepada Aceh.

3. Melindungi identitas sejarah dan budaya Aceh.

4. Menjamin pelaksanaan Syariat Islam bagi pemeluknya.

5. Memberikan ruang partisipasi politik lokal.

6. Mengatur pengelolaan sumber daya alam secara lebih adil.

7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. 

Struktur Pokok UUPA

UUPA terdiri dari 40 Bab dan 273 Pasal.

Secara umum dapat dikelompokkan menjadi:

1. Kewenangan Pemerintahan Aceh

Pasal 7 menyatakan bahwa Aceh berwenang mengatur seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu:

Politik luar negeri

Pertahanan

Keamanan

Yustisi

Moneter dan fiskal nasional

Agama tertentu yang menjadi kewenangan nasional

Artinya, selain enam bidang tersebut, Aceh memiliki kewenangan luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri. 

Maksud Pasal 7

Memberikan dasar hukum otonomi yang sangat luas bagi Aceh dibandingkan provinsi lainnya.

2. Pemerintahan Daerah Aceh

UUPA mengatur:

Gubernur Aceh

DPRA

Kabupaten/Kota

Mukim

Gampong

Mukim dan Gampong memperoleh pengakuan hukum sebagai lembaga adat dan pemerintahan tradisional Aceh. 

Maksudnya

Melestarikan sistem pemerintahan adat yang telah hidup sejak masa Kesultanan Aceh.

3. Pelaksanaan Syariat Islam

Pasal-pasal UUPA memberi kewenangan kepada Aceh untuk:

Membentuk Mahkamah Syar'iyah.

Menyusun Qanun Syariat Islam.

Menyelenggarakan pendidikan berbasis nilai Islam.

Mengatur kehidupan sosial keagamaan.

Maksudnya

Menjalankan kekhususan Aceh yang telah diakui sejak UU No.44 Tahun 1999. 

4. Partai Politik Lokal

Salah satu kekhususan penting UUPA adalah diperbolehkannya pembentukan Partai Politik Lokal.

Tidak ada provinsi lain di Indonesia yang memiliki kewenangan ini.

Maksudnya

Memberi ruang politik kepada mantan kombatan dan masyarakat Aceh untuk berpartisipasi dalam demokrasi tanpa konflik bersenjata. 

5. Pengelolaan Sumber Daya Alam

UUPA mengatur bahwa Aceh memiliki hak dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk:

Minyak bumi

Gas bumi

Pertambangan

Kehutanan

Kelautan

Kemudian diperjelas melalui peraturan pelaksana mengenai pengelolaan bersama migas Aceh. 

Maksudnya

Memberikan keadilan ekonomi bagi masyarakat Aceh yang selama puluhan tahun menjadi daerah penghasil sumber daya alam strategis.

6. Dana Otonomi Khusus

Aceh memperoleh Dana Otonomi Khusus.

Tujuannya:

Pendidikan

Kesehatan

Infrastruktur

Pengentasan kemiskinan

Maksudnya

Mempercepat pembangunan pasca konflik dan tsunami. 

7. Hak Asasi Manusia

UUPA mengamanatkan:

Pengadilan HAM.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Maksudnya

Menyelesaikan berbagai persoalan HAM masa konflik Aceh. 

Pasal Penting yang Sering Menjadi Perdebatan

Pasal 8

Pemerintah Pusat wajib berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh dalam kebijakan internasional yang berkaitan langsung dengan Aceh.

Maksudnya

Menjamin Aceh tidak hanya menjadi objek kebijakan pusat.

Pasal 160

Mengatur reintegrasi mantan kombatan GAM.

Maksudnya

Menjaga perdamaian berkelanjutan.

Pasal 181

Mengatur pembagian penerimaan minyak dan gas bumi.

Maksudnya

Memberikan manfaat yang lebih besar kepada Aceh dibanding daerah biasa.

Pasal 269 Ayat (3)

Dalam rencana perubahan UUPA, Pemerintah dan DPR RI harus terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.

Maksudnya

Melindungi kekhususan Aceh agar tidak diubah secara sepihak. 

Jika Terjadi Pelanggaran UUPA oleh Pemerintah Pusat

Secara hukum, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh:

1. Jalur Dialog Politik

Langkah pertama adalah:

Pemerintah Aceh

DPRA

DPD RI asal Aceh

Tokoh masyarakat Aceh

melakukan komunikasi resmi dengan Pemerintah Pusat.

Hal ini sesuai semangat perdamaian Helsinki.

2. Judicial Review

Apabila terdapat undang-undang atau kebijakan yang dianggap bertentangan dengan UUPA dan UUD 1945, dapat diajukan:

Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ke Mahkamah Agung terhadap peraturan di bawah undang-undang.

3. Penguatan Qanun Aceh

DPRA bersama Pemerintah Aceh dapat memperkuat implementasi kewenangan yang telah diberikan UUPA melalui Qanun.

4. Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

UUPA sendiri mengatur mekanisme koordinasi dan konsultasi dalam berbagai urusan strategis.

Apakah UUPA Memberikan Hak Referendum?

Secara hukum positif Indonesia saat ini, UUPA maupun UUD 1945 tidak memberikan ketentuan yang secara eksplisit memberikan hak referendum untuk memisahkan diri dari NKRI. UUPA justru lahir sebagai bagian dari penyelesaian konflik dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Namun dalam perspektif politik, masyarakat atau kelompok tertentu dapat menyampaikan aspirasi politik melalui mekanisme demokrasi yang sah dan damai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

UUPA merupakan hasil kompromi historis antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia yang lahir dari semangat perdamaian Helsinki. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Aceh dalam bidang pemerintahan, adat, syariat Islam, politik lokal, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan ekonomi. 

Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap UUPA, langkah yang paling kuat menurut hukum adalah:

1. Dialog dan konsultasi politik.

2. Penguatan posisi melalui DPRA.

3. Pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

4. Pengawasan masyarakat sipil dan akademisi.

5. Advokasi berdasarkan ketentuan UUPA, UUD 1945, dan prinsip negara hukum.

Dengan demikian, perlindungan terhadap UUPA harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, demokratis, dan damai agar tujuan utama perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Aceh tetap terjaga.

Redaksi Islamic tekhno tv com 

Posting Komentar untuk "Pemerintah Aceh dan DPRA Harus Pertahankan Aspirasi UU no.11.Tahun 2006 dan UUPA"