TAFSIR DAN TADABBUR SURAT AT-TAHRIM AYAT 1–3
" Larangan Mengharamkan yang Halal, Hukum Sumpah, dan Amanah Menjaga Rahasia "
Oleh : Dr.Tgk.H.Amri Fatmi.Lc.,MA
Dirangkum : ust Bustami Ahmad,S.Ag.,M.Pd
Berdasarkan kajian yang disampaikan oleh Dr. Tgk. H. Amri Fatmi, Lc., M.A. dan dikembangkan secara tematik dengan merujuk kepada Tafsir Ath-Thabari, Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, Al-Jalalain, Al-Baghawi, Tafsir Al-Munir, dan Al-Mishbah
A. PENDAHULUAN BAGIAN PERTAMA
Surat At-Tahrim merupakan surat yang sangat penting untuk ditadabburi karena ayat-ayatnya turun berkaitan dengan kehidupan Rasulullah ﷺ dan keluarganya. Namun, Al-Qur’an tidak pernah menceritakan persoalan kehidupan Nabi ﷺ semata-mata sebagai sejarah pribadi. Setiap peristiwa yang diabadikan Al-Qur’an mengandung:
- pendidikan akidah,
- hukum syariat,
- pendidikan keluarga,
- akhlak,
- adab,
- amanah,
- taubat,
- dan keteladanan.
Bagian pertama Surat At-Tahrim, yaitu ayat 1–3, dapat diringkas dalam tiga tema utama:
Ayat 1: Siapa yang berhak menentukan halal dan haram?
Ayat 2: Bagaimana Islam mengatur sumpah dan kafaratnya?
Ayat 3: Bagaimana seorang Muslim menjaga amanah dan rahasia?
Tiga ayat ini berkaitan satu sama lain. Berawal dari persoalan pribadi Rasulullah Saw , kemudian Allah SWT menjelaskan hukum sumpah dan selanjutnya memberikan pelajaran tentang menjaga rahasia.
B. AYAT PERTAMA: JANGAN MENGHARAMKAN APA YANG TELAH DIHALALKAN ALLAH
1. Teks Ayat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَٰجِكَ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ١
Artinya:
“Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
2. Analisis Kata demi Kata
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ “Wahai Nabi.”
Allah memanggil Rasulullah Saw dengan gelar yang mulia, yaitu النَّبِيُّ. Ini menunjukkan bahwa sekalipun ayat tersebut berisi teguran, Allah tetap menggunakan panggilan penuh penghormatan.
لِمَ “Mengapa?”
Kata ini merupakan bentuk pertanyaan yang mengandung teguran dan pendidikan.
تُحَرِّمُ “Engkau mengharamkan.”
Yang dimaksud dalam konteks ayat bukan bahwa Rasulullah Saw membuat hukum syariat baru untuk seluruh umat. Akan tetapi, beliau menahan atau melarang sesuatu yang halal bagi dirinya karena suatu sebab. Para mufasir menghubungkannya dengan peristiwa yang menyebabkan beliau berjanji meninggalkan sesuatu yang sebelumnya halal.
مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ “Apa yang Allah halalkan bagimu.”
Inilah prinsip utama ayat:
Yang menentukan halal dan haram secara mutlak adalah Allah SWT
Manusia tidak memiliki hak untuk menetapkan sesuatu yang telah Allah halalkan menjadi haram sebagai hukum agama.
تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ
“Engkau mencari keridaan istri-istrimu.”
Rasulullah Saw ingin menjaga ketenangan dan menyenangkan hati istri-istrinya.
Namun ayat ini mengajarkan:
"Menyenangkan manusia adalah baik, tetapi tidak boleh sampai menyelisihi batas yang telah Allah tetapkan."
وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini tidak berakhir dengan ancaman, tetapi dengan kasih sayang Allah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa teguran Allah kepada Nabi Saw merupakan bimbingan dan pendidikan, bukan penghinaan.
C. SEBAB TURUN AYAT
Para ulama tafsir menyebutkan beberapa riwayat mengenai sebab turunnya ayat ini.
1. Riwayat Peristiwa Madu
Riwayat yang sangat kuat terdapat dalam kitab-kitab hadis sahih. Rasulullah Saw menyukai madu dan makanan manis. Dalam suatu peristiwa, beliau meminum madu di rumah salah seorang istrinya.
Kemudian terjadi pembicaraan di antara sebagian istri Rasulullah Saw. Dalam riwayat disebutkan bahwa beliau diberi kesan bahwa terdapat bau مَغَافِيرُ pada diri beliau. Maghafir adalah suatu jenis getah yang memiliki bau khas.
Rasulullah Saw kemudian berjanji tidak akan meminum madu tersebut lagi.
Allah lalu menurunkan firman:
لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ
“Mengapa engkau mengharamkan apa yang telah Allah halalkan bagimu?”
Tafsir Kemenag dan sejumlah tafsir yang mengutip riwayat Ibnu Katsir menjelaskan riwayat ini sebagai salah satu konteks utama ayat.
2. Riwayat Mariyah Al-Qibthiyyah
Sebagian kitab tafsir juga menyebutkan riwayat lain, yaitu peristiwa berkaitan dengan Māriyah Al-Qibthiyyah. Riwayat ini dicantumkan dalam sejumlah kitab tafsir, tetapi rincian dan kekuatan riwayatnya menjadi bahan pembahasan di kalangan ahli hadis.
Oleh sebab itu, dalam penulisan ilmiah, penting membedakan:
"Riwayat yang terdapat dalam hadis sahih dengan riwayat tafsir dan sejarah yang diperselisihkan kekuatannya."
Sejumlah kitab tafsir seperti Tafsir Jalalain mengaitkan ayat ini dengan Mariyah, sedangkan riwayat madu dikenal dalam sumber hadis yang lebih kuat.
Pelajaran ilmiah
Perbedaan riwayat tidak mengubah kandungan utama ayat:
"Tidak boleh membebani diri dengan mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan hanya untuk urusan pribadi."
D. TAFSIR MENURUT PARA ULAMA
1. Tafsir Ibnu Katsir
Ibnu Katsir menyebutkan adanya perbedaan pendapat mengenai sebab turunnya ayat. Beliau memuat riwayat mengenai Māriyah dan riwayat-riwayat lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari sudut kandungan, ayat merupakan teguran agar sesuatu yang Allah halalkan tidak diharamkan terhadap diri sendiri tanpa dasar syariat.
Pelajaran yang dapat diambil:
"Seorang hamba harus tunduk kepada hukum Allah, tidak membuat agama baru bagi dirinya."
2. Tafsir Al-Qurthubi
Al-Qurthubi memberikan perhatian terhadap persoalan hukum. Ayat ini menjadi dasar pembahasan bahwa seseorang tidak dapat mengubah hakikat halal dan haram hanya melalui ucapannya.
Misalnya seseorang mengatakan: هٰذَا عَلَيَّ حَرَامٌ
“Ini haram bagiku.”
Maka perlu dilihat maksud dan bentuk ucapannya, apakah termasuk sumpah, nazar, atau sekadar meninggalkan sesuatu. Hukum konsekuensinya dibahas dalam ilmu fikih.
Pelajaran besarnya adalah:
"Tidak semua ucapan manusia dapat mengubah hukum Allah."
3. Tafsir Al-Jalalain
Dalam salah satu penjelasannya, Tafsir Al-Jalalain menghubungkan ayat ini dengan riwayat Mariyah. Terlepas dari perbedaan riwayat, inti tafsirnya adalah bahwa Nabi Saw menahan dirinya dari sesuatu yang Allah halalkan demi menyenangkan istri.
Kemudian Allah memberikan bimbingan dan mengingatkan bahwa:
"Hak penetapan halal dan haram adalah milik Allah."
4. Tafsir Kontemporer
Tafsir kontemporer memperluas pelajaran ayat ini dalam kehidupan modern:
Jangan sampai seseorang:
- meninggalkan agama untuk mencari popularitas,
- mengubah prinsip demi jabatan,
- menyalahgunakan agama demi kepentingan keluarga,
- atau menetapkan halal dan haram berdasarkan selera manusia.
Ayat ini mengajarkan:
"Prinsip Allah harus menjadi lebih tinggi daripada tekanan manusia."
E. HADIS RASULULLAH SAW TENTANG MAKANAN YANG HALAL
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ»
Artinya:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat.”
Hadis ini mengajarkan bahwa sumber hukum halal dan haram bukanlah semata-mata:
- selera,
- emosi,
- tradisi,
- atau keinginan manusia.
Akan tetapi, harus merujuk kepada hukum Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
---
F. CONTOH PENERAPAN AYAT 1 DALAM KEHIDUPAN
Contoh 1: Suami dan istri
Seorang suami berkata:
«“Karena istri saya tidak suka kopi, mulai hari ini kopi haram bagi saya.”»
Ini merupakan penggunaan istilah yang tidak tepat apabila dimaksudkan sebagai penetapan hukum agama.
Yang benar:
«“Saya memilih tidak minum kopi.”»
Sebab kopi yang halal tetap halal.
---
Contoh 2: Orang tua dan anak
Seorang ayah melarang anaknya makan makanan tertentu yang sebenarnya halal demi alasan kesehatan.
Itu boleh sebagai aturan rumah tangga.
Namun ia tidak boleh mengatakan:
«“Makanan ini haram dalam agama.”»
Padahal tidak ada dalil pengharamannya.
---
Contoh 3: Tekanan masyarakat
Seorang Muslim mengetahui bahwa sesuatu itu halal, tetapi ia takut kepada komentar orang lain.
Surat At-Tahrim mengajarkan:
«Jangan menjadikan pendapat manusia sebagai sumber penetapan hukum Allah.»
---
G. ISI KANDUNGAN AYAT PERTAMA
Ayat pertama mengandung beberapa pelajaran:
1. Allah memiliki hak mutlak menentukan halal dan haram.
2. Manusia tidak boleh menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.
3. Mencari keridaan pasangan adalah baik selama tidak melanggar syariat.
4. Teguran Allah kepada hamba-Nya merupakan pendidikan.
5. Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
6. Kesalehan tidak berarti membuat agama semakin berat.
7. Seorang Muslim harus membedakan antara:
- pilihan pribadi,
- kebiasaan,
- dan hukum syariat.
---
H. AYAT KEDUA: ALLAH MEMBERIKAN JALAN KELUAR DARI SUMPAH
1. Teks Ayat
«قَدْ فَرَضَ ٱللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَٰنِكُمْ ۚ وَٱللَّهُ مَوْلَىٰكُمْ ۖ وَهُوَ ٱلْعَلِيمُ ٱلْحَكِيمُ ٢»
Artinya:
“Sungguh, Allah telah menetapkan bagimu jalan untuk melepaskan sumpahmu. Dan Allah adalah Pelindungmu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
---
I. TAFSIR KATA-KATA PENTING
قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ
“Allah telah menetapkan bagimu.”
Artinya, ketentuan mengenai penyelesaian sumpah bukan sekadar pilihan manusia. Allah telah memberikan aturan.
تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ
“Pembebasan dari sumpah-sumpahmu.”
Apabila seseorang mengucapkan sumpah, kemudian terdapat alasan yang benar untuk membatalkannya, maka Islam tidak menjadikan manusia sebagai tawanan dari sumpahnya.
Namun pembatalan tersebut mempunyai ketentuan.
وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ
“Allah adalah Pelindungmu.”
Allah tidak memberikan hukum untuk menyulitkan manusia, tetapi untuk menjaga manusia.
وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ
“Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Allah mengetahui:
- keadaan manusia,
- kelemahannya,
- perubahan situasi,
- dan apa yang terbaik bagi kehidupannya.
Karena itulah syariat menyediakan jalan keluar.
---
J. KAFARAT SUMPAH
Allah ﷻ berfirman dalam Surat Al-Mā'idah ayat 89:
«فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ»
Artinya:
“Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu, maka berpuasa selama tiga hari.”
Secara umum, kafarat sumpah yang dilanggar adalah:
1. Memberi makan sepuluh orang miskin; atau
2. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin; atau
3. Memerdekakan hamba sahaya.
Jika tidak mampu, maka:
4. Berpuasa tiga hari.
---
K. HADIS TENTANG SUMPAH
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ»
Artinya:
“Apabila engkau bersumpah terhadap suatu perkara, kemudian engkau melihat bahwa ada perkara lain yang lebih baik daripada sumpah itu, maka bayarlah kafarat sumpahmu dan lakukanlah apa yang lebih baik.”
---
L. CONTOH MODERN AYAT 2
Contoh 1: Bersumpah tidak mau berdamai
Seseorang berkata:
«“Demi Allah, saya tidak akan berbicara lagi dengan saudara saya.”»
Kemudian ia menyadari bahwa berdamai adalah lebih baik.
Maka ia harus memilih perdamaian.
Jangan mempertahankan dosa dan permusuhan hanya karena pernah bersumpah.
---
Contoh 2: Bersumpah melakukan sesuatu yang buruk
Seseorang berkata:
«“Demi Allah, saya akan membalas dendam.”»
Sumpah untuk perbuatan buruk tidak boleh dijadikan alasan untuk berbuat zalim.
Seorang Muslim tidak boleh berkata:
«“Saya sudah bersumpah, jadi saya harus melakukan dosa.”»
Tidak.
Ketaatan kepada Allah lebih tinggi daripada sumpah untuk kemaksiatan.
---
M. ISI KANDUNGAN AYAT KEDUA
1. Sumpah harus dihormati.
2. Islam memberikan jalan keluar dari sumpah.
3. Kebaikan harus lebih didahulukan daripada mempertahankan sumpah yang tidak baik.
4. Pembatalan sumpah memiliki konsekuensi kafarat dalam kondisi yang memenuhi ketentuan syariat.
5. Allah mengetahui kelemahan manusia.
6. Semua hukum Allah didasarkan atas ilmu dan hikmah.
7. Jangan mempermainkan nama Allah dalam ucapan sumpah.
---
N. AYAT KETIGA: RAHASIA ADALAH AMANAH
1. Teks Ayat
«وَإِذْ أَسَرَّ ٱلنَّبِيُّ إِلَىٰ بَعْضِ أَزْوَٰجِهِۦ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِۦ وَأَظْهَرَهُ ٱللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُۥ وَأَعْرَضَ عَنۢ بَعْضٍ ۖ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِۦ قَالَتْ مَنْ أَنۢبَأَكَ هَٰذَا ۖ قَالَ نَبَّأَنِيَ ٱلْعَلِيمُ ٱلْخَبِيرُ ٣»
Artinya:
“Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya. Lalu ketika dia memberitahukan hal itu kepada orang lain dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepada Nabi, maka Nabi memberitahukan sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Ketika Nabi memberitahukan hal itu kepadanya, dia bertanya, ‘Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?’ Nabi menjawab, ‘Yang memberitahukan kepadaku adalah Yang Maha Mengetahui lagi Mahateliti.’”
---
O. TAFSIR AYAT 3 SECARA BERTAHAP
1. وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ
“Ketika Nabi merahasiakan.”
Kata:
«أَسَرَّ»
berasal dari kata:
«السِّرُّ»
yang berarti rahasia.
Artinya, Rasulullah ﷺ menyampaikan suatu pembicaraan yang tidak dimaksudkan untuk diketahui orang lain.
---
2. إِلَىٰ بَعْضِ أَزْوَاجِهِ
“Kepada salah seorang istrinya.”
Menurut riwayat yang banyak disebut para mufasir, hal tersebut berkaitan dengan Hafshah r.a.
Pelajaran:
«Orang yang diberi kepercayaan memperoleh tanggung jawab untuk menjaganya.»
---
3. فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ
“Lalu ia memberitahukan hal tersebut.”
Rahasia tersebut kemudian disampaikan kepada pihak lain.
Inilah salah satu pelajaran paling penting dari ayat:
«Tidak semua yang kita ketahui boleh kita ceritakan.»
---
4. وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ
“Dan Allah memberitahukan hal tersebut kepada Nabi.”
Manusia dapat menyembunyikan rahasia dari manusia.
Tetapi manusia tidak dapat menyembunyikan sesuatu dari Allah.
Allah mengetahui:
- percakapan tertutup,
- pesan rahasia,
- chat yang dihapus,
- pertemuan yang disembunyikan,
- niat di dalam hati.
---
5. عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ
“Beliau memberitahukan sebagian dan berpaling dari sebagian yang lain.”
Inilah salah satu akhlak Rasulullah ﷺ yang sangat agung.
Beliau tidak mengatakan:
«“Saya mengetahui semuanya.”»
Beliau tidak membuka semua kesalahan.
Beliau menyebut sebagian.
Dan beliau memilih diam terhadap sebagian yang lain.
Ini adalah pendidikan tentang:
- menjaga kehormatan,
- tidak mempermalukan orang,
- tidak membalas kesalahan dengan berlebihan,
- memberi kesempatan kepada seseorang untuk menyadari kesalahannya.
---
P. HADIS TENTANG RAHASIA DAN AMANAH
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ بِالْحَدِيثِ ثُمَّ الْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ»
Artinya:
“Apabila seseorang berbicara tentang suatu pembicaraan, kemudian ia menoleh, maka pembicaraan itu adalah amanah.”
Maksudnya, apabila keadaan menunjukkan bahwa seseorang ingin pembicaraannya tidak diketahui orang lain, maka orang yang mendengarnya wajib menjaga amanah tersebut.
---
Q. HADIS TENTANG MEMBUKA RAHASIA PASANGAN
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا»
Artinya:
“Sesungguhnya di antara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang berhubungan secara intim dengan istrinya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya.”
Hadis ini sangat relevan dengan kehidupan modern.
---
R. CONTOH PELANGGARAN RAHASIA DI ZAMAN MODERN
1. Membuka aib suami atau istri di media sosial
Seorang istri menulis:
«“Suami saya begini dan begitu…”»
Kemudian ia membagikan:
- foto,
- percakapan pribadi,
- rekaman suara,
- atau masalah rumah tangga.
Hal tersebut harus sangat dihindari.
---
2. Membocorkan chat pribadi
Seseorang mengirim pesan:
«“Ini rahasia, jangan diceritakan.”»
Kemudian pesan tersebut:
- di-screenshot,
- disebarkan,
- dijadikan bahan pembicaraan.
Ini merupakan pelanggaran amanah.
---
3. Guru membocorkan masalah pribadi murid
Seorang murid menceritakan masalahnya kepada guru.
Guru tidak boleh menjadikan masalah tersebut sebagai bahan cerita.
Kecuali terdapat kepentingan pendidikan, perlindungan, atau kewajiban yang memang harus dilaporkan kepada pihak berwenang.
---
S. ISI KANDUNGAN AYAT KETIGA
1. Rahasia merupakan amanah.
2. Membuka rahasia tanpa alasan yang benar merupakan perbuatan tercela.
3. Allah mengetahui seluruh perkara yang tersembunyi.
4. Rasulullah ﷺ mengajarkan cara menegur yang beradab.
5. Tidak semua kesalahan harus dibongkar kepada orang lain.
6. Menjaga aib merupakan akhlak yang mulia.
7. Suami dan istri harus menjaga kepercayaan satu sama lain.
8. Seorang Muslim harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
9. Media sosial bukan tempat membuka seluruh persoalan pribadi.
10. Orang yang mengetahui kesalahan orang lain hendaknya mengutamakan perbaikan, bukan penghinaan.
---
T. HUBUNGAN ANTARA AYAT 1–3
Ketiga ayat ini memiliki hubungan yang sangat kuat.
Ayat 1
Mengajarkan:
«Jangan mengubah hukum Allah demi menyenangkan manusia.»
Ayat 2
Mengajarkan:
«Apabila telah terlanjur bersumpah, Allah menyediakan jalan keluar melalui ketentuan syariat.»
Ayat 3
Mengajarkan:
«Dalam hubungan keluarga, kepercayaan dan rahasia harus dijaga.»
Dengan demikian, ayat 1–3 membentuk tiga pilar kehidupan keluarga:
1. PERTAMA: PRINSIP
Keluarga harus dibangun berdasarkan hukum Allah.
2. KEDUA: PENYELESAIAN MASALAH
Islam menyediakan jalan keluar ketika manusia melakukan kesalahan.
3. KETIGA: AMANAH
Keluarga tidak akan kuat tanpa kepercayaan.
---
U. KESIMPULAN BAGIAN PERTAMA
Tadabbur Surat At-Tahrim ayat 1–3 memberikan pendidikan yang sangat mendalam.
Pertama, jangan mengharamkan apa yang Allah halalkan.
Kedua, apabila seseorang telah bersumpah, Islam memiliki aturan penyelesaian yang bijaksana.
Ketiga, rahasia adalah amanah yang harus dijaga.
Keempat, Rasulullah ﷺ mengajarkan cara memperbaiki kesalahan tanpa mempermalukan orang lain.
Kelima, Allah mengetahui semua yang manusia sembunyikan.
Pesan besar ayat 1–3 adalah:
«“Jangan ubah hukum Allah karena manusia, jangan mempertahankan kesalahan hanya karena sumpah, dan jangan khianati kepercayaan yang diberikan kepadamu.”»
---
RUJUKAN BAGIAN PERTAMA
1. Al-Qur’an al-Karim, Surat At-Tahrim ayat 1–3.
2. Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, pembahasan sebab turun Surat At-Tahrim dan riwayat tentang madu.
3. Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim.
4. Ath-Thabari, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān.
5. Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.
6. Al-Qurthubi, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān.
7. Al-Baghawi, Ma‘ālim at-Tanzīl.
8. Al-Mahalli dan As-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain.
9. Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsīr al-Munīr.
10. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah.
11. Tafsir dan teks ayat digital yang memuat ayat serta berbagai penjelasan tafsir untuk perbandingan.
---
Catatan pembagian kajian selanjutnya:
- Bagian Kedua: At-Tahrim ayat 4–6 — taubat, kedudukan Rasulullah ﷺ, dan tanggung jawab menyelamatkan keluarga dari api neraka.
- Bagian Ketiga: At-Tahrim ayat 7–9 — balasan akhirat, taubat nasuha, dan perjuangan menghadapi kekufuran serta kemunafikan.
- Bagian Keempat: At-Tahrim ayat 10–12 — istri Nabi Nuh, istri Nabi Luth, Asiyah istri Fir‘aun, dan Maryam binti Imran sebagai perumpamaan besar tentang iman, lingkungan, dan tanggung jawab pribadi.
Posting Komentar untuk "Bagian I " TADABBUR SURAT AT-TAHRIM AYAT 1–3"