“Peran dan Fungsi Da’i dalam Pemerintahan Aceh " Dengan penekanan pada regulasi pemerintah dan MPU Aceh.
dirangkum: Ust. Bustami Ahmad,S.Ag.,M.Pd
A. Awal kata latar belakang masalah
Keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam diakui melalui Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadikan ulama—termasuk da’i, sebagai bagian dalam penetapan kebijakan daerah .
Di Aceh, da’i dimaknai sebagai ulama/pengajar agama yang secara aktif memberi panduan spiritual sekaligus menjadi mitra pemerintahan dalam implementasi syariat Islam.
B. Penulisan ini bertujuan
Menganalisis peran dan fungsi da’i dalam pemerintahan Aceh melalui peran resmi MPU.
Mencermati regulasi dan qanun terkait, disertai dalil syar’i beserta rujukan kitab dan pandangan ulama.
II. Basis Regulasi dan Kerangka Hukum
1. Undang‑Undang No. 44 Tahun 1999: Menetapkan empat bidang keistimewaan Aceh, termasuk peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah .
2. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: Memberi kedudukan MPU sebagai lembaga independen yang menjadi mitra pemerintah daerah .
3. Qanun Aceh terkait syariat misalnya Qanun Jinayat No. 6 Tahun 2014 dan qanun perlindungan anak serta adat, da’i melalui MPU ikut memberi pertimbangan dalam pembuatan dan pelaksanaan qanun tersebut .
4. Regulasi Jaminan Produk Halal: Sinkronisasi antara LPPOM‑MPU dan perundangan nasional seperti UU JPH dan PP No. 39/2021, dimana MPU terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi halal
III. Peran dan Fungsi Da’i dalam Pemerintahan (Lewat MPU)
A. Sebagai Penasehat Kebijakan
Da’i melalui MPU memberikan pertimbangan fatwa dan maslahat syariat dalam pembuatan qanun, termasuk bidang jinayah, pendidikan, hak anak, dan budaya .
B. Pengawas Implementasi Syariat
MPU dapat menegur maupun memberi arahan agar pembangunan dan kebijakan publik sesuai syariat, misalnya pelibatan da’i dalam meninjau busana atau prilaku masyarakat .
C. Mitra Pemerintah dan Legislatif
Sebagai mitra dalam forum koordinasi antara ulama, pemerintah, dan ormas untuk sinergi pelaksanaan syariat .
D. Pelindung Nilai Kearifan Lokal
Da’i/MPU didorong untuk terlibat dalam izin seni dan budaya agar sesuai syariat dan kearifan lokal Aceh .
E. Advokasi Institusional
Da’i/MPU aktif menyuarakan perlunya dukungan anggaran dan fasilitas mendukung fungsi lembaga tersebut .
IV. Dalil Syar’i
Dalil syar’i yang mendasari peran da’i dalam masyarakat dan pemerintahan:
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ
Artinya: “Sesungguhnya wali-nya kamu hanyalah Allah dan Rasul-Nya dan orang‑orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat dalam keadaan rukuk.” (QS. Al-Mâ’idah: 55)
Dalil ini menunjukkan kedudukan ulama/kaum beriman dalam memimpin umat. Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir, Juz 5, halaman 382.
Kitab lainnya, seperti Ihya Ulum al-Din karya Imam Al-Ghazali, menegaskan urgensi ulama sebagai penerang masyarakat:
“العالم نور يدل به الناس على الطريق”
“Ulama adalah cahaya yang memberi petunjuk bagi umat.”
V. Pandangan Ulama dan Referensi Kitab
Al-Ghazali, Ihya Ulum al-Din: Fokus pada fungsi ulama dalam membimbing masyarakat ruhani dan sosial.
Ibn Taymiyyah: Menekankan bahwa dakwah ulama juga termasuk penyedia arahan moral dan hukum.
Fatwa‑fatwa MPU: Termuat dalam Qanun dan arsip MPU, dapat digunakan sebagai rujukan primer untuk kajian empiris.
VI. Tulisan Tema Artikel Ilmiah yang mau kami tawarkan
1. Tinjauan Literatur UU, Qanun, dan teori dakwah.
2. Metodologi , Studi kualitatif (analisis dokumentasi, wawancara dengan MPU).
3. Pembahasan , Peran da’i di pemerintahan, contoh nyata.
4. Peningkatan integrasi da’i dalam kebijakan.
VII. Penutup
Ringkas, artikel ini menegaskan bahwa da’i melalui MPU Aceh memainkan peran krusial sebagai penasihat sosial‑keagamaan, pengawalnya penerapan syariat, dan mitra formal pemerintah daerah. Regulasi seperti UU 11/2006, qanun jinayat, qanun perlindungan anak, hingga sertifikasi halal memberikan basis hukum kuat bagi fungsi ini. Didukung oleh dalil syar’i dan pandangan ulama klasik kontemporer, keberadaan da’i dalam pemerintahan Aceh adalah refleksi aktual dari integrasi nilai keagamaan dan negara.
Redaksi: Islamic tekhno tv com
Posting Komentar untuk "Peran Da'i Dalam Pemerintahan Aceh"