KHUTBAH WADA' RASULULLAH Saw DI PADANG ARAFAH DAN WASIAT-WASIAT BELIAU KEPADA UMAT ISLAM
Oleh: Dr.Tgk.H.Amri Fatmi, Lc., MA.
Dirangkum: ust Bustami Ahmad, S.Ag.,M.Pd
A. Khutbah Wada': Wasiat Terakhir Rasulullah Saw
Pada tanggal 9 Zulhijjah tahun 10 Hijriah, di Padang Arafah, Rasulullah Saw menyampaikan khutbah yang menjadi pedoman hidup umat Islam sepanjang zaman. Khutbah ini diriwayatkan dalam berbagai hadis sahih, antara lain oleh Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam Ahmad bin Hanbal, dan lainnya.
Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
Artinya:
"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah suci dan haram untuk dilanggar, sebagaimana sucinya hari ini, bulan ini, dan negeri ini." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
B. Wasiat Pertama: Menjaga Jiwa Manusia
Allah Ta'ala berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya:
"Barang siapa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang benar atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia."(QS. Al-Mā'idah: 32)
Kandungan Ayat
Ayat ini menunjukkan bahwa kehidupan manusia mempunyai nilai yang sangat tinggi di sisi Allah. Islam melarang pembunuhan, kekerasan, penyiksaan, dan segala bentuk kezaliman.
Penjelasan Ulama
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa menjaga jiwa manusia merupakan salah satu tujuan utama syariat (Maqāṣid asy-Syarī'ah). Oleh sebab itu Islam menetapkan hukum qisas sebagai bentuk perlindungan terhadap kehidupan manusia.
C. Wasiat Kedua: Menjaga Harta
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil."
(QS. An-Nisā': 29)
Makna
Islam mengharamkan:
- Korupsi.
- Pencurian.
- Penipuan.
- Riba.
- Penggelapan.
- Suap.
- Perampasan hak orang lain.
Harta merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
D. Wasiat Ketiga: Menjaga Kehormatan Sesama Muslim
Allah Ta'ala berfirman: وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
Artinya:
"Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain." (QS. Al-Ḥujurāt: 12)
Islam melarang:
- Fitnah.
- Ghibah.
- Namimah (adu domba).
- Penghinaan.
- Perundungan.
- Tuduhan tanpa bukti.
Rasulullah Saw bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Artinya:
"Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
E. Wasiat Keempat: Larangan Riba
Dalam Khutbah Wada' Rasulullah Saw bersabda:
« أَلَا وَإِنَّ كُلَّ رِبًا مِنْ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ. »
Artinya:
"Ketahuilah, seluruh riba pada masa jahiliah telah dihapuskan."
Allah Ta'ala berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Hikmah Larangan Riba
- Menjaga keadilan ekonomi.
- Menghindari penindasan terhadap orang lemah.
- Mendorong perdagangan yang halal.
- Menguatkan semangat tolong-menolong.
Menurut Imam Al-Qurthubi, pengharaman riba bertujuan menjaga kemaslahatan manusia dan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang.
F. Wasiat Kelima: Memuliakan Kaum Perempuan
Rasulullah Saw bersabda: اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
Artinya:
"Berwasiatlah kalian untuk berbuat baik kepada kaum perempuan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Allah berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
"Pergaulilah mereka dengan cara yang baik."
(QS. An-Nisā': 19)
Penjelasan
Islam mengangkat martabat perempuan sebagai ibu, istri, anak perempuan, dan anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban. Rasulullah Saw mencontohkan kelembutan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap keluarga.
G. Hikmah Lima Wasiat Pertama
1. Menjaga jiwa sebagai hak paling mendasar.
2. Menjaga harta melalui cara yang halal.
3. Menjaga kehormatan dan persaudaraan umat.
4. Mewujudkan keadilan ekonomi dengan menghapus riba.
5. Membangun keluarga yang sakinah melalui penghormatan terhadap perempuan.
Kelima wasiat ini merupakan fondasi kehidupan Islam yang melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Maqāṣid asy-Syarī'ah), sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dan Imam Asy-Syathibi dalam karya-karya mereka.
Referensi Utama
1. Al-Qur'an al-Karim.
2. Shahih Al-Bukhari.
3. Shahih Muslim.
4. Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim.
5. Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Fath al-Bari.
6. Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim.
7. Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an.
8. Ibnul Qayyim, Zad al-Ma'ad.Pada BAB III akan dibahas kelanjutan Khutbah Wada', yaitu:
wasiat agar berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan Sunnah;
larangan kembali kepada kekafiran dengan saling membunuh;
persamaan derajat seluruh manusia (tidak ada kelebihan Arab atas non-Arab kecuali takwa);
amanah menyampaikan risalah kepada generasi berikutnya;
penjelasan mendalam tentang empat bulan haram (الأشهر الحرم), dalil Al-Qur'an, hadis, hikmah, dan pandangan para mufasir serta fuqaha.

Posting Komentar untuk "Bagian II Wasiat Rasulullah Saw "