JURNAL ILMIAH,
17 Agustus 2025, HUT RI ke 80 Tahun;
Makna Kemerdekaan Hakiki bagi Suatu Bangsa dalam Perspektif Islam dan Hukum Internasional
Oleh: ust. Bustami Ahmad, S.Ag.,M.Pd
Abstrak
Tulisan ini mengkaji makna kemerdekaan yang hakiki bagi suatu bangsa dalam perspektif Islam serta menelaah syarat kemerdekaan negara menurut hukum internasional, khususnya berdasarkan piagam dan traktat yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Perspektif Islam menegaskan bahwa kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan fisik, melainkan kedaulatan penuh untuk menegakkan keadilan, syariat, dan kesejahteraan umat. Sedangkan hukum internasional menempatkan kemerdekaan negara dalam kerangka pengakuan internasional, kedaulatan, serta keanggotaan dalam masyarakat global. Tulisan ini berlandaskan Al-Qur’an, Hadis, pandangan ulama siyasah syar’iyyah, serta dokumen traktat London dan Piagam PBB.
Pendahuluan
Kemerdekaan adalah hak kodrati setiap bangsa, sebagaimana dinyatakan dalam Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples (Resolusi Majelis Umum PBB 1514 tahun 1960). Dalam Islam, kebebasan dari penjajahan adalah syarat bagi tegaknya izzah (kehormatan) umat. Al-Qur’an menolak segala bentuk kedzaliman, penindasan, dan penjajahan. Dengan demikian, membandingkan perspektif Islam dan hukum internasional penting untuk memahami makna kemerdekaan yang hakiki.
Makna Kemerdekaan dalam Perspektif Islam
Islam memandang kemerdekaan sebagai hak dasar umat manusia untuk menjalankan agama, menegakkan keadilan, serta terbebas dari penjajahan. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali tiadalah bagimu penolong selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS. Hūd [11]:113).
Ayat ini menegaskan bahwa menjadikan bangsa lain sebagai penguasa yang menzalimi merupakan bentuk kehilangan kemerdekaan hakiki.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadis:
إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمُ الْفُتُوحُ، فَتَحْتَ عَلَيْكُمُ فُتْنَةٌ
“Apabila pembebasan (kemerdekaan) telah diberikan kepada kalian, maka terbukalah pula ujian bagi kalian.” (HR. Ahmad).
Hadis ini memberi makna bahwa kemerdekaan sejati harus dimanfaatkan untuk menegakkan keadilan dan menghindari fitnah kekuasaan.
Para ulama siyasah Islam, seperti Al-Mawardi dalam Al-Ahkām as-Sulthāniyyah, menyatakan bahwa tujuan kekuasaan adalah menjaga agama dan mengatur dunia dengan adil. Maka, kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga mampu menegakkan syariat dan keadilan.
Syarat Merdeka Suatu Negara Menurut Hukum Internasional
Dalam hukum internasional, suatu entitas dapat disebut negara merdeka jika memenuhi syarat sebagaimana dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933, yang menjadi rujukan PBB, yaitu:
1. Memiliki penduduk tetap.
2. Memiliki wilayah tertentu.
3. Memiliki pemerintahan.
4. Memiliki kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain.
Selain itu, Piagam PBB (Charter of the United Nations) 1945 menegaskan prinsip kesetaraan kedaulatan (sovereign equality) bagi semua negara (Pasal 2 ayat 1).
Traktat London
Dokumen penting lain adalah Traktat London 1839, yang menegaskan pengakuan kemerdekaan Belgia. Traktat ini menjadi preseden hukum bahwa kemerdekaan sebuah bangsa harus diakui secara internasional melalui perjanjian yang sah.
Pandangan Para Ahli
1. Oppenheim dalam International Law menyatakan: “Negara lahir ketika memenuhi syarat konstitutif: penduduk, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain.”
2. Malcolm Shaw menegaskan bahwa pengakuan internasional adalah faktor esensial bagi keberlangsungan kemerdekaan suatu bangsa.
3. Hans Kelsen menekankan bahwa hukum internasional memberi legitimasi bagi lahirnya negara baru setelah adanya pengakuan dari masyarakat internasional.
Perbandingan Perspektif Islam dan Internasional
Islam: Kemerdekaan sejati berarti kebebasan dari segala bentuk kezhaliman, serta kedaulatan penuh untuk menegakkan syariat dan keadilan.
Internasional: Kemerdekaan ditentukan oleh terpenuhinya syarat Montevideo dan pengakuan internasional.
Dengan demikian, kemerdekaan hakiki suatu bangsa hanya sempurna apabila bangsa tersebut berdaulat secara politik menurut hukum internasional dan berdaulat secara spiritual serta moral menurut ajaran Islam.
Kesimpulan
Kemerdekaan hakiki menurut Islam adalah kebebasan dari penjajahan fisik, politik, ekonomi, dan ideologi, serta kemampuan untuk menegakkan keadilan dan syariat Allah. Sedangkan menurut hukum internasional, kemerdekaan negara diakui jika memenuhi syarat konstitutif dan mendapat pengakuan internasional sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB dan preseden Traktat London.
Kedua perspektif ini saling melengkapi: Islam memberikan landasan moral-spiritual, sedangkan hukum internasional memberi legitimasi yuridis bagi keberadaan sebuah negara.
Daftar Pustaka
Al-Mawardi, Al-Ahkām as-Sulthāniyyah.
Wahbah Zuhayli, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu.
Hans Kelsen, Principles of International Law.
L. Oppenheim, International Law.
Malcolm N. Shaw, International Law.
Charter of the United Nations, 1945.
Convention of Montevideo, 1933.
Treaty of London, 1839.
Redaksi Islamic tekhno tv.com
Lampiran isi ringkas Kandungan Piagam PBB:
PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (UNITED NATIONS CHARTER)
Pembukaan (Preambule)
Menyatakan tekad bangsa-bangsa dunia untuk:
Menyelamatkan generasi sekarang dan mendatang dari bencana perang,
Menegakkan hak asasi manusia, martabat dan nilai pribadi manusia,
Menjamin keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban internasional,
Meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan kebebasan yang lebih luas.
Bagian I: Tujuan dan Asas
Bab I (Pasal 1–2)
Tujuan PBB: memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa, kerjasama internasional dalam pemecahan masalah, serta menjadi pusat penyelarasan tindakan bangsa-bangsa.
Asas utama: kedaulatan negara, penyelesaian damai sengketa, larangan penggunaan kekerasan, dan kerjasama internasional.
Bagian II: Keanggotaan
Bab II (Pasal 3–6)
Keanggotaan terbuka bagi semua negara yang cinta damai.
Penerimaan anggota baru ditentukan oleh Sidang Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Anggota dapat diskors atau dikeluarkan bila melanggar prinsip-prinsip Piagam.
Bagian III: Organisasi dan Fungsi Utama
Bab III (Pasal 7–8)
Menetapkan organ utama PBB:
1. Majelis Umum (General Assembly)
2. Dewan Keamanan (Security Council)
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
6. Sekretariat (Secretariat)
Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk bekerja di badan-badan PBB.
Bagian IV: Majelis Umum
Bab IV (Pasal 9–22)
Komposisi, fungsi, wewenang, prosedur pengambilan keputusan.
Fungsi: membahas masalah perdamaian, keamanan, anggaran PBB, penerimaan anggota baru, pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan, dsb.
Bagian V: Dewan Keamanan
Bab V (Pasal 23–32)
Terdiri dari 15 anggota: 5 tetap (AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, Inggris) + 10 tidak tetap (dipilih 2 tahun).
Tugas utama: menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Keputusan substantif memerlukan 9 suara termasuk suara setuju dari semua anggota tetap (hak veto).
Bagian VI: Penyelesaian Sengketa secara Damai
Bab VI (Pasal 33–38)
Mendorong negara menyelesaikan sengketa melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau cara damai lainnya.
Bagian VII: Tindakan terhadap Ancaman Perdamaian
Bab VII (Pasal 39–51)
Dewan Keamanan dapat menentukan adanya ancaman atau agresi.
Dapat menjatuhkan sanksi non-militer (ekonomi, diplomatik) maupun militer.
Memuat hak bela diri (self-defense) jika negara diserang.
Bagian VIII: Perjanjian Regional
Bab VIII (Pasal 52–54)
Mengatur hubungan antara PBB dengan organisasi regional (misalnya NATO, Liga Arab, ASEAN)
Bagian IX: Kerjasama Ekonomi dan Sosial
Bab IX (Pasal 55–60)
PBB bertugas memajukan standar hidup, hak asasi manusia, dan kerjasama internasional.
ECOSOC bertanggung jawab dalam bidang ini.
Bagian X: Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)
Bab X (Pasal 61–72)
Anggota 54 negara, masa jabatan 3 tahun.
Tugas: mengkoordinasi kegiatan ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, dan hak asasi.
Bagian XI: Daerah Perwalian
Bab XI–XII–XIII (Pasal 73–91)
Mengatur daerah yang belum mandiri (trust territories).
Dewan Perwalian dibentuk untuk mengawasi.
Bagian XIV: Mahkamah Internasional
Bab XIV (Pasal 92–96)
ICJ adalah organ kehakiman utama PBB.
Mengadili perselisihan antarnegara berdasarkan hukum internasional.
Bagian XV: Sekretariat
Bab XV (Pasal 97–101)
Dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Bertugas administratif dan eksekutif PBB.
Bagian XVI: Berbagai Ketentuan
Bab XVI (Pasal 102–105)
Mengatur perjanjian internasional harus didaftarkan di Sekretariat.
PBB dan pejabatnya memiliki imunitas hukum internasional.
Bagian XVII: Ketentuan Transisi
Bab XVII (Pasal 106–107)
Ketentuan sementara setelah Perang Dunia II, khususnya hak istimewa negara-negara pemenang perang.
Bagian XVIII: Amandemen
Bab XVIII (Pasal 108–109)
Piagam dapat diamandemen dengan 2/3 suara Majelis Umum termasuk persetujuan semua anggota tetap Dewan Keamanan.
Bagian XIX: Ratifikasi dan Penandatanganan
Bab XIX (Pasal 110–111)
Piagam diratifikasi oleh anggota pendiri, mulai berlaku 24 Oktober 1945.
Jadi, Piagam PBB adalah konstitusi dasar tatanan internasional modern, memuat aturan hukum, hak, kewajiban, serta mekanisme kerja organisasi PBB.
Posting Komentar untuk "KEMERDEKAAN HAKIKI DAN PIAGAM PBB"