Guru Sebagai Pilar Negara
Oleh: Cik Gu Bustami Ahmad,S.Ag.,M.Pd
Klik Petuah Ahli : Amati tuntas
1. Awal kata
Dalam konteks kenegaraan Indonesia, guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar utama pembentukan karakter dan peradaban bangsa, yang sarat makna konstitusional maupun sosial.
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945
Menegaskan tujuan negara—“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa” . Peran guru menjadi sangat sentral karena pendidikan merupakan instrumen utama pencapaian tujuan tersebut.
b. Pasal 31 UUD 1945
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, yang wajib dibiayai oleh negara.
2. Pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia .
3. Negara juga wajib mengalokasikan minimal 20% anggaran pendidikan dari APBN/APBD .
3. Dasar Yuridis: UU Nomor 14 Tahun 2005 (Guru dan Dosen)
a. Latar Belakang
UU Guru dan Dosen menegaskan bahwa pendidikan adalah upaya mencerdaskan bangsa, bertumpu pada Pancasila dan UUD 1945—menegaskan posisi strategis guru sebagai profesi dengan martabat tinggi .
b. Fungsi dan Tujuan (Pasal 4–6)
Guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat, kualitas pendidikan, dan membantu mencapai tujuan pendidikan nasional—melahirkan manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, kompeten, kreatif, dan bertanggung jawab .
c. Prinsip Profesionalitas (Pasal 7)
Termuat nilai idealisme, komitmen moral, kompetensi, tanggung jawab, serta perlindungan dan penghasilan yang mencerminkan martabat profesi.
d. Hak dan Kewajiban (Pasal 14–20)
Guru menikmati hak seperti penghasilan layak, promosi, perlindungan, fasilitas pembelajaran, serta kebebasan menjalankan tugas profesional; dan memiliki kewajiban menyelenggarakan pembelajaran berkualitas, meningkatkan kompetensi, serta memupuk persatuan bangsa .
e. Perlindungan & Penghargaan
UU ini juga mengatur tentang sertifikasi dan tunjangan khusus untuk guru, terutama yang bertugas di daerah tertinggal, sebagai bentuk penghormatan atas peran dan pengorbanannya
4. Peran Guru dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Empat Pilar Kebangsaan—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—merupakan pondasi ideologi dan identitas bangsa. Guru menjadi pengajar dan teladan yang memperkuat nilai kebangsaan dan persatuan sejak dini .
MPR bahkan secara aktif melibatkan guru dalam sosialisasi aktif Empat Pilar kepada generasi muda .
5. Perspektif Tokoh dan Praktik Nyata
Presiden Prabowo Subianto pernah menegaskan bahwa "guru adalah kunci kebangkitan bangsa" dan "tonggak berdirinya sebuah negara" dalam pidato Hari Guru Nasional 2024—menyiratkan bahwa kelangsungan negara sangat bergantung pada kualitas pendidikan dan dedikasi guru .
6. Gagasan Filosofis & Historis
Ibnu Mubarak dalam Tahzibil al-Kamal menyatakan bahwa menyebarkan ilmu memiliki derajat mulia setelah kenabian, memosisikan guru sebagai agen moral dan spiritual masyarakat .
Sejarah pendirian AJB Bumiputera pada 1912 oleh tiga guru menunjukkan bahwa peran guru melebar hingga ke ekonomi dan sosial—merefleksikan prinsip gotong‑royong di Pasal 33 UUD 1945 .
7. Kesimpulan
Guru adalah pilar konstitusional, profesional, moral, sosial, dan historis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Posisi mereka ditegaskan oleh UUD 1945 dan diperkuat oleh UU Guru dan Dosen. Melalui tugas mendidik, mereka membangun budaya nasional, memperkukuh identitas, dan memastikan keberlanjutan cita-cita kemerdekaan.
Referensi
UUD 1945 (Pembukaan, Pasal 31)
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peran guru dalam sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Pidato Presiden Prabowo: guru sebagai pilar pembangunan bangsa
Perspektif filosofis dan sejarah: Ibnu Mubarak, AJB Bumiputera
Redaksi: Islamic tekhno tv com
Posting Komentar untuk "GURU SEBAGAI PILAR NEGARA"