Problematika Metode Hisab dan Rukyat

Problematika metode Hisab Rukyat, by. Tgk.H.Junaidi, S.HI

Problematika Metode Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal serta Solusinya

Oleh : Tgk. H. Junaidi, S.HI

Dirangkumkan : ust.Bustami Ahmad,S.Ag.,M.Pd

Inti Permasalahan

Penentuan awal Ramadhan dan Syawal merupakan masalah krusial dalam kalender Islam. Dua metode utama yang digunakan dalam penetapannya adalah hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal). Perbedaan penggunaan metode ini sering kali menimbulkan kontroversi dan perbedaan awal puasa serta Idul Fitri di berbagai tempat, bahkan dalam satu negara. Artikel ini akan membahas secara ilmiah problematika kedua metode, pendapat ulama, dalil-dalil syar’i dalam tulisan Arab berbaris, serta solusi integratif dan komprehensif berdasarkan pendekatan fiqh dan sains.

Pendahuluan

Penentuan awal bulan dalam kalender hijriah, terutama bulan Ramadhan dan Syawal, sangat penting karena berimplikasi pada ibadah utama seperti puasa dan hari raya. Dalam sejarah Islam, terdapat dua pendekatan utama yang digunakan:

1. Metode Rukyat (melihat langsung hilal)

2. Metode Hisab (perhitungan astronomi)

Kedua metode ini memiliki dasar dalam syariat dan telah dibahas dalam literatur klasik dan kontemporer.

Dalil-dalil tentang Penentuan Awal Bulan

1. Dalil Naqli tentang Rukyat

Hadis Nabi ﷺ yang sangat terkenal:

 ‏صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ‏

"Shūmū li ru’yatihi wa aftirū li ru’yatihi, fa in ghumma ‘alaikum fa akmilū ‘iddata Sya’bān tsalāṡīn."

Artinya: “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika hilal tertutup bagimu, maka sempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.”

(HR. al-Bukhārī, no. 1909; Muslim, no. 1081)

2. Dalil-dalil tentang Validitas Ilmu Hisab

Meski hadis menyebut “ru’yah”, ulama berbeda pendapat apakah hisab dapat digunakan. Ulama hisab merujuk pada firman Allah:

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Fattaqullāha mā istaṭa’tum"

Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”

(QS. at-Taghābun: 16)

Juga firman Allah:

 الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ

"Asy-syamsu wal-qamaru bi-ḥusbān"

Artinya: “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.”

(QS. ar-Raḥmān: 5)

Problematika Metode Rukyat

1. Kendala Cuaca: Rukyat bergantung pada cuaca yang cerah.

2. Perbedaan Lokasi Geografis: Laporan rukyat di suatu daerah tidak bisa langsung diberlakukan untuk daerah lain (ikhtilāf al-maṭāli‘).

3. Kesalahan Penglihatan (Human Error): Potensi ilusi optik atau klaim palsu.

4. Keterbatasan Sumber Daya: Tidak semua daerah memiliki peralatan rukyat.

Problematika Metode Hisab

1. Tidak Disebutkan Secara Eksplisit dalam Hadis: Banyak ulama menolak hisab sebagai metode sahih karena dianggap bertentangan dengan dalil literal hadis.

2. Perbedaan Standar Kriteria Hisab: Seperti tinggi hilal minimum, elongasi, umur bulan, dan lainnya.

3. Tolak Ukur Hilal Tidak Tampak Langsung: Dikhawatirkan tidak sesuai dengan maqāṣid syarī‘ah (tujuan syariat).

4. Terjadi Perbedaan Antara Hisab dan Rukyat di Lapangan.

Pandangan Ulama

Ulama Pendukung Rukyat

Imam Syafi’i: Mengutamakan rukyat sebagaimana teks hadis.

"إذا رُؤي الهلال في بلد، ولم يُر في الآخر، فلكل أهل بلد رؤيتهم."

(al-Umm, Imam asy-Syafi’i)

Imam Malik dan Ahmad: Lebih condong pada rukyat dan istikmāl (penyempurnaan 30 hari jika hilal tidak tampak).

Ulama yang Menerima Hisab

Imam Abu Hanifah: Dalam beberapa riwayat, menerima hisab untuk dirinya sendiri, bukan untuk umum.

Ibnu Suraij (Syafi’iyyah): Membolehkan hisab untuk ahli hisab.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi: Menerima hisab kontemporer yang akurat sebagai alat bantu validasi rukyat.

Kitab Rujukan Klasik dan Modern

1. Kitab al-Majmū‘ – Imam an-Nawawi

2. Bidayatul Mujtahid – Ibnu Rusyd

3. al-Muwāfaqāt – asy-Syāṭibī

4. Fiqh Sunnah – Sayyid Sabiq

5. Fatāwā al-Azhar – al-Qaradāwi

6. Risalah Hisab dan Rukyat – M. Quraish Shihab

7. Fikih Ibadah – Prof. Wahbah az-Zuhaili

Solusi Terbaik: Pendekatan Integratif (Hisab-Rukyat)

Solusi yang ditawarkan oleh para ilmuwan kontemporer dan ulama moderat adalah penggabungan antara hisab dan rukyat (rukyat bi al-i’timād ‘ala al-hisab):

1. Rukyat Dibantu Hisab

Hisab digunakan untuk menentukan kemungkinan rukyat yang sahih (imkān al-ru’yah).

Rukyat dilakukan ketika secara hisab hilal sudah memenuhi kriteria visibilitas.

2. Penetapan Kriteria Imkanu al-Ru’yah

Contoh kriteria dari MABIMS:

Tinggi hilal ≥ 3°

Elongasi ≥ 6,4°

Umur bulan ≥ 8 jam

3. Kalender Hijriah Global (Kalender Unifikatif)

Digagas oleh ulama internasional, agar umat Islam satu hari dalam melaksanakan ibadah puasa dan Id.

4. Mengedepankan Ukhuwah dan Toleransi

Tidak menyalahkan perbedaan metode selama berada dalam koridor syar’i.

Kesimpulan

Perbedaan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal merupakan ijtihād fiqhiyah yang masing-masing memiliki dasar dan logikanya sendiri. Problematika muncul karena perbedaan pendekatan epistemologi, geografis, dan keterbatasan teknologi serta pemahaman masyarakat.

Solusi ideal adalah mengintegrasikan hisab dan rukyat dalam satu sistem ilmiah yang akurat dan diterima secara kolektif oleh umat Islam dengan tetap berpedoman pada prinsip maslahat, ukhuwah, dan syariah. Dengan demikian, perbedaan dapat diminimalisir, dan umat dapat bersatu dalam ibadah yang sakral ini.

Daftar Pustaka

1. al-Nawawi, al-Majmū‘, Dar al-Fikr

2. Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Dar al-Ma’rifah

3. asy-Syāṭibī, al-Muwāfaqāt, Dar Ibn Affan

4. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Dar al-Fath

5. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Awlawiyyāt, Maktabah Wahbah

6. Quraish Shihab, Risalah Hisab dan Rukyat, Lentera Hati

7. Wahbah az-Zuhaili, Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Dar al-Fikr

8. Keputusan Fatwa MUI dan Tim Hisab Rukyat Kemenag RI

Posting Komentar untuk "Problematika Metode Hisab dan Rukyat"