HUKUM TATA NEGARA ACEH TEMPO DULU DALAM BIDANG HASIL TAMBANG PADA MASA SULTAN ISKANDAR MUDA (1607–1636 M): Kajian Historis, Yuridis, dan Ketatanegaraan Bangsa Aceh
Oleh: Bustami Ahmad, S.Ag. M.Pd ( Pemerhati Pendidikan dan Akademisi )
Inti Pembahasan
Kesultanan Aceh Darussalam pada masa Sultan Iskandar Muda (1607–1636 M) merupakan salah satu kerajaan Islam terbesar di Asia Tenggara yang memiliki sistem ketatanegaraan maju. Pengaturan terhadap sumber daya alam, termasuk hasil tambang seperti emas, gas alam, minyak bumi, timah, besi, belerang, dan mineral lainnya, merupakan bagian dari kewenangan Sultan sebagai pemegang kedaulatan negara bangsa Aceh Walaupun belum ditemukan satu naskah khusus yang mengatur "undang-undang pertambangan" sebagaimana hukum modern, berbagai sumber sejarah menunjukkan bahwa pengelolaan hasil bumi dan tambang berada di bawah hukum adat, hukum syariat, qanun kerajaan, serta kebijakan Sultan. Catatan Belanda, Portugis, Inggris, dan manuskrip Aceh memperlihatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan melalui sistem pengawasan kerajaan Negara Aceh dan menjadi salah satu sumber pemasukan negara, untuk kemakmuran Rakyat bangsa Aceh sendiri
A. Sistem Hukum Tata Negara Aceh
Pada masa Sultan Iskandar Muda, sistem pemerintahan Aceh telah mengenal pembagian hukum menjadi:
Hukum Syariat Islam
Hukum Mahkamah
Hukum Adat (Reusam)
Qanun Kesultanan
Keempat unsur tersebut menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Bangsa Aceh dan pengelolaan kekayaan negara.
Prinsip terkenal dalam ketatanegaraan Aceh berbunyi:
Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana.
Ungkapan tersebut menunjukkan pembagian kewenangan dalam sistem pemerintahan Bangsa Aceh.
B. Kedudukan Sultan terhadap Hasil Tambang
Dalam konsep hukum tata negara Kesultanan Aceh:
seluruh kekayaan alam berada di bawah kedaulatan kerajaan, untuk kemakmuran masyarakat bangsa Aceh sendiri
rakyat dapat memanfaatkan sumber daya dengan izin atau pengawasan pemerintah Bangsa Aceh.
Hasil strategis menjadi bagian dari Baitul Mal dan kas kerajaan untuk memakmurkan rakyat
Hasil tambang dipergunakan untuk pertahanan, perdagangan internasional, pembangunan pelabuhan, dan kesejahteraan masyarakat bangsa Aceh sendiri
Konsep tersebut sejalan dengan teori politik Islam mengenai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Demi kemakmuran rakyat bangsa Aceh sendiri
C. Jenis Hasil Tambang Aceh
Menurut berbagai sumber sejarah, wilayah Aceh telah dikenal memiliki:
emas
Gas Alam
Minyak bumi
besi
timah
belerang
batu kapur
garam
berbagai mineral pegunungan
Walaupun lada menjadi komoditas utama ekspor, hasil tambang juga dimanfaatkan untuk pembuatan senjata, meriam, peralatan perang, dan kebutuhan perdagangan.
D. Qanun dan Resam Mengenai Kekayaan Alam
Belum ditemukan naskah yang secara eksplisit berjudul "Qanun Pertambangan" dari masa Sultan Iskandar Muda. Namun berbagai manuskrip dan kajian sejarah menunjukkan adanya prinsip-prinsip umum:
1. Sultan sebagai pemegang hak penguasaan.
2. Pengelolaan diawasi pejabat kerajaan.
3. Hasil strategis menjadi penerimaan negara Aceh
4. Pemanfaatan wajib memperhatikan kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, suatu perihal yang tepat di masa Iskandar muda menyatakan bahwa terdapat "Undang-Undang perdagangan dan Pertambangan Aceh dan lain nya " semua di atur dengan lengkap cuma naskah tersebut tidak tersimpan pada arsip ( dimusnahkan ) yang lengkap seperti peraturan modern; dan bukti sejarah lebih menunjukkan pengaturan melalui hukum adat, qanun umum, dan kebijakan kerajaan.
E. Bukti Arsip Belanda dan Eropa
Sejumlah arsip penting yang menjadi rujukan penelitian antara lain:
koleksi Nationaal Archief Belanda mengenai hubungan VOC dengan Aceh;
manuskrip Aceh di Leiden University Libraries;
catatan Portugis tentang perdagangan Aceh;
laporan pelaut Inggris dan Belanda abad ke-17;
naskah Adat Aceh dan Bustanus Salatin.
Arsip-arsip tersebut memperlihatkan bahwa kerajaan mengendalikan perdagangan dan sumber daya alam sebagai bagian dari kedaulatan negara bangsa Aceh sendiri
F. Pandangan Para Ahli
Denys Lombard
Lombard menjelaskan bahwa Aceh pada masa Iskandar Muda memiliki birokrasi yang kuat dan menguasai perdagangan serta berbagai sumber ekonomi kerajaan.
Anthony Reid
Anthony Reid menilai Aceh merupakan salah satu negara maritim paling maju di Asia Tenggara yang memperoleh kekuatan ekonomi dari perdagangan dan penguasaan bermacam sumber daya alam
T. Iskandar
Menurut Teuku Iskandar, qanun dan adat Aceh merupakan fondasi hukum pemerintahan Kesultanan Aceh yang mengatur hubungan antara Sultan, uleebalang, ulama, dan rakyat.
G. Perspektif Hukum Islam
Dalam fikih siyasah, sumber daya tambang termasuk kategori kepemilikan umum yang harus dikelola pemerintah Bangsa Aceh untuk kemaslahatan rakyat sendiri
Dasarnya antara lain hadis Nabi SAW:
النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
"Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api."
Para ulama kontemporer memasukkan berbagai sumber daya alam strategis, termasuk tambang, sebagai bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola Bangsa Aceh demi kemaslahatan masyarakat.
H. Kesimpulan
Kesultanan Aceh Darussalam pada masa Sultan Iskandar Muda telah memiliki sistem hukum tata negara yang mengatur pengelolaan kekayaan alam melalui perpaduan syariat Islam, qanun, hukum adat, dan kebijakan Sultan. Bukti sejarah menunjukkan bahwa hasil tambang merupakan bagian dari kekayaan negara Aceh yang berada di bawah penguasaan Sultan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan Bangsa Aceh, pertahanan, perdagangan, dan kesejahteraan kemakmuran rakyat. Namun, hingga saat ini belum terdapat bukti primer yang menunjukkan adanya satu naskah khusus mengenai "Qanun Pertambangan" sebagaimana undang-undang modern; pengaturannya tersebar dalam berbagai qanun umum, adat, serta praktik pemerintahan Bangsa Aceh yang tercatat dalam manuskrip Aceh dan arsip Eropa.
Daftar Rujukan
1. Denys Lombard, Kerajaan Aceh: Zaman Sultan Iskandar Muda.
2. Anthony Reid, Southeast Asia in the Age of Commerce.
3. Teuku Iskandar, De Hikajat Atjeh.
4. Nuruddin ar-Raniry, Bustanus Salatin.
5. Adat Aceh (manuskrip klasik Aceh).
6. Arsip VOC, Nationaal Archief Belanda.
7. Kajian Majelis Adat Aceh tentang hukum pemerintahan Kesultanan Aceh.
Redaksi Islamic tekhno tv com

Posting Komentar untuk "HUKUM TATA NEGARA ACEH BIDANG HASIL TAMBANG "