Akhlak Adab Suami Isteri dalam pengelolaan keuangan, by.ust.Bustami Ahmad,S.Ag.,M.Pd
Akhlak dan Adab Suami Istri dalam Pengelolaan Keuangan
Pendahuluan
Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Salah satu aspek penting dalam kehidupan rumah tangga adalah pengelolaan keuangan. Akhlak dan adab dalam mengelola keuangan keluarga menjadi kunci keharmonisan antara suami dan istri. Islam memberikan tuntunan yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak serta bagaimana mengatur keuangan dengan bijaksana berdasarkan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan keberkahan.
1. Akhlak dan Adab Suami dalam Pengelolaan Keuangan
1.1 Kewajiban Suami dalam Memberi Nafkah
Suami memiliki kewajiban utama dalam menafkahi istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an:
Dalil Al-Qur'an
1. QS. At-Talaq: 7
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah akan memberikan kemudahan setelah kesulitan."
2. QS. Al-Baqarah: 233
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya."
Dalil Hadis
1. Hadis Riwayat Muslim (994)
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ
"Cukuplah seseorang itu berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya."
Pandangan Ulama
Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa hadis ini menegaskan pentingnya seorang suami dalam memenuhi kebutuhan keluarganya agar terhindar dari dosa besar akibat kelalaian dalam memberi nafkah.
2. Akhlak dan Adab Istri dalam Pengelolaan Keuangan
2.1 Amanah dalam Mengelola Harta Suami
Seorang istri yang baik adalah yang menjaga amanah dalam harta suaminya dan tidak membelanjakannya tanpa izin. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
Dalil Al-Qur'an
QS. An-Nisa: 34
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
"Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah (menjaga mereka)."
Dalil Hadis
Hadis Riwayat Bukhari (893) dan Muslim (1829)
الْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
"Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas urusannya."
Pandangan Ulama
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa istri yang menjaga harta suaminya dengan baik merupakan cerminan dari wanita shalihah yang disebut dalam Al-Qur'an.
3. Prinsip Islam dalam Pengelolaan Keuangan Rumah Tangga
3.1 Prinsip Keadilan dalam Nafkah
Islam menekankan keadilan dalam pembagian nafkah sesuai kemampuan suami. Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyebutkan bahwa seorang suami harus memperhitungkan kebutuhannya dan keluarganya dengan adil, tanpa boros maupun kikir.
3.2 Larangan Boros dan Kikir
Borosan dan kikir dalam keuangan rumah tangga dilarang dalam Islam sebagaimana firman Allah:
QS. Al-Isra: 29
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا
"Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir), dan janganlah engkau terlalu mengulurkannya (boros), agar engkau tidak menjadi tercela dan menyesal."
4. Kesimpulan
Dalam Islam, pengelolaan keuangan rumah tangga harus didasarkan pada prinsip akhlak dan adab yang baik. Suami bertanggung jawab memberikan nafkah, sementara istri menjaga amanah dalam membelanjakannya. Islam melarang sifat boros dan kikir serta menganjurkan sikap adil dalam pengelolaan harta keluarga. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kehidupan rumah tangga dapat berjalan harmonis dan penuh keberkahan.
Referensi
- Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI
- Shahih Muslim, Imam Muslim
- Shahih Bukhari, Imam Bukhari
- Syarh Muslim, Imam An-Nawawi
- Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani
- Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-Ghazal
Posting Komentar untuk "Akhlak dan Adab Suami Isteri Dalam Pengelolaan Keuangan"